4 Sanksi Peserta CPNS Lampung Didiskualifikasi Karena Remote Access

Sejak berakhirnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021, terdapat 4 peserta CPNS Lampung yang dinyatakan curang. Akan tetapi, ternyata kecurangan tidak hanya ditemukan di sebelah selatan pulau Sumatra itu.

Beberapa daerah lain seperti, Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera, hingga Provinsi Makassar, mempunyai titik lokasi kecurangan peserta. Untuk diketahui, saat ini terdapat 359 orang yang sudah terbukti melakukan kecurangan dengan modus remote access.

Sementara itu, sekitar 81 peserta lainnya masih dipantau sebab belum diberikan SK Pengangkatan CPNS. Lantas apa itu remote access? Simak informasi berikut ini sampai tuntas!


Mengenal Remote Access           

Untuk diketahui, modus remote acces yang terjadi di beberapa tilok penyelenggaraan CPNS membuat resah pemerintah. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara telah berusaha menetapkan kebersihan dalam seleksi dengan menggunakan berbagai teknologi canggih.

Namun, masih saja ada pelaku curang di antara pengadaan yang berlangsung, seperti di CPNS Lampung. Sebagai informasi, remote access adalah kemampuan komputer yang modifikasi agar bisa mengakses komputer lainnya.

Umumnya, orang-orang akan menggunakan LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network), VPN (Virtual Private Network), atau jaringan lainnya. Dengan menghubungkan dua komputer menggunakan jaringan tersebut, oknum-oknum yang membantu peserta curang beraksi.

Lantas, bagaimana sanksi untuk pelaku kecurangan hingga oknum-oknum di balik semua ini? Terus kupas informasi berikut ini sampai selesai, ya.

Hukuman Bagi Peserta CPNS Curang

Berdasarkan informasinya, berikut adalah beberapa sanksi yang akan diterima oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Baik di CPNS Lampung maupun di seluruh daerah di Indonesia.

1. Didiskualifikasi

Sanksi pertama, disebutkan oleh pihak BKN bahwa peserta CPNS yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun akan didiskualifikasi. Untuk diketahui, maksud dari kecurangan dalam seleksi Calon PNS tidak hanya berlaku bagi peserta yang melakukan pengecohan saat ujian.

Seperti yang dilakukan di pengadaan tahun 2021, yaitu jawaban terisi oleh oknum yang membantu peserta. Namun, maksud dari kecurangan juga bisa berlaku pada tindak pemalsuan data sehingga lolos ke tahap-tahap berikutnya.

Contoh pemalsuan data adalah peserta memberikan data yang tidak seharusnya, bukan hanya soal data diri saja. Melainkan, beberapa berkas sepele pun akan dipastikan keasliannya, seperti meterai yang wajib ada di beberapa berkas.

Jika meterai dipalsukan, seperti menggunakan meterai hasil unduhan atau menggunakan satu meterai untuk banyak berkas, dipastikan didiskualifikasi. Karena sudah melakukan pemalsuan dokumen.

Sebagai informasi, BKN selalu menegaskan satu hal kepada masyarakat yang akan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Yaitu, agar selalu mengedepankan kejujuran di mana pun.

2. Diumumkan

Sanksi kedua yang pasti didapatkan pelaku curang di CPNS Lampung atau daerah lainnya adalah identitasnya disebarkan. Sebab, masyarakat seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu.

Dengan mengumumkan identitasnya ke publik, pemerintah berharap pelaku curang merasa jera dan tidak akan berbuat demikian kembali. Seperti diketahui, orang yang dikenal luas dengan citra buruk tentu akan menjadikan masyarakat lain lebih waspada terhadapnya, bukan?

Menggunakan cara itu, pemerintah juga berharap tidak akan ada lagi masyarakat yang berniat mengikuti jejaknya. Yaitu, melakukan kecurangan sehingga mendapati namanya buruk di mata masyarakat.

3. Diblacklist

Hukuman selanjutnya bagi peserta curang di pengadaan CPNS Lampung dan daerah lain, serta penyelenggaraan CASN lainnya adalah blacklist. Untuk diketahui, hukuman ini baru akan diselenggarakan di tahun 2022.

Tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya akan memblok nama peserta yang bermasalah dari pengadaan periode berikutnya. Sementara itu, kini pemerintah makin berbuat tegas dengan menetapkan sanksi blacklist seumur hidup.

Dengan sanksi ini, peserta tidak bisa mengikuti seleksi di pengadaan calon ASN tahun berikutnya, baik itu CPNS maupun PPPK. Sejalan dengan diberlakukannya sanksi ini, pemerintah juga tengah mencanangkan hadirnya teknologi yang bisa mengidentifikasi identitas peserta.

Mekanisme yang sedang direncanakan adalah dengan mengidentifikasi wajah peserta atau bahkan dari matanya saja. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu peserta dengan identitas terdata dalam daftar hitam membuat pemalsuan seperti mengubah identitas, tetap bisa terdeteksi.

Sehingga, tindak kecurangan bisa makin diminimalisir atau bahkan, harapan BKN, kecurangan tidak lagi terjadi. Sebab, hal ini sangat merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah yang harus bertugas berkali-kali untuk satu hal dan membuat tugas lain tertunda.

4. Dipenjara

Baru-baru ini, sanksi paling berat juga telah diumumkan pemerintah untuk peserta yang melakukan kecurangan. Kabarnya, peserta CPNS Lampung, Sumatera, Sulawesi, dan peserta seleksi di seluruh Indonesia yang berbuat curang akan mendapatkan sanksi penjara.

Berdasarkan informasinya, tersangka akan dijatuhin hukuman dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, dan Pasal 34 Ayat 1 dalam Undang-Undang ITE.

Jenis hukuman penjara yang didapatkan tersangka, baik peserta maupun oknum adalah penjara selama 12 tahun. Sementara itu, menurut beberapa sumber, lamanya sanksi penjara adalah 10 tahun.

Hal itu berdasarkan perubahan regulasi yang tercantum di Pasal 55 dan 56 KUHP serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Hukuman Bagi Oknum PNS

Untuk diketahui, selain mendapatkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang telah disebutkan, oknum juga akan dikenakan hukuman disiplin. Berdasarkan informasinya, terdapat tiga jenis hukuman disiplin yang bisa jadi didapatkan Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, bagi pegawai yang telah menerima uang suap dipastikan akan mendapatkan hukuman berat berupa pemutusan hubungan kerja. Tentunya, dengan jenis PHK secara tidak hormat.

Dengan demikian, pegawai tidak berhak bekerja kembali di instansi atau melamar menjadi Calon PNS nantinya. Selain itu, mantan pegawai yang dipecat secara tidak hormat juga tidak berhak atas pesangon apalagi tunjangan ke depannya.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Lumajang

Hindari Oknum CPNS Curang    

Setelah mengetahui ulasan mengenai sanksi berat bagi peserta dan oknum CPNS Lampung yang melakukan kecurangan, Anda seharusnya paham. Bahwasanya kecurangan sangat tidak dianjurkan dalam setiap hal, baik itu pengadaan Calon PNS atau hal lainnya.

Sebagai informasi, kecurangan yang terjadi di CPNS Lampung dan beberapa daerah lainnya mempunyai jaringan serupa. Para oknum menetapkan biaya dengan nominal Rp150 juta hingga Rp600 juta sebagai uang suapnya.

Dengan mengetahui informasi ini, sudah jelas seharusnya membuat Anda makin waspada dan menghindari perbuatan curang. Menghindari orang-orang yang menawarkan kecurangan dalam seleksi dan mengiming-imingi dengan kelulusan yang mudah didapatkan.

Sebab, hal itu akan membuat Anda mendapatkan banyak sekali kerugian. Bisa dibayangkan sendiri apa saja kerugian yang mungkin Anda dapatkan, bukan?

Nah, untuk itulah menurut pihak Badan Kepegawaian Negara, sebaiknya utamakan kejujuran dan andalkan kerja keras agar bisa lolos seleksi. Kata BKN, jika saat seleksi saja sudah melakukan kecurangan, bagaimana nantinya saat diberikan amanah untuk bertugas?

Jujur dan kerja keras itu gratis, mendapatkan hasil yang memuaskan adalah bonus. Dengan demikian, tidak akan ada konsekuensi apa pun ketika Anda dinyatakan lulus sebagai CPNS Lampung atau CPNS daerah lainnya.

Kesimpulannya, tetaplah waspada dan selalu hindari oknum yang menawarkan kemudahan dalam seleksi. Jangan percaya siapa pun yang memberikan informasi tidak jelas.

Untuk tahu kebenaran info pengadaan CPNS, kunjungi https://bkn.go.id/ atau pantau media sosial resminya di @bkngoidofficial.


Leave a Comment