Besaran Gaji CPNS/PPPK Tingkat SMK/SMA Terupdate

Banyak orang yang berlomba-lomba menjadi pegawai negeri sipil, salah satunya karena alasan kesejahteraan dan besaran gaji CPNS. Jadi, berapa gaji pegawai negeri sipil? Tentunya, gaji PNS berbeda antara yang satu dengan lainnya, tergantung dari jabatan golongan.

Status Kepegawaian

Sebelum mengetahui besaran gaji CPNS, sebaiknya ketahui perbedaan antara CPNS dan PPPK. Berdasarkan pasal 1 UU nomor 5 tahun 2014, pegawai negeri sipil merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kemudian diangkat menjadi pegawai ASN dengan tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, agar menempati jabatan pemerintahan. Pengangkatan PNS dimulai dari CPNS yang telah melewati proses seleksi.


Jadi, PNS merupakan pegawai pemerintah yang sifatnya non kontrak yaitu tanpa batas waktu. Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014, mengenai aparatur sipil negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan seseorang yang diangkat serta dipekerjakan dengan perjanjian kontrak. Kontrak ini berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Minimal kontrak PPPK yaitu satu tahun, tetapi bisa diperpanjang paling lama sampai 30 tahun, berdasarkan situasi dan kondisi. Jadi, PPPK termasuk ASN non PNS yang dapat menempati jabatan administratif serta jabatan fungsional dalam instansi pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan PNS serta PPPK yang diangkat pejabat pembina kepegawaian, kemudian diberi tugas dalam jabatan pemerintahan. Jadi, PNS dan PPPK akan digaji sesuai peraturan perundang-undangan.

Nama Instansi dan Data Formasi bagi CPNS Lulusan SMA

Ada beberapa instansi yang membuka lowongan bagi CPNS lulusan SMA/SMK. Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang membuka lowongan CPNS terbesar yang mengizinkan persyaratan pendidikan lulusan SMA/SMK.

Berdasarkan data yang telah dihimpun, Kemenkumham memerlukan 3.532 formasi khusus bagi lulusan SMA/SMK/MA pada tahun 2019. Kedua, Kejaksaan Agung yang mempunyai 2000 lowongan formasi dalam seleksi CPNS 2019 bagi lulusan SMA sederajat.

Jadi, dua jabatan yang terdapat pada formasi CPNS itu merupakan pengawal tahanan serta pengemudi kapten. Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membuka slot bagi lulusan SMK.

Kurang lebih, terdapat 80 formasi yang dibuka bagi lulusan SMK, hanya untuk jabatan pelaksana pemula atau pemula polisi kehutanan. Keempat, Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyediakan 45 formasi bagi pelaksana pemula atau pemula paramedik karantina hewan.

Kelima, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membuka seleksi CPNS 2019 bagi jalur SMA/SMK. Ada sebelas formasi yang terbagi dalam tiga jabatan, yaitu pengadministrasian keuangan, teknisi laboratorium, serta teknisi pemetaan dan penggambaran.

Keenam, Badan Intelijen Negara (BIN) yang memberikan kesempatan bagi 200 lulusan SMA maupun sederajat mengikuti seleksi CPNS.

Besaran Gaji CPNS

Jadi, besaran gaji CPNS tercantum pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, mengenai besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. Gaji tersebut berjenjang, dan disesuaikan golongan serta lama masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji PNS terbagi menjadi golongan I sampai IV. Golongan II merupakan gaji bagi lulusan SMA dan D-III. Rentang gaji golongan IIa yaitu Rp2.022.200 – Rp3.73.600, golongan IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300, golongan IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000, golongan IId Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Pegawai negeri sipil dapat memperoleh tunjangan yang berbentuk tunjangan kinerja. Namun, tunjangan seperti ini tidak didapatkan ASN berstatus PPPK.

Besaran Gaji PPPK

Berkaitan besaran gaji CPNS, Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji serta tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Peraturan itu mengatur tentang besaran gaji PPPK.

Ketetapan gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadi, gaji PPPK tergantung pangkat golongan serta masa kerja golongan (MKG).

Daftar gaji PPPK terdiri dari golongan I hingga golongan XVII. Maka, gaji PPPK lulusan SMA/SMK terdapat di golongan V yaitu Rp2.325.600 – Rp3.878.700.

PPPK juga memperoleh tunjangan seperti, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, namun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Selain aturan besaran gaji CPNS, Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 mengatur tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil. Jadi, cuti di luar tanggungan negara dapat diperoleh PNS paling lama tiga tahun.

PPPK juga memiliki hak-hak cuti, namun tidak mendapatkan cuti di luar tanggungan. Jadi, hak cuti untuk PPPK meliputi cuti tahunan, cuti sakit, serta cuti melahirkan.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Dwi Haryono, perancang peraturan perundang-undangan pada direktorat perundang-undangan badan kepegawaian negara.

Pengembangan Kompetensi Sesuai Besaran Gaji CPNS dan PNS

Sebenarnya, hak yang diperoleh pegawai negeri sipil dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tidak jauh berbeda. Keduanya, mendapatkan hak cuti, sampai pengembangan kompensasi pegawai.

Amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengenai aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018, manajemen PPPK. Hak PPPK telah diatur dalam kedua peraturan tersebut, sehingga bukan hanya besaran gaji CPNS yang diatur dalam suatu undang-undang.

Jika PPPK memiliki kinerja bagus, maka akan diberikan penghargaan, sama halnya seperti PNS. Jadi, PNS dan PPPK juga memiliki jaminan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan kematian.

Hak Pensiun

Pada regulasi UU 11 tahun 1969, mengatur tentang pensiunan PNS. Terkait besaran gaji CPNS,pegawai negeri sipil yang memberikan jasanya, akan mendapatkan kontribusi yang disebut pensiun.

Jadi, harapan pemerintah di masa mendatang, bahwa PPPK yang telah berjasa itu juga mendapatkan jaminan atau pensiun. Namun, bentuknya masih dalam format yang harus dicari.

Karena, kontrak PPPK berkisar satu hingga lima tahun. Hal itu menjadi pertimbangan bagi pemerintah belum tuntas dalam menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang diperoleh PNS selama ini.

Namun, kontrak PPPK juga dapat diperpanjang pejabat instansi yang berwenang. Kalau kinerjanya ternilai bagus, sesudah masa kontrak kepegawaian selama lima tahun.

Permasalahannya, PPPK memiliki kontrak berbeda-beda, ada yang satu tahun, lima tahun, jadi harus ada formula khusus yang diatur pemerintah. Namun, tetap diharapkan bahwa PPPK bisa memperoleh jaminan tersendiri, untuk menghargai kinerja yang telah diberikan kepada negara.

Jadi, terdapat perbedaan mengenai besaran gaji CPNS dan PPPK bagi lulusan SMA atau SMK. Selain itu, gaji kedua aparatur sipil negara tersebut dibagi menjadi beberapa golongan.


Leave a Comment