Bolehkah CPNS Cuti? Ketahui Jenis dan Syaratnya di Sini

Informasi mengenai ‘bolehkah CPNS cuti‘ selalu dibutuhkan banyak CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang memang belum resmi berstatus PNS. Khususnya yang baru diangkat dan akan segera menjalani masa tugas, tetapi belum mendapat jawabannya.

Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah, CPNS memiliki kedudukan dan hak yang sama sebagai ASN, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil. Keduanya memiliki hak seperti gaji (selisih 20%) tunjangan, hingga cuti atau tidak masuk kerja dengan alasan yang sah.

Menjadi pelayan masyarakat setiap saat tentu bukan tidak mungkin membuat PNS/CPNS merasa stres dan butuh refreshing. Dengan adanya hak cuti, PNS bisa menyegarkan kembali suasana psikisnya dan menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih semangat.


Namun, CPNS tidak bisa serta-merta mengajukan permohonan cuti. Beda halnya dengan cuti PNS yang terdapat 7 jenis, CPNS hanya bisa mengajukan salah satu dari empat jenis cuti.

Di antaranya, Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan, Cuti Sakit, dan Cuti Karena Alasan Penting. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Seputar CPNS Cuti

Setelah mengetahui bahwa CPNS cuti diperbolehkan, informasi mengenai apakah CPNS cuti mendapat gaji barangkali belum Anda tahu juga. Berikut ulasan seputar CPNS cuti yang perlu diketahui.

1. Cuti Tahunan (12 Hari Masa Kerja)

Berdasar pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 313 Ayat 2, CPNS/PNS berhak mendapat Cuti Tahunan. Jangka waktu untuk tidak masuk kerja adalah 12 hari. dengan syarat telah menjalani 1 tahun masa kerja.

Namun, apabila hak tersebut tidak diambil di tahun pertama, CPNS/PNS berhak mendapat cuti 18 hari di tahun berikutnya. Untuk menggunakan hak ini, CPNS/PNS wajib mengajukan pernyataan tertulis ditujukan pada PPK/pejabat yang ditunjuk untuk memberikan izin.

Selain itu, cuti ini tidak dapat diambil lebih cepat sebelum pas satu tahun bekerja. Walaupun hanya dengan jangka waktu kurang dari 3 hari kerja. Ketentuan lainnya, jatah cuti tidak dapat dipecah-pecah untuk 12 hari waktu tidak masuk kerja.

2. Cuti Melahirkan/Bersalin (3 Bulan)

Bagi CPNS perempuan, berhak atas Cuti Melahirkan yang lamanya adalah 3 bulan sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017. Tidak ada ketentuan harus sudah berapa lama mengabdi sebagaimana Cuti Tahunan, karena ini tidak bisa ditangguhkan.

Seperti halnya mengajukan cuti jenis pertama, Calon Pegawai Negeri Sipil yang ingin mengajukan cuti ini juga harus melampirkan pernyataan. Surat ditujukan pada orang yang berhak memberi izin tidak masuk kerja.

3. Cuti Sakit

Sebagai manusia biasa, sakit merupakan hal yang wajar dialami sehingga Cuti Sakit disebutkan sebagai hak paten bagi CPNS/PNS. Cuti ini dapat diambil jika pegawai mengalami sakit lebih dari satu hari bahkan hingga 14 hari.

Lamanya cuti sakit bagi PNS adalah 12 bulan, tetapi bisa ditambah 6 bulan berikutnya apabila belum dinyatakan sembuh total. Penting diketahui bahwa penambahan jangka izin tidak bertugas ini hanya akan diberikan setelah adanya keterangan dari tim penguji kesehatan.

Tim kesehatan berada di bawah instansi pemerintahan dan ditetapkan oleh menteri kesehatan. Selain karena penyakit, cuti sakit juga bisa diajukan CPNS/PNS perempuan yang mengalami keguguran.

Lamanya cuti tersebut adalah 45 hari atau 1 ½ bulan masa kerja. Ketentuan untuk mendapatkan Cuti Sakit, baik karena penyakit maupun keguguran adalah dengan surat pernyataan tertulis sebagaimana biasanya.

Selain pernyataan tersebut, Cuti Sakit dapat didapatkan dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter yang merawat. Untuk cuti keguguran dapat juga memberikan pernyataan tidak sehat dari bidan yang menangani.

4. Karena Alasan Penting (Maksimal 60 hari)

Cuti terakhir yang bisa didapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Karena Alasan Penting. Izin ini dapat diambil dengan jatah cuti maksimal 60 hari atau 2 bulan.

Beberapa syarat yang merupakan hal penting dan mengharuskan pegawai mendapat cuti ini adalah adanya anggota keluarga yang sakit keras. Selain itu, alasan penting lainnya adalah wafatnya anggota keluarga.

Anggota keluarga yang dimaksud di sini adalah ibu, bapak, adik, kakak, istri, anak, menantu, dan mertua. Selain itu, jenis cuti ini juga dapat diambil oleh pegawai pria yang sudah berkeluarga apabila istrinya melahirkan.

5. Apakah CPNS Cuti Mendapat Gaji?

Berdasar Pasal 340 di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, keempat cuti di atas berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, dapat diambil dengan ketentuan dan ketetapan yang telah diberlakukan sebagaimana penjelasan singkatnya.

Seperti pada Cuti Tahunan yang bisa didapatkan hanya jika telah memenuhi satu tahun masa kerja atau 365 hari. Kemudian, untuk jatahnya adalah 12 hari berturut dan tidak bisa diambil setengah-setengah.

Begitu juga dengan Cuti Melahirkan, Cuti Sakit, dan Cuti Karena Alasan Penting lainnya menjadi hak bagi CPNS seperti PNS. Lalu, jika CPNS cuti apakah tetap mendapat gaji?

Jawabannya, ya. Calon Pegawai Negeri Sipil berhak atas gaji meskipun mengambil cuti, terkecuali beberapa cuti di luar tanggungan pemerintah.

Sebagai informasi, cuti di luar tanggungan negara rata-rata diberikan pada PNS yang telah bekerja lebih dari 5 tahun. Pegawai tersebut punya kepentingan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kepentingan negara.

Lamanya jatah cuti ini adalah 3 tahun, tetapi bisa mendapat perpanjangan hingga 1 tahun berikutnya, contohnya mengambil studi kembali. Apabila setelah jangka waktu tersebut PNS masih belum bertugas kembali, otomatis akan dilepas dari jabatannya.

Bijak Mengambil Hak Cuti

Cuti dalam KBBI adalah meninggalkan pekerjaan secara resmi, artinya perlu pernyataan dan persetujuan guna mendapat hak ini. Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab membantu masyarakat untuk kemajuan negara, hampir seluruh waktunya dihabiskan untuk itu semua.

Karenanya, wajar jika cuti dijadikan satu kepentingan dan kebutuhan bagi pegawai tersebut. Namun, tetap gunakan waktu cuti sebaik-baiknya sebagaimana ketentuan yang ada.

Bukan sebuah rahasia lagi jika beberapa PNS kerap mengambil cuti melebihi jatahnya, dan itu jelas merugikan instansi dan negara. Contoh kecilnya, tugas yang semestinya diemban malah terbengkalai.

Itulah informasi yang menjawab pertanyaan ‘bolehkah CPNS cuti‘ serta beberapa ulasan seputar CPNS mengambil cuti. Semoga bermanfaat.


Leave a Comment