Apakah CPNS yang Didiskualifikasi Bisa Ikut Rekrutmen Selanjutnya?

Hingga saat ini, profesi Calon Pegawai Negeri Sipil masih menjadi primadona di mata masyarakat, termasuk peserta CPNS yang didiskualifikasi. Oleh karenanya, tidak heran jika sebagain besar golongan masyarakat yang pernah didiskualifikasi dari pengadaan, ingin mengikuti seleksi lagi.

Namun, bisakah seseorang yang pernah dinyatakan gugur dari rekrutmen mengikuti ujian CPNS kembali? Simak informasi selengkapnya di bawah ini, ya.

Apa itu CPNS yang Didiskualifikasi

Sejak pengadaan pertama, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil telah menggunakan sistem gugur. Artinya, siapa pun bisa gagal di pengadaan, baik di awal, tengah, ataupun akhir persaingan.


Untuk diketahui, gugurnya peserta bisa disebabkan karena dua hal, antara tidak sengaja dan atau tidak sengaja. Yang dimaksud kesalahan tidak disengaja seperti: tidak teliti saat menginput dokumen, daftar riwayat hidup, identitas, dan lain sebagainya.

Sementara itu, maksud dari kesalahan secara sengaja adalah melakukan hal-hal yang sudah jelas regulasinya, tetapi malah dilanggar. Sebagai informasi, kesalahan peserta CPNS yang didiskualifikasi umumnya dikarenakan opsi kedua, yaitu sengaja melanggar aturan.

Jadi, CPNS yang didiskualifikasi merupakan para peserta yang secara sadar melanggar peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

6 Contoh Pelanggaran Peraturan Seleksi CPNS

Berikut adalah hal-hal yang menyalahi aturan BKN dan bisa menyebabkan peserta dinyatakan gugur dari pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pahami setiap poinnya agar calon peserta tidak jadi CPNS yang didiskualifikasi nantinya.

1. Memalsukan Identitas/Dokumen

Sebagaimana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pemalsuan identitas ataupun dokumen merupakan salah satu tindak kejahatan. Sehingga, siapa pun yang melakukannya akan dijerat dengan hukuman sebagaimana tertulis di KUHP.

Selaras dengan itu, peserta CPNS yang memalsukan identitas/dokumen saat mendaftar juga akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 tahun. Namun selain hukuman tersebut, pemalsuan identitas juga akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari rekrutmen.

2. Memilih Formasi yang Tidak Sesuai

Hal yang melanggar berikutnya adalah memilih formasi tidak sesuai. Maksud dari poin ini tidak hanya bagi peserta yang salah memilih formasi karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Akan tetapi, peserta dengan background akademik sesuai juga berkemungkinan melakukan pelanggaran aturan ini. Contohnya, peserta yang mengidap akrofobia tidak diperkenankan mengikuti seleksi di instansi Basarnas formasi Rescuer.

Jika seseorang dengan fobia ketinggian itu masih mendaftar, suatu waktu bisa dinyatakan gugur. Sebab, terdapat tes untuk menguji ada atau tidaknya fobia peserta terhadap ketinggian.

Serupa dengan itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 Tahun 2019 menyebut aturan berikut. Setiap instansi yang membuka formasi untuk disabilitas wajib mengundang calon pelamar sebelum mengumumkan hasil seleksi administrasinya.

Sehingga, pimpinan instansi bisa mengetahui apakah peserta bisa mengikuti tes untuk formasi yang ditujunya atau sebaliknya.

3. Melakukan Kecurangan di Seleksi

Kecurangan merupakan salah satu pelanggaran yang bisa dikatakan fatal, sebab menunjukkan diri bahwa peserta kurang berintegritas. Padahal, BKN selaku panitia rekrutmen selalu mengimbau agar peserta senantiasa mengedepankan nilai-nilai kejujuran.

Sebab, pelaksanaan seleksi yang menggunakan teknologi CAT ini juga telah menjamin transparansi dan hasil yang bersih. Sebagai informasi, CPNS yang didiskualifikasi karena kecurangan akan diberikan hukuman berlipat-lipat.

Namun, perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis kecurangan yang kerap terjadi di pengadaan. Contohnya, menyewa jasa joki, membawa alat seperti smartphone untuk mencari jawaban, membawa jimat, dan atau modus lainnya.

4. Melanggar Tata Tertib

Mengenai pelanggaran tata tertib, Panitia Seleksi Nasional telah menuliskan aturan ini dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019. Setiap peserta yang tidak menghadiri tes tanpa keterangan akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Sama seperti tidak datang ke ujian, peserta yang hadir terlambat juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi berikutnya di rekrutmen. Untuk diketahui, sebelum SKD dilaksanakan, para peserta selalu lebih dulu diimbau untuk datang ke lokasi 60 menit lebih awal.  Sebab, selain ujian, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang harus diikuti para peserta.

5. Menyebarkan Soal SKD BKN

Sebelum soal di Seleksi Kompetensi Dasar terbuka, para peserta akan diminta untuk menyetujui pernyataan di layar komputer. Yang menyatakan bahwa Anda setuju untuk didiskualifikasi bila terbukti menyebarkan soal CAT BKN.

Di bagian tersebut, peserta diwajibkan memilih tombol Ya agar bisa melanjutkan ke pengisian soal. Dengan persetujuan tersebut, artinya peserta berjanji untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal yang ada di SKD.

Bukan hanya soal, melainkan kisi-kisi secara rinci dari pertanyaan yang ada juga tidak boleh disebar, baik secara tertulis maupun lisan. Sebagai informasi, orang-orang yang melakukan FR atau Field Report akan dikenai pidana maksimal 4 tahun penjara.

6. Mengajukan Mutasi/Rotasi Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi

Pelanggaran selanjutnya yang bisa menyebabkan seseorang dinyatakan gagal lulus seleksi adalah mengajukan mutasi ataupun rotasi. Untuk diketahui, mutasi adalah saat di mana peserta mengajukan pindah jabatan di dalam instansi.

Sementara itu, rotasi biasa dipakai untuk menyebut pegawai yang mengajukan pindah lokasi bertugas. Sebagai informasi, kedua kegiatan sebagaimana disebutkan di atas dianggap melanggar peraturan, sebab peserta telah menyetujui ketentuan seleksi.

Seperti diketahui, setiap peserta tidak diperbolehkan mengajukan pindah jabatan minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi pegawai. Selain itu, peserta juga wajib menyetujui pernyataan bersedia ditugaskan di satu lokasi dalam kurun waktu minimal 10 tahun.

Karenanya, peserta yang mengajukan mutasi atau rotasi setelah dinyatakan lolos dan ditempatkan di satu wilayah akan dianggap mengundurkan diri.

Apakah CPNS yang Didiskualifikasi Bisa Mengikuti Seleksi Lagi?

Dari berbagai pelanggaran aturan sebagaimana disebutkan, sebagian hanya ditetapkan sanksi dengan tingkat ringan hingga sedang. Namun, sebagian lainnya diberikan sanksi tegas dan berat.

Untuk diketahui, CPNS yang didiskualifikasi karena memalsukan identitas masih bisa mengikuti seleksi kembali. Namun, peserta tetap harus menjalani hukuman sebagaimana ditetapkan dalam KUHP terlebih dahulu.

Bagi peserta yang melakukan pelanggaran poin kedua dan keempat, masih bisa mendaftar kembali di seleksi tahun berikutnya. Sebab, kesalahan tersebut bisa dikatakan hanya merugikan diri sendiri dan menunjukkan bahwa peserta kurang berintegritas.

Sementara itu, untuk peserta CPNS yang didiskualifikasi karena melakukan kecurangan, menyebarkan soal SKD, hingga mengajukan mutasi, tidak diberi kesempatan. Para peserta tidak bisa mendaftar lagi di rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara, baik itu CPNS maupun seleksi nasional lainnya.

Baca Juga: Kriteria Peserta Lulus di Pengumuman CPNS Hasil SKD

Jangan Melanggar Supaya Seleksi Lancar!

Sebagaimana telah Anda ketahui, setiap peserta CPNS yang melanggar aturan akan dikenai hukuman, mulai dari ringan hingga berat. Meskipun berbeda-beda, pelanggaran tersebut tetap merugikan, bukan?

Oleh karenanya, sebaiknya Anda menghindari semua jenis pelanggaran tersebut agar bisa lancar dalam seleksi. Dengan demikian, peserta bisa dinyatakan lulus tanpa hambatan.

Selain menghindari pelanggaran aturan, pastikan untuk mempersiapkan pengetahuan yang matang. Anda bisa mengikuti berbagai kegiatan try out CPNS atau belajar mandiri agar makin siap menghadapi ujian seleksi.

Dengan persiapan yang matang, Anda akan memiliki kepercayaan diri tinggi sehingga terbebas dari niat melakukan kesalahan. Baik secara sengaja maupun tidak.


Leave a Comment