Apakah Bisa Seorang CPNS Mundur Bebas Denda? Ini Aturannya

CPNS mundur bebas denda dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti apa syaratnya akan dibahas dalam artikel ini, simak selengkapnya ya.

Fenomena CPNS Mengundurkan Diri

Ada sejumlah Calon Pegawai Negeri sipil atau CPNS, yang telah dinyatakan lolos pada tahap seleksi akhir oleh instansi terkait. Memutuskan untuk mengundurkan diri, tentu harapannya CPNS mundur bebas denda.

Alasan dari yang bersangkutan untuk mundur dari CPNS sangat beragam. Mulai dari besaran gaji hingga tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi juga harapan.


Seperti lokasi pekerjaan yang tidak sesuai, atau telah mendapatkan kesempatan kerja di tempat lain. Bahkan ada yang merasa telah kehilangan motivasi.

Bagi para CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan sanksi. Salah satu sanksinya adalah membayar denda yang bervariasi hingga maksimal sebesar Rp100 juta ke negara.

Akan tetapi Anda masih bisa terhindar dari jeratan sanksi denda tersebut. Karena kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN yakni Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa pengenaan denda tidak dipukul rata.

Maksudnya adalah tidak semua instansi menerapkan peraturan yang sama. Misalkan terdapat instansi yang menerapkan aturan khusus.

Aturan tersebut adalah apabila ada CPNS yang mundur. Maka yang bersangkutan tidak akan bisa untuk mendaftar CPNS kembali selama 1 tahun periode berikutnya.

Ada juga di Kementerian lain sudah memberitahu perjanjian ketika yang bersangkutan telah diterima dan membayar denda. Alasan dari ditetapkannya sanksi denda, karena dalam mengadakan tes CPNS menggunakan asesment center yang berbiaya mahal dan berbeda-beda.

Sanksi yang Akan Dikenakan

Para CPNS yang telah lolos seleksi akhir kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi ya sudah diatur dalam undang-undang. Sanksi-sanksi tersebut antara lain sebagai berikut, diantaranya tidak ada CPNS mundur bebas denda.

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB No 27 tahun 2021

Pasal 54 ayat permen tersebut menjelaskan sebagai berikut. Bahwa, pelamar yang sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi serta telah mendapatkan persetujuan untuk NIP.

Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan didapat adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN berikutnya untuk satu periode.

2. Pengumuman Kementerian luar Negeri

Pengumuman kementerian luar negeri yakni pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2019.

Terdapat poin X nomor 10, poin tersebut menjelaskan sebagai berikut. Pelamar Kementerian Luar Negeri yang telah dinyatakan lolos seleksi kemudian mengundurkan diri diharuskan membayar sanksi dana sebesar Rp50 juta.

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019

Pengumuman tersebut mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kementerian PPN atau Bappenas pada tahun anggaran 2019. Pada poin VII nomor 4 yang menjelaskan sebagai berikut

Yakni, para pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia kamu mengikuti seleksi kemudian dinyatakan lolos, lalu mengundurkan diri. Akan dikenakan sanksi administrasi yang harus membayar senilai Rp35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019

Pengumuman tersebut membahas terkait Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di bidang intelijen Negara tahun anggaran 2019. Menjelaskan mengenai denda yang harus diterima bagi para CPNS yang mengundurkan diri tidak terdapat CPNS mundur bebas denda.

Dana tersebut adalah denda penerimaan bukan pajak. Yang diberlakukan bagi pelamar dengan poin-poin sebagai berikut.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang dinyatakan lulus seleksi. Kemudian mengundurkan diri. Dikenai sanksi sebesar Rp25 juta.
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi. Yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.
  3. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang telah diangkat serta telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar juga diklat lainnya. Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri, maka dikenai sanksi denda sebesar Rp100 juta.

Pihak penyelenggara seleksi telah memberikan sosialisasi juga menjelaskan berbagai ketentuan serta syarat-syarat bagi para pelamar CPNS. Bahkan para penyelenggara untuk mengantisipasi kejadian itu tidak terulang akan menyiapkan sanksi yang lebih tegas.

Misalnya dalam merencanakan depan para Calon Pegawai Negeri Sipil yang sekarang mengundurkan diri tidak boleh mengikuti tes seleksi lagi. Durasinya selama 5 tahun ke depan, bukan lagi 1 tahun periode selanjutnya, sehingga minim sekali kemungkinan CPNS mundur bebas denda.

Regulasi Pengunduran Diri bagi Para Peserta CPNS

Sesuai dengan regulasi yang ada, para calon pegawai negeri sipil boleh mengundurkan diri. CPNS mundur bebas denda, jika sesuai dengan regulasi berikut.

Hal tersebut masuk ke dalam bagian pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri. Regulasi itu sesuai dengan peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pemberhentian PNS.

Selain itu terdapat Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021. Pengunduran diri ini bukan karena CPNS mengundurkan diri dengan secara langsung.

Melainkan ketika peserta mengajukan pindah. Misalnya pindah lokasi bertugas atau sebagainya, untuk itu peserta dianggap mengundurkan diri. Karena isi dari regulasi ayat 1 PermrnPAN-RB. Seperti yang sudah disinggung peserta CPNS harus bersedia ditempatkan di lokasi untuk minimal 10 tahun.

Selain dua hal tersebut para Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dinyatakan mengundurkan diri. CPNS mundur bebas denda dikarenakan peserta tersebut tidak memenuhi pemberkasan.

Kemudian CPNS mundur bebas denda, juga bisa karena alasan peserta telah memasukkan data diri, kualifikasi tidak sesuai atau meninggal. Semua kategori itu merupakan pengunduran diri atas kemauan sendiri yang diperbolehkan sehingga CPNS mundur bebas denda

Akan tetapi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atau PermenPAN-RB langkah tersebut tetap memiliki konsekuensi. Kecuali untuk pemberhentian bukan karena atas kemauan misalnya seperti kematian.

Selanjutnya CPNS yang mengundurkan diri juga harus mengetahui mekanismenya. Seperti yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri kepada PPK yang selanjutnya akan disampaikan kepada presiden.

Baca Juga: CPNS SMA dan Manfaatnya untuk Para Pelamar yang Lulus Seleksi

Mengundurkan Diri Merugikan Banyak Pihak

Itulah konsekuensi-konsekuensi yang harus ditanggung para peserta CPNS ketika mengundurkan diri atas keinginannya sendiri. Apakah Anda yakin mau mengundurkan diri?

Ulasan di atas bisa disimpulkan bahwasanya pemerintah bertindak tegas dan tidak main-main. Sehingga Anda bisa mempertimbangkan sejak dini sebelum melamar jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Selain Anda harus menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi, mempersiapkan diri dengan memiliki wawasan seputar jabatan yang ingin diraih. Anda juga harus memiliki keinginan dan niat yang kuat, sehingga tidak goyah ketika dinyatakan lulus dengan mengundurkan diri.

Tentu dengan mengundurkan diri konsekuensi yang ditanggung baik dari pihak CPNS maupun pemerintah sama-sama bukan hal yang menguntungkan. Melainkan, akan ada banyak kerugian yang didapat dari sisi peserta.

Kerugian ketika peserta CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri dari kepesertaannya setelah yang bersangkutan lulus seleksi. Serta dari sisi negara juga mengalami kerugian seperti biaya yang telah banyak dikeluarkan dan kekosongan kursi jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Demikian itulah penjelasan mengenai CPNS mundur bebas denda meskipun pendapat regulasi dan hal-hal yang membolehkannya. Namun sebaiknya Anda meyakinkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri di https://sscasn.bkn.go.id, untuk ikut seleksi CPNS.

Jadi mantapkanlah diri Anda dan pengetahuan sebelum melanjutkan langkah dalam mengikuti tes CPNS. Jika memiliki keraguan atau dimungkinkan ingin mundur tanpa alasan yang jelas.

Anda bisa mengingat kembali seberapa besar usaha yang dilakukan hingga sampai di titik tersebut. Karena pegawai negara atau ASN bukan ajang coba-coba. Sehingga hal tersebut tidak kembali terulang.


Leave a Comment