Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Lumajang

Seperti diketahui, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta tes CPNS Lumajang akan melewati tahapan berikutnya sebagaimana di daerah lainnya. Yakni, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau yang sering disebut sebagai tahap SKD.

Untuk diketahui, pada tahap ini peserta akan diberikan tes berupa ujian dengan basis CAT dan memuat tiga kompetensi. Di antaranya adalah Tes Intelgensia Umum atau TIU dan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Selain itu, terdapat juga Tes Karakteristik Pribadi atau TKP yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test. Namun, sebelum pelaksanaan berlangsung, peserta wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai tata tertib atau aturan mengikuti seleksi.


Sebab, jika salah satu dari tata tertib berikut tidak dipatuhi, konsekuensi yang bisa terjadi adalah batal jadi CPNS.

Aturan-Aturan di Pelaksanaan SKD

Sebagai informasi, berikut adalah aturan-aturan yang harus dipatuhi agar peserta bisa menjadi CPNS Lumajang atau kota lainnya. Simak hingga tuntas, ya.

1. Disiplin Waktu

Sebagai informasi, untuk menjadi bagian peserta Seleksi Kompetensi Dasar, peserta wajib datang ke lokasi ujian dengan tepat waktu. Berdasarkan regulasinya, peserta wajib datang 90 menit sebelum ujian berlangsung.

Untuk diketahui, lokasi dan waktu ujian akan diberitahukan sebelumnya melalui akun registrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, wajib bagi peserta untuk selalu memantau informasi terupdatenya di https://sscasn.bkn.go.id/.

Perlu diketahui bahwa waktu datang peserta yang masih bisa ditoleransi adalah 60 menit sebelum seleksi dimulai. Lebih dari itu, tidak ada keringanan dan panitia berhak menyatakan bahwa peserta mengundurkan diri sehingga gugur sebelum seleksi.

2. Mendapatkan PIN

Setelah datang ke lokasi ujian, ikuti semua instruksi dan maksimal untuk mendengar berbagai informasi yang diberikan panitia. Sebab setelahnya, peserta akan diberikan PIN registrasi untuk masuk ke laman tes di komputer.

Sebagai informasi, peserta bisa mendapatkan PIN tersebut selambat-lambatnya 5 menit sebelum tes berlangsung. Sehingga, jika lebih dari waktu itu, otomatis peserta dianggap gugur.

3. Membawa Kelengkapan Dokumen dan Barang Wajib

Di antara dokumen utama yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk, kecuali jika berkas hilang boleh membawa Kartu Keluarga. Jika belum ada membawa kartu identitas lain yang didaftarkan di seleksi administrasi.

Kemudian, peserta seleksi CPNS Lumajang juga wajib membawa kartu ujian SKD CPNS yang telah dicetak. Bagi peserta yang melaksanakan ujian di luar negeri wajib menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).

Selain itu, peserta yang datang ke Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Lumajang wajib merupakan peserta yang terdata di kepesertaan. Untuk barang yang wajib dibawa adalah bolpoin bertinta biru dan pensil kayu.

4. Menggunakan Pakaian Rapi

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara, tertuang mengenai regulasi pakaian yang wajib dipakai oleh peserta ujian. Di antaranya adalah untuk pria, memakai atasan kemeja warna putih, wajib berkerah, dan tidak boleh bercorak apa pun.

Kemudian, wajib menggunakan celana bahan berwarna hitam polos. Terakhir, wajib mengenakan sepatu hitam, bukan sandal ataupun sepatu sandal.

Bagi peserta wanita, wajib memakai kemeja putih polos, rok hitam bukan jeans, dan menggunakan pantofel hitam. Tidak diperkenankan memakai perhiasan dalam bentuk apa pun, kecuali di telinga.

Untuk peserta berjilbab, wajib menggunakan kerudung berwarna hitam dan tanpa corak.

5. Hal-Hal yang Tidak Boleh Dibawa atau Dilakukan selama Ujian

Selain mengharuskan tau berbagai aturan wajib, peserta juga harus mengetahui hal-hal yang tidak diperkenankan selama ujian berlangsung. Di antaranya adalah membawa buku atau media menulis/bacaan lainnya, barang kamera dan ponsel atau barang berharga lainnya.

Kemudian, peserta tidak diperbolehkan membawa jam tangan, kalkulator, dan senjata tajam dalam bentuk apa pun, baik kecil maupun besar. Larangan lainnya adalah menggunakan komputer di luar milik BKN yang telah terintegrasi dan menggunakan sistem CAT.

Tidak hanya dilarang membawa barang, peserta juga tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini. Yaitu, berbicara atau bertanya pada sesama peserta dan memberi sesuatu atau menerimanya kepada/dari peserta.

Selain itu, peserta juga tidak boleh keluar ruangan tanpa izin panitia atau membawa makanan/minuman ke dalam ruangan.

6. Selesai Seleksi

Aturan terakhir yang wajib dipatuhi adalah pulang saat waktunya tiba. Peserta CPNS Lumajang tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum seleksi berakhir.

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Aturan

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, setiap aturan yang tidak terpenuhi akan membuat peserta dinyatakan gugur. Di antaranya, tidak hadir tepat waktu dan tidak hadir tanpa izin serta alasan yang bisa ditoleransi.

Selain itu, peserta yang tidak hadir dengan izin tetapi tidak ada kebijakan yang menoleransi, seperti diadakan ujian susulant. Maksudnya, peserta tetap bisa gugur meskipun telah menyatakan izin pada panitia.

Sanksi gugur atau dinyatakan mengundurkan diri juga berlaku pada peserta yang tidak patuh pada aturan lainnya. Seperti, tidak membawa dokumen sebagaimana ditentukan dan menggunakan pakaian seperti telah disebutkan dalam regulasi.

Hal Lain yang Perlu Diketahui

Sebagai informasi, peserta wajib mematuhi setiap aturan yang diberlakukan oleh Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas. Kemudian, perlu diingat oleh peserta bahwa kelulusan di CPNS Lumajang ditentukan oleh perolehan nilai masing-masing.

Oleh karenanya, wajib bagi calon peserta untuk senantiasa menghindari oknum yang menawarkan bantuan kelulusan. Pastikan tidak memberikan uang dalam jumlah berapa pun saat akan mengikuti seleksi, sebab pengadaan dilaksanakan sepenuhnya gratis.

Artinya, jika mendapati permintaan sejumlah rupiah dengan iming-iming bisa jadi CPNS Lumajang, dapat dipastikan bahwa itu penipuan. Selain itu, peserta juga ditegaskan agar melengkapi setiap dokumen untuk registrasi dengan data dan berkas sebenar-benarnya. Tidak boleh melakukan pemalsuan data, manipulasi berkas, atau lain sebagainya.

Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut, akan dipastikan batal jadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bahkan sebelum seleksi selesai. Berikutnya, jika terjadi kehilangan barang, panitia tidak bertanggung jawab, sebab telah memberikan instruksi untuk tidak membawa barang berharga. Jika peserta lalai terhadap aturan, otomatis menjadi tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: Pelajaran Penting: 359 CPNS Didiskualifikasi Karena Curang Tahun 2022

Patuhi Aturan supaya Melenggang dengan Lancar

Dari ulasan di atas, dapat Anda simpulkan bahwa panitia penyelenggaraan seleksi Calon PNS membuat aturan yang tegas dan jelas. Sehingga, bagi peserta/calon peserta CPNS Lumajang, perlu memahami dan mematuhi segala aturan yang telah dibuat.

Sebab, jika salah satunya tidak dilaksanakan, besar kemungkinan untuk dinyatakan gugur di tengah jalan dengan segera. Selain itu, maknai aturan tersebut sebagai pembelajaran kedisiplinan untuk ke depannya, ketika Anda menjadi bagian pegawai instansi pemerintahan.

Sebab, serupa dengan perjalanan seleksi, ketika Anda memasuki masa prajabatan hingga masa naik jabatan, kedisiplinan juga akan ditekankan. Jika melanggar aturan kedisiplinan, akan dikenakan hukuman berdasarkan aturan pemerintah yang telah dibuat.

Yaitu, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 dan diresmikan Tahun 2021. Berbagai sanksi mulai dari yang ringan hingga hukuman berat bisa didapatkan peserta CPNS Lumajang.

Dengan hukuman berat yaitu mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan tidak hormat. Selain itu, tidak bisa mendapatkan tunjangan kinerja dan hak-hak lain sebagainya.


Leave a Comment