Alih Status Jadi PNS dari CPNS Apa Syarat dan Ketentuannya?

Supaya direkrut jadi Pegawai Negeri Sipil setelah masa CPNS apa syaratnya, ya? Sedang mencari jawaban atas pertanyaan di atas?

Berdasar keputusan Kepala BKN, terdapat syarat-syarat tertentu yang bisa menentukan alih status menjadi PNS dari CPNS. Setidaknya terdapat empat syarat utama dan beberapa syarat pendukung lainnya.

Sebagaimana diketahui, hasil akhir tes CPNS sudah diumumkan. Bahkan, beberapa instansi daerah sudah mulai penetapan status CPNS pada peserta lulus, baik tahun 2021 maupun sebelumnya.


Kabarnya, masa CPNS 2021 akan dimulai per tanggal 01 Maret nanti, bersamaan dengan PPPK formasi tahun 2021. Beberapa mengatakan, tahap pemberkasan peserta lulus tes CPNS telah selesai.

Dengan demikian, saat ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tinggal mengajukan NIP dan menunggu turunnya identitas kepegawaian itu. Rencananya, jika sudah selesai dan tidak ada kendala, SK CPNS akan diberikan di tanggal tersebut

Jadwal itu sekaligus menjadi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) status CPNS. Informasinya, SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas akan datang tidak lama dari turunnya TMT.

Jadi, sebaiknya Anda segera bersiap setelah diberikan gelar CPNS. Salah satu persiapannya bisa dengan mengetahui syarat agar lulus masa bakti CPNS.

Syarat-Syarat agar Lolos dan Menjadi PNS

Informasi di bawah merupakan beberapa hal penting untuk diketahui, khususnya oleh peserta yang akan segera menjalankan pengabdiannya. Simak sampai tuntas!

1. Niat

Sebelum membahas syarat CPNS apa saja, supaya nantinya naik pangkat jadi PNS, sebaiknya pahami dulu posisi CPNS sendiri. Maksudnya adalah niat Anda menjadi seorang PNS itu apa?

Tidak sedikit orang-orang yang masih beranggapan bahwa menjadi PNS bisa menjadikan seseorang itu kaya. Padahal, kenyataannya tidak.

Namun, menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan status tetap dan gaji yang cukup, itu bisa dibilang menjamin kehidupan serba terpenuhi. Jika sedari awal niat Anda, yang akan segera bertugas menjadi CPNS adalah menjadi kaya, jadilah seorang pebisnis.

2. Integritas CPNS Apa Artinya?

Menjadi pribadi yang jujur dan senantiasa mengembangkan keahlian adalah hal yang mesti dimiliki seorang CPNS. Sebab, kemampuan CPNS akan menjadi tolok ukur utama yang dijadikan pusat penilaian senior dan kepala tiap-tiap instansi.

3. Moralitas CPNS Apa Implementasinya?

Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Anda bisa dikatakan sebagai anak bawang. Kurang lebih selama 12 bulan atau paling lama 2 tahun, Anda bisa disebut sebagai junior.

Penanaman moralitas selama masa CPNS pun akan dilihat oleh orang-orang departemen pemerintahan tempat Anda bekerja. Dengan sikap yang baik, Anda diyakini bisa menjadi PNS yang lebih baik nantinya.

Kalau sudah jadi ASN, tetap pakai kode etiknya juga. Jangan sampai tersandung masalah hingga dicontreng dari lembaga, seperti korupsi, wajib dihindari.

4. Syarat Utama CPNS Apa Saja?

Dari ketiga poin di atas, lantas syarat utama agar tidak terhambat menuju status PNS atau ASN dari CPNS apa saja? Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, terdapat empat syarat yang menjadi bisa menjadi pengacu maju tidaknya CPNS ke tahap berikutnya.

Yang pertama adalah mengikuti Diklat Prajab atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan Diklatsar. Kedua, keterangan sehat jasmani dan rohani, serta tidak tergantung pada obat-obatan seperti Narkoba, Psikotropika, dan lain-lain.

Yang ketiga, melaksanakan tugas CPNS sebaik-baiknya, sebagaimana dibahas sebelumnya. Terakhir, mengucapkan janji PNS sebagaimana sumpah di hadapan kitab kepercayaan sesuai keimanan masing-masing.

5. Syarat Administrasi

Tidak hanya pada saat akan direkrut jadi CPNS, untuk proses pelantikan ASN pun peserta wajib menyertakan kembali persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi CPNS apa saja?

Terdapat beberapa dokumen penting yang harus disiapkan lagi agar pelantikan ASN dapat berjalan mulus. Namun, kebutuhan data CPNS yang akan menjadi PNS di tiap-tiap instansi relatif tidak sama.

Meski begitu, berikut beberapa syarat yang biasa diperlukannya. Pertama, lampiran SKPD atau Surat Kerja Perangkat Daerah.

Kemudian, fotokopi KTP, Surat Keterangan CPNS, SPMT dengan legalisir, dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3 yang sudah dilegalisir. Selanjutnya, fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Prajabatan, serta transkrip nilai dengan legalisir.

Tidak hanya itu, fotokopi ijazah terakhir sesuai yang tertera di SK juga harus dilampirkan. Surat Keterangan tempat terakhir bekerja apabila dipindah tugaskan dalam masa CPNS juga diwajibkan, tentunya berlegalisir.

Terakhir, surat keterangan sehat (asli) dari rumah sakit milik pemerintah atau dokter yang menjabat status PNS (Dokter Penguji). Pas foto dua lembar dengan ukuran 3 × 4 menjadi syarat terakhir agar dilantik menjadi ASN.

6. Sanksi jika Mundur dari CPNS Apa Ada?

Selain tau syarat agar dilantik jadi PNS, Anda juga harus tau sanksi berat jika melanggar aturan CPNS apa saja. Dengan mengetahui sanksi untuk CPNS apa, Anda bisa berusaha menghindari hal-hal yang bisa mendorong ke hukuman tersebut.

Pertama, apabila setelah ditetapkan sebagai CPNS dan menerima SPMT, Anda tidak melaksanakan tugas, status CPNS bisa digugurkan saat itu juga. Selain itu, Anda tidak diperkenankan mengikuti tes CPNS untuk periode berikutnya.

Tidak hanya itu, peserta juga akan diberikan denda atas pelanggaran yang dilakukannya, secara sengaja ataupun tidak. Sebagaimana telah diberitahukan sebelumnya dalam surat persetujuan menjadi CPNS adalah siap bertugas.

Nominal denda tergantung pada instansi, jadi berbeda nilainya untuk tiap-tiap lembaga pemerintahan yang dirugikan. Nominal denda dapat dilihat di poin berikutnya.

7. Denda bagi CPNS yang Tidak Melaksanakan Tugas

Nominal denda berikut dapat dijadikan acuan agar berusaha menghindari ketidakprofesionalan Anda. Dari Permen PAN RB Nomor 27 tahun 2021, denda mengundurkan diri secara baik-baik atau tanpa kejelasan sebagai berikut.

(1) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) senilai Rp50 juta, sedangkan (2) Kementrian PPN sebesar Rp35 juta. (3) Badan Intelijen Negara (BIN) dendanya sekitar Rp25 juta hingga Rp100 juta, sesuai kapan waktu pengunduran dirinya.

(4) Instansi di Kalimantan Selatan memberi denda sebesar Rp100 juta rupiah bagi siapa saja yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai CPNS. (5) Kalimantan Tengah dan Pariaman menetapkan denda sebesar Rp50 juta, sementara (6) Kabupaten Morotai nilai dendanya adalah Rp30 juta.

(7) Kemenkumham, tidak menetapkan nominalnya, tetapi akan ditetapkan sesuai kerugian yang diterima instansi.

Siap Melaju dengan Mulus Menjadi PNS?

Sebelum ditetapkan, bahkan pendaftaran dibuka, tim penyelenggara selalu meminta peserta CPNS untuk selalu bersiap sedia. Dengan mengetahui syarat CPNS apa saja agar bisa lulus, Anda bisa lebih dini mempersiapkan semuanya.

Selain itu, memahami sanksi bagi yang mengundurkan diri dari CPNS apa, semoga menjadikan calon abdi negara makin membulatkan persiapan.


Leave a Comment