Apakah Bisa Mendaftar CPNS dan PPPK Sekaligus?

Berkaitan dengan seleksi ASN 2021, Anda tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus, karena peserta harus memantapkan pilihannya. Bukan sekadar coba-coba, sebab peserta diharapkan dapat memilih posisi yang sesuai persyaratan, karakteristik, maupun kompetensinya untuk mengabdi kepada negara.

Pendaftaran Diselenggarakan Bersamaan

Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) angkat bicara mengenai pertanyaan seputar mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Hal ini disampaikan lewat Instagram @kemepanrb yaitu pendaftaran CPNS dan PPPK dilaksanakan secara bersamaan.

Karena itu, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi, hal ini berdasarkan postingan Instagram @kemenpanrb pada 27 Mei 2021. Pendaftarannya sendiri dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id yaitu portal sistem seleksi calon ASN, yang mempermudah proses pendaftaran.


Menurut Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN, peserta seleksi ASN 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti, ijazah, STR, NUPTK. Sebab, telah ada peningkatan dalam fitur SSCASN, sehingga portal ini terintegrasi dengan data NIK pada Dukcapil.

Selain itu, portal ini juga terintegrasi dengan data Dapodik di Kemendikbud, data STR pada Kementerian Kesehatan. Serta akses data ijazah dan akreditasi perguruan tinggi pada Kementerian Ristekdikti.

Peserta seleksi juga dapat mengakses seluruh informasi yang dibuka pemerintah, hal ini juga inovasi baru dalam portal SSCASN. Dahulu, peserta hanya bisa melihat ketersediaan formasi satu per satu lewat laman masing-masing instansi.

Calon Pegawai Negeri Sipil

Terkait mendaftar CPNS dan PPPK, Anda harus mengetahui terlebih dahulu makna CPNS. Jadi, pegawai negeri sipil merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

PNS sendiri juga mempunyai nomor induk secara nasional, namun sebelum diangkat sebagai PNS, statusnya adalah CPNS. Status CPNS ini disematkan kepada pihak yang baru saja lulus tes seleksi penerimaan.

Adapun, gaji yang diperoleh seorang CPNS adalah 80%, sesuai dengan SK CPNS dalam masing-masing formasi. Ketika mendaftar CPNS dan PPPK, setelah itu Anda dinyatakan lulus, maka memperoleh sejumlah hak.

Adapun, hak yang diperoleh CPNS seperti, gaji tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun maupun hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Tetapi, ada juga hal yang menyebabkan pemutusan kerja seorang CPNS.

Hal-hal tersebut seperti, meninggal dunia, permintaan pribadi dengan usia dan masa kerja tertentu, telah sampai ke usia pensiun. Selain itu, adanya perampingan organisasi maupun kebijakan pemerintah, sehingga terjadi pensiun dini.

Hal lainnya, dikarenakan pegawai tidak memiliki kecakapan jasmani maupun rohani, sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ketentuan Pendaftaran CPNS

Jika ingin mendaftar CPNS dan PPPK, maka ketahui ketentuan pendaftaran CPNS. Adapun, pendaftar harus berusia 18 sampai 35 tahun. Selain itu, tidak pernah dipidana lebih dari dua tahun.

Peserta juga tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri pada posisi PNS, Polri, maupun TNI. Serta, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat pada posisi pegawai swasta.

Peserta juga tidak sedang menjabat menjadi CPNS, PNS, anggota Polri, serta prajurit TNI. Selain itu, Anda tidak sedang tergabung menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam politik praktis.

Pendaftar mempunyai kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan dalam persyaratan jabatan, dan sehat jasmani serta rohani. Peserta turut bersedia ditempatkan pada seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain, sesuai ketentuan pemerintah.

Hal terpenting, peserta hanya bisa mendaftar dalam satu instansi pada satu formasi jabatan. Namun, pelamar CPNS dibatasi sampai usia 40 tahun, bagi posisi dokter spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen/peneliti/perekayasa Strata 3.

PPPK Non Guru

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian. Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK, perlu diketahui bahwa masa perjanjian kerja paling singkat bagi PPPK adalah satu tahun.

Tetapi, masa kerja itu bisa diperpanjang, berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis sebagai CPNS. Seperti halnya CPNS, PPPK juga mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, pemutusan hubungan kerja bagi pegawai PPPK juga hampir sama dengan CPNS, tetapi, CPNS tidak ada kontrak kerja. Jadi salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja bagi PPPK adalah jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Alasan lainnya yaitu ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pegurangan PPPK. Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK non guru adalah WNI berusia minimal 20 tahun.

Usia maksimal yaitu satu tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang dituju. Sebenarnya, beberapa persyaratannya juga memiliki kemiripan dengan persyaratan CPNS.

Seperti, kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani. Serta, hanya boleh mendaftar pada satu instansi untuk satu formasi jabatan.

Namun, pelamar PPPK perlu mempunyai kompetensi yang dibutuhkan sekaligus sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. Selain itu, calon PPPK memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan, minimal selama tiga tahun.

Pembuktian pengalaman bidang kerja relevan, melalui surat keterangan yang ditandatangani minimal jabatan tinggi pratama, jika bekerja di instansi pemerintah. Jika bekerja di perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah maka ditandatangani oleh direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM/HRD.

PPPK Guru

Berkaitan mendaftar CPNS dan PPPK, peserta yang mendaftar seleksi PPPK guru 2021 adalah honorer THK-II sesuai database pada BKN. Guru honorer tersebut masih aktif mengajar pada sekolah negeri yang ada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, guru honorer juga terdaftar sebagai guru dalam Dapodik Kemendikbud. Persyaratan lainnya, guru masih aktif mengajar pada sebuah sekolah swasta, dan tercantum sebagai guru dalam Dapodik Kemendikbud.

Bagi lulusan pendidikan profesi guru (PP) yang belum menjabat sebagai guru, bisa mengikuti PPPK guru. Tetapi, namanya harus terdaftar dalam database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.

Tes seleksi PPPK guru diselenggarakan sebanyak tiga kali, sementara, verifikasi administrasi diterapkan sesuai sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Adapun, sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik berdasarkan surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021.

Kesimpulannya, mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus dalam seleksi ASN 2021, tidak diperbolehkan. Anda harus fokus dengan memantapkan satu pilihan, serta belajar, berusaha, dan yang paling penting berdoa untuk menghadapi seleksi ini. 


Leave a Comment