Arti Kode P/L CPNS di Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar

Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru menyelesaikan tes Seleksi Kompetensi Dasar pasti bertanya-tanya mengenai kode P/L CPNS artinya apa? Nah, berikut ini adalah informasi seputar arti kode yang ditemui dalam pengumuman SKD Calon PNS.

Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar adalah jenis tes pertama dalam bentuk ujian. Dalam aturannya, tes ini diselenggarakan dengan sistem CAT atau Computer Assisted Test.

Tes ini menjamin ujian terselenggara dengan transparan, bersih, dan adil. Setelah melaksanakan ujian dengan materi sesuai jabatan yang dilamar peserta, Panselnas dalam hal ini BKN akan mempublikasikan hasilnya.


Nah, sebelum bahas mengenai kode, penting bagi peserta CPNS mengetahui cara melihat hasil pengumuman seleksinya. Berikut adalah cara untuk melihat pengumuman hasil ujian SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Pertama, kunjungi tautan SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Selanjutnya, klik menu “Layanan Informasi” dan tekan “Hasil SKD CPNS”.

Di portal tersebut, peserta akan menemukan pengumuman yang bisa diunduh dan dilihat informasinya. Selain itu, di surat yang tertera akan ditemukan kode sebagaimana telah disebutkan.

Di poin berikutnya akan dibahas arti mengenai kode P/L CPNS dan arti kode lainnya yang wajib Anda ketahui. Simak hingga tuntas, ya.

Seputar Kode di Pengumuman SKD

Selain P/L CPNS, peserta juga akan menemukan kode dengan huruf P, TL, TH, TMS, P1TL, dan lain sebagainya. Berikut adalah arti dari kode-kode yang disematkan Badan Kepegawaian Negara di pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

1. Arti Huruf “P”

Sebagai informasi, huruf P sebagaimana yang ada dalam kode yang menjadi topik utama diartikan sebagai passing grade. Artinya, seseorang atau peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan kode ini adalah orang-orang dengan nilai SKD sesuai PG.

Peserta yang dinyatakan kelulusannya dengan kode P berkemungkinan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang apabila masih tersedia formasi. Sebagai informasi, peserta CPNS yang bisa masuk ke tahap SKB hanyalah beberapa orang dengan nilai terbaik.

Selain itu, jumlah peserta SKB juga dibatasi dengan kuota 3 kali lebih banyak dari kebutuhan instansi. Misalnya, lembaga membutuhkan 10 orang teknisi maka peserta yang berpeluang mengikuti SKB adalah 30 orang.  Nah, bagi Anda yang mendapatkan kode P, jangan pesimis dulu, ya.

2. P/L CPNS

Kode yang menjadi topik utama dalam ulasan ini adalah P/L CPNS. Lantas, apa arti dari tanda yang diberikan BKN ini?

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, P berarti memenuhi nilai minimal passing grade. Artinya, orang yang mendapatkan tanda ini juga dipastikan mengantongi nilai di atas minimal.

Namun, terdapat kode L yang mengikuti di belakangnya. Untuk diketahui, L yang terdapat di pengumuman hasil SKD berarti keterangan lulus.

Jadi, peserta yang diberikan tanda P/L CPNS di sebelah namanya dipastikan lulus dan bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

3. T/L

Kode selanjutnya di pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar adalah T/L. Seperti makna L di tanda sebelumnya, arti kode L di sini juga sebagai keterangan lulus.

Sementara itu, tanda T berarti tanda dari kata Tidak. Jelasnya, peserta yang diberikan petunjuk T/L atau TL berarti dinyatakan tidak lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar.

Selain itu, penyebab adanya petunjuk ini adalah peserta tidak mencapai nilai passing grade sebagaimana seharusnya.

4. Arti Kode TH

Petunjuk berupa kode yang tertera di pengumuman SKD berikutnya adalah TH. Seperti makna T pada TL atau T/L, abjad T di petunjuk ini juga berarti Tidak.

Kemudian, arti H di petunjuk ini mempunyai arti Hadir. Artinya, TH berarti peserta yang diberikan keterangan tidak menghadiri seleksi di jadwal yang telah ditentukan.  Berikutnya, terdapat kode TMS. Apa itu TMS? Simak di poin selanjutnya.

5. TMS

Setelah, P, P/L CPNS, TL, TH, ada juga kode TMS. Sebagai informasi, kode TMS bisa jadi diberikan pada peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Bahkan, peserta yang mengantongi nilai sesuai ambang batas sebagaimana telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara atau di atas passing grade. Lantas, kenapa diberikan kode TMS dan apa artinya?

Untuk diketahui, TMS berarti peserta tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur di Seleksi Kompetensi Dasar. Selain itu, peserta juga tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

6. P1TL

Kode berikutnya tidak selalu hadir di pengumuman, tetapi bisa jadi Anda temukan di hasil SKD tersebut. Untuk diketahui, setelah kode tersebut, akan ditemukan angka yang menyertainya.

Contohnya, P1TL/21. Kode ini berarti peserta dimasukkan dalam kategori pelamar CPNS yang menggunakan nilai passing grade tahun 2021.

Seperti arti pada kode tersebut, makna kode pada angka lain di belakang P1TL juga berarti serupa.

7. THP1TL

Selain P1TL, terdapat pula tanda THP1TL yang jarang ada di surat edaran Badan Kepegawaian Negara. Namun, jika Anda menemukan kode ini, berikut adalah maknanya.

Sebagaimana arti kode TH di poin sebelumnya, TH di sini juga berarti peserta tidak menghadiri tes SKD. Jadi, THP1TL berarti peserta P1TL yang tidak menghadiri Seleksi Kompetensi Dasar.

8. Masa Sanggah SKD

Sebagai informasi, setelah pengumuman dipublikasikan, peserta diberikan waktu tiga hari jika merasa keberatan dengan hasil tersebut. Peserta berhak menyanggah hasil tersebut dengan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Panselnas menerima sanggahan tersebut, hasil bisa jadi berubah. Sementara itu, jika sebaliknya, peserta tidak berhak menyanggah untuk yang kedua kalinya.

Oleh karenanya, manfaatkan waktu seleksi dengan baik dan jika merasa keberatan, berikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika masih tidak mendapatkan apa yang diharapkan, sebaiknya mulai persiapan kembali untuk mengikuti rekrutmen periode berikutnya.

Baca Juga: Formasi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk CPNS Kejaksaan

Jadwal Seleksi Calon PNS

Sebagai informasi, saat ini pemerintah belum memutuskan kapan jadwal resmi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2022. Namun kabarnya, peserta CPNS tahun ini hanya akan diambil dari lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah instansi pemerintahan.

Meski belum secara resmi dipastikan, tetapi Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi telah menyebut CPNS dibatasi. Selain itu, pemerintah juga telah mencanangkan akan memfokuskan seleksi pada penerimaan pegawai untuk status PPPK.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara, bisa mengikuti seleksi PPPK. Sebab, status keduanya disetarakan dalam Undang-Undang manajemen ASN.

Namun, jika Anda tetap ingin menjadi ASN formasi CPNS hingga jadi PNS, tampaknya harus lebih bersabar menunggu periode berikutnya. Sembari menunggu kabar selanjutnya, Anda bisa mempersiapkan diri dan terus mengalir pengetahuan agar lebih siap menghadapi ujian kompetensi.

Demikianlah informasi mengenai kode dalam pengumuman yang bisa jadi Anda temukan, seperti P/L, TL, dan lain sebagainya. Setelah membaca arti-artinya di atas, sudah cukup paham dengan sedikit penjelasannya?


Leave a Comment