Aturan Baru di Seleksi CPNS Dosen, Jangan Sia-siakan

Kemenristekdikti akan membuka kembali sistem rekrutmen CPNS Dosen untuk mengisi jabatan kosong baik karena purna tugas PNS lama. Kabarnya, terdapat aturan baru dalam kualifikasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi.

Aturan baru tersebut diyakini lebih memperluas kesempatan calon pelamar yang ingin bergabung di instansi Kemenristekdikti, khususnya sebagai CPNS Dosen. Sebagai informasi, tahun ini rekrutmen CPNS hanya dibuka untuk sekolah kedinasan.

Meski begitu, infonya, seleksi di instansi Kemenristekdikti akan dibuka untuk mengisi sekitar 1500 formasi. Sebagian besar formasi tersebut dialokasikan pada jabatan Dosen, Rektor, dan Asisten Ahli.


Untuk syarat umum mengikuti tes CPNS Ke mendua teori itu, kualifikasi pendidikan minimal D3/S1. Jabatan dosen bisa dilamar oleh lulusan S2 ataupun S3. Adapun syarat lebih lengkapnya akan dibahas selebihnya di bawah ini.

Seputar CPNS Dosen Kemenristekdikti

Berikut merupakan informasi seputar perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jabatan Dosen yang perlu Anda tahu. Simak hingga selesai!

1. Syarat-Syarat Umum

Sebelumnya, telah disebutkan kualifikasi akademik calon peserta CPNS jabatan Dosen, yakni mulai dari gelar Master hingga Doctor. Secara umum, syarat-syarat berikut harus dipenuhi pelamar CPNS Kemenristekdikti sebagai pemenuhan kriteria yang dibutuhkan.

Di antaranya, usia minimal 18 tahun sampai dengan 40 tahun. Maksimal usia tersebut merupakan ketentuan baru yang dibuat guna meluaskan peluang bagi lulusan S3 dengan usia di atas 35.

Syarat utamanya, merupakan warga negara Indonesia yang beragama dan memercayai Tuhan Yang Esa. Kemudian, pelamar bukan merupakan PNS dalam jabatan apa pun atau hanya CPNS.

Selain itu, pelamar bukanlah prajurit TNI ataupun anggota Polri dan bukan seorang pencandu Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Calon peserta CPNS Kemenristekdikti, seperti CPNS Dosen juga wajib mengeluarkan diri dari keanggotaan partai politik, jika merupakan bagian dari partai.

Kemudian, peserta bukan mantan narapidana yang dijatuhi hukuman penjara paling sebentar 2 tahun atau bahkan lebih. Calon pelamar wajib membuktikan kesehatan yang ada pada dirinya dengan menyertakan bukti berupa surat kir dokter.

2. Syarat Khusus

Di samping syarat umum, terdapat syarat khusus yang wajib dipenuhi pelamar jika ingin lulus dan sampai ke tahap pengangkatan. Untuk syarat khusus, dibuat beberapa kategori dengan ketentuan berbeda sebagai bentuk pemrioritas dan menyepesialkan.

Di antaranya adalah khusus lulusan cumlaude, lulusan putra-putri Papua, dan lulusan pada umumnya. Khusus untuk cumlaude, wajib melampirkan keterangan akreditasi universitas dari BAN-PT sekaligus akreditasi programnya.

Selain itu, transkrip nilai dengan IPK minimal 3,50 dari 4,00. Sementara untuk kriteria kedua, yakni putra-putri dari Papua adalah sebagai berikut.

Pertama, pelamar merupakan lulusan universitas di daerah Papua yang terakreditasi minimal B dari BAN-PT. Calon peserta seleksi CPNS Dosen wajib memiliki nilai IPK sekurang-kurangnya 2,75 dari 4,00.

Selain itu, pelamar dari Papua dapat mengikuti tes CPNS Kemenristekdikti untuk mengisi posisi lowong di daerahnya. Minimal kualifikasi akademiknya adalah Sekolah Dasar, hingga sarjana.

Selanjutnya, pelamar perlu memberikan bukti keaslian suku atau domisilinya, sebab yang dicari di kategori ini benar-benar untuk warga Papua. Pelamar bisa menyertakan surat dengan legalisir atau tanda tangan dari kepala suku/desa, serta memberikan lampiran akta lahir dan KTP.

Kategori ketiga adalah untuk umum. Latar belakang pendidikan minimal S1 dari universitas berakreditasi B.

Sementara untuk nilai IPK minimal adalah 3,00 bagi pelamar CPNS Dosen dan Widyaiswara. Untuk pelamar dengan IPK minimal 2,75 bisa mengajukan lamaran di formasi Auditor atau Infrastruktur Ahli Pratama.

3. Berkas Pendukung Lamaran

Selain mempersiapkan diri dengan syarat-syarat umum, dokumen berikut juga penting diketahui dan disiapkan sebelum melamar seleksi CPNS. Di antaranya adalah surat lamaran ditulis tangan dengan tanda tangan di atas materai 10.000.

Penting diingat bahwa surat lamaran ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, pas foto dengan background polos berwarna merah 4 lembar.

Kemudian, KTP, ijazah terakhir dengan transkrip nilai yang sudah dilegalisir basah, KTP ayah dan akta kelahiran (peserta dari Papua). Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyetarakan ijazah di Kemendikbud sebelum proses melamar.

Perlu diketahui bahwa setiap dokumen dikumpulkan dalam bentuk fotokopi (jika daftar offline) dan dimasukkan ke amplop dengan warna berbeda. Untuk lulusan D3 menggunakan amplop lamaran berwarna kuning sementara untuk lulusan S1 dan D4 memakai amplop hijau.

Peserta bergelar Master atau lulusan S2 dapat menggunakan amplop merah, sedangkan untuk S3 ketentuannya adalah amplop biru. Pengiriman berkas dapat ditujukan ke beberapa instansi berikut.

Pelamar Dosen dan Infrastruktur Ahli Pratama ke Perguruan Tinggi tujuan, sedangkan jabatan Widyaiswara ditujukan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Untuk jabatan Auditor dapat mengirimkan lamarannya ke Inspektorat Jenderal.

4. Cara Registrasi CPNS Dosen

Sebelum mengirimkan data diri, pastikan mengajukan pendaftaran terlebih dahulu di www.sscasn.bkn.go.id. Kemudian, lengkapi data diri yang diminta sistem SSCASN.

Jika sudah, silakan masuk ke laman CPNS Kemdikbud di www.cpns.kemdikbud.go.id guna mendapatkan formulir registrasi. Apabila sudah berhasil daftar, silakan cetak dan masukkan ke amplop lamaran sebagai bukti registrasi.

Kesempatan CPNS Dosen Diperbesar, Jangan Sia-siakan

Melihat banyaknya lulusan S3 yang tidak memenuhi syarat usia, menjadikan kebijakan syarat mengikuti CPNS Dosen direvisi kembali.Hal itu sebagai bentuk pedulinya pemerintah pada setiap warganya sehingga selalu mengevaluasi apa yang belum tepat demi kebaikan negara.

Namun, kasus tahun kemarin mengenai cukup banyaknya peserta CPNS Dosen yang melakukan keculasan menjadikan kontroversi sendiri. Terlebih, dikatakan bahwa adanya peserta lolos yang seharusnya tidak karena tidak sesuai kualifikasi permintaan instansi.

Dari kasus tersebut, Anda sebagai calon peserta yang akan maju di CPNS Kemenristekdikti selanjutnya harus menjadikan hal itu sebagai cerminan. Jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan dengan mempersempit peluang, yaitu dengan berbuat curang.

Sebab, jika Anda tidak lolos karena jujur, bukan tidak mungkin periode berikutnya keberuntungan berpihak. Namun, saat Anda lulus karena curang yang pasti ketahuan, CPNS berikutnya Anda tidak bisa ikut. Karenanya, harapan Anda jadi ASN tentu lebih kecil, kan?


Leave a Comment