Calon Peserta Seleksi CPNS IAIN Kediri Wajib Tahu Ketentuan Meterai

CPNS IAIN Kediri sempat menjadi perbincangan di tahun 2021 saat pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlangsung. Hal ini dikarenakan adanya peserta yang menyatakan tidak diloloskan di seleksi administrasi.

Padahal, semua persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar telah dipenuhi pelamar seleksi calon Aparatur Sipil Negara. Namun, dalam keterangan yang dipaparkan media, peserta tersebut menyebut bahwa deskripsi kesalahannya ada pada meterai, tetapi tidak menerima itu.

Alasannya karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang syarat pemakaian kertas stempel tersebut untuk dokumen. Sehingga pelamar memakai satu cap untuk semua dokumen yang harus menggunakan kertas penanda tersebut.


Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi para pelamar seleksi mengenai penggunaan kertas berupa stempel ini. Peraturan ini mengacu pada perundang-undangan tentang sah atau tidaknya bea meterai dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.

Guna menerangkan lebih lanjut dan jelas, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan SE Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai. Lantas, seperti apa ketentuan meterai yang harus diketahui calon peserta CPNS IAIN Kediri agar dokumennya sah?

Ketentuan Penggunaan Meterai untuk Registrasi CPNS

Berikut adalah beberapa ketentuan penggunaan  tera yang harus dipenuhi para pelamar, termasuk calon pendaftar seleksi CPNS IAIN Kediri. Simak hingga tuntas, ya.

1. Cap Bukan Hasil Download

Salah satu kasus yang kerap ditemukan di seleksi administrasi calon ASN adalah adanya peserta yang memakai meterai hasil unduhan. Untuk diketahui, mengambil gambar dari internet sebagai tanda absahnya dokumen termasuk dalam pemalsuan data.

Pelamar yang terbukti melakukan kesalahan ini dianggap melakukan pembohongan dengan menerapkan cap palsu. Sementara, meterai yang sah terdapat dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 4/PMK.03/2021.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembayaran pajak segel dilakukan dengan menerapkan meterai tempel ataupun dalam bentuk lainnya. Yaitu, meterai teraan, meterai percetakan, dan meterai komputerisasi.

Selain jenis-jenis itu, terdapat meterai elektronik yang baru diluncurkan dan diresmikan pada tahun 2020. Selain jenis sebagaimana disebutkan, cap dianggap tidak sah.

2. Cap Masih Berlaku

Sebagai informasi, stempel tanda absahnya dokumen yang dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) mempunyai masa berlaku. Sementara, salah satu ketentuan dalam peraturan sah atau tidaknya cap adalah meterai belum memasuki masa kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK Pasal 4 yang diresmikan tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis cap, baik tempel, teraan, komputerisasi, percetakan, dan atau e-meterai.

3. Satu Cap untuk Satu Dokumen

Serupa dengan ketentuan tadi, peraturan selanjutnya juga berlaku untuk semua jenis cap. Para peserta diharuskan menggunakan stempel berbeda di tiap berkas berbeda.

Hal ini dikarenakan setiap surat pernyataan mempunyai substansi berbeda sehingga perlu bukti berbeda untuk menyatakan keabsahannya. Sebagai informasi, para pelamar tidak bisa mengelabui Panselnas jika menggunakan segel sama untuk semua dokumen. Pasalnya, terdapat nomor seri berbeda yang tertera di tiap-tiap produk penanda ini.

Menggunakan Meterai Rp10.000 Asli

Sebagai informasi, berikut adalah ciri-ciri produk asli meterai tempel Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Pertama, terdapat lambang Garuda Pancasila di dekat nominal angka yang tertulis vertikal.

Kedua, nominal angka ditulis tanpa Rp atau tanda baca apa pun. Ketiga, tertera tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH di atas angka sepuluh ribu.

Keempat, disertakan tulisan INDONESIA dengan gaya mikro modulasi tepat di bawah angka sepuluh ribu. Terakhir, disematkan ornamen yang menjadi ciri khas Indonesia di ujung kiri produk.

Selain ciri tadi, ada beberapa ciri lain yang harus diketahui calon pelamar CPNS IAIN Kediri agartidak salah membeli cap ini. Di antaranya, produk didominasi warna merah muda sebagai tampilan baru dari meterai dengan desain tahun 2014.

Kemudian, serat berwarna merah dan kuning terlihat jelas di beberapa bagian produk. Selanjutnya, terdapat garis hologram security dengan bentuk persegi panjang dan memuat gambar lambang negara, yaitu Garuda.

Berikutnya, terdapat gambar bintang di dekat ornamen khas Indonesia dan tertera tulisan [djp] di atas angka sepuluh ribu.

4. Disertai Tanda Tangan

Ketentuan sah atau tidaknya penggunaan tera berikutnya adalah keberadaan tanda tangan. Selain itu, penulisan tanda tangan juga harus mengenai bagian cap.

Untuk diketahui, pemakaian segel tempel ataupun bentuk lainnya tanpa disertai tanda tangan dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Begitu juga dengan keberadaan tanda tangan, tetapi tidak mengenai segel.

Sebab, berkas-berkas yang wajib diberikan produk ini merupakan dokumen penting yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Lantas, apa saja dokumen yang wajib diberikan meterai oleh calon pelamar jabatan di CPNS IAIN Kediri?

Dokumen-Dokumen yang Harus Diberikan Meterai

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis dokumen registrasi yang wajib diberikan meterai serta dibubuhi tanda tangan. Di antaranya adalah sebagai berikut.

– Surat Pernyataan

Sebagaimana diketahui, salah satu berkas yang harus dipenuhi pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah surat pernyataan. Mulai dari pernyataan poin-poin tentang kesediaan peserta dalam mematuhi aturan, surat pernyataan golongan formasi, seperti disabilitas dan lain sebagainya.

Berkas ini wajib diberikan stempel Rp10.000 ditambah tanda tangan yang wajib mengenai bagian cap.

– Surat Keterangan

Selain berkas pernyataan, surat keterangan juga wajib diberikan segel Rp10.000 sebagai bukti bahwa informasi yang diberikan adalah kebenaran. Contohnya adalah surat keterangan berkelakuan baik, keterangan pengalaman kerja, dan lain sebagainya.

Berkas selanjutnya yang harus diberikan tera disertai tanda tangan adalah dokumen-dokumen berisi data sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Seperti daftar riwayat hidup para peserta CPNS IAIN Kediri atau dari wilayah lain dan sebagainya.

Kebenaran Berkas Jadi Tanda Integritas

Seperti diketahui, setiap pelamar dengan dokumen tidak lengkap akan dinyatakan gugur oleh Panitia Seleksi Nasional. Terlebih, jika kesalahan pada berkas itu terbilang fatal.

Hal ini dikarenakan para panitia mencari para pelamar dengan integritas tinggi. Jika sejak awal pendaftaran peserta CPNS IAIN Kediri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan, dapat diartikan bahwa peserta kurang serius.

Sebab, tidak berusaha untuk memenuhi syarat dan ketentuan meskipun sudah ditegaskan bahwa kesalahan data atau dokumen tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, pastikan untuk selalu memenuhi syarat sesuai ketentuan yang diberlakukan panitia seleksi.

Baca Juga: TWK CPNS yaitu Materi Penting yang Harus Dipelajari

Siap Mengikuti Pengadaan CPNS IAIN Kediri?

Nah, setelah mengetahui tentang pentingnya menerapkan meterai sesuai ketentuan, bagaimana? Sudah siapkah Anda mengikuti seleksi panjang Calon Pegawai Negeri Sipil?

Untuk diketahui, kasus kesalahan penggunaan produk tera sebetulnya tidak hanya terjadi di CPNS IAIN Kediri. Masih banyak peserta di wilayah lain yang juga melakukan kesalahan serupa.

Dari kasus-kasus tersebut, semoga bisa menjadi penegas bagi calon peserta CPNS tentang pentingnya menggunakan cap keabsahan yang benar. Dengan mengikuti semua aturan sesuai ketentuan, bisa dipastikan bahwa peluang untuk lolos akan lebih besar.


Leave a Comment