CPNS DPR Dikurangi, Siapkan Persyaratan untuk Amankan Kursi

Sempat ramai berita dalam bungkusan kalimat “CPNS Ditiadakan”, faktanya hanya mengurangi kebutuhan civil government saja, termasuk CPNS DPR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah menjelaskan perihal tersebut di depan awak media, saat itu.

Namun, hilangnya berita terbaru mengenai kabar CPNS makin menimbulkan tanda tanya banyak orang. Belum ada keterangan jelas mengenai kapan akan dibuka pendaftaran seleksi CPNS terbatas itu.

Sebagai informasi, tahun ini CPNS disebut bakal menggunakan skema sekolah kedinasan, yang mana prioritas peserta CPNS adalah lulusan PTK. Untuk peserta umum yang ingin memperjuangkan Nomor Induk Pegawai (NIP), mungkin bisa mencoba seleksi PPPK atau menunggu periode selanjutnya.


Hingga hari ini, belum ada update terbaru terkait CPNS tahun 2022. Meski begitu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce telah berkomentar mengenai ini.

Ketika ditanyai apakah registrasi CPNS 2022 akan dibuka pertengahan tahun seperti tahun sebelumnya, Averrouce mengatakan, “Belum tentu.” Namun, Pelakasana Tugas Biro Hukum itu berharap jika dibuka, jadwalnya tidak jauh berbeda.

Beralih dari komentar Averrouce dan mengenyampingkan soal jadwal CPNS sebentar, ada baiknya masyarakat bersiap saja. Khususnya bagi yang tertarik terjun ke instansi pemerintahan. Pasalnya, butuh perjuangan sangat besar agar sampai di titik gelar Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Seleksi CASN Ada 2 Jenis: Kenali 9+ Perbedaan CPNS dan PPPK

Seputar CPNS DPR

Berikut informasi seputar CPNS DPR, mulai dari kriteria, syarat, dan lain-lain berkaca dari peraturan tahun-tahun sebelumnya yang dipublikasikan DPR. Simak hingga tuntas!

1. Sekilas Lembaga yang Menaungi Para CPNS DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang berada dalam ketatanegaraan Indonesia. DPR sebagaimana namanya dipercaya menjadi perwakilan sorak masyarakat dengan segala kritiknya.

Terdapat tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Legislasi artinya anggota DPR berhak membentuk undang-undang khusus dengan presiden saja.

Anggaran berarti fungsi DPR untuk membahas dan memberikan pendapat juga saran mengenai rancangan Undang-Undang APBN. Kemudian, pengawasan artinya, berfungsi mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APBN yang baru dirancang.

2. Kriteria Utama untuk Menjadi Anggota DPR/CPNS DPR          

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, syarat menjadi bagian Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai berikut. Pertama, berketuhanan Yang Maha Esa.

Kedua, warga negara Indonesia dengan kebangsaan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga berkebangsaan luar negeri dengan keinginan sendiri. Calon peserta bukan mantan terpidana, seperti kasus korupsi atau kasus yang lainnya.

Selanjutnya, peserta mempunyai karakteristik humanis dan ramah melayani publik. Bisa berperan sebagai pemersatu bangsa dan memiliki inteligensi tinggi untuk memajukan organisasi dan negara.

Kemudian, calon pelamar dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak terikat dengan obat-obatan, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, persyaratan umum seperti pada seleksi CPNS lain, seperti mampu berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan, dibuktikan dengan sertifikat.

Berikutnya, peserta seleksi CPNS merupakan lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan prodi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT. Peserta harus memili indeks prestasi kumulatif sebagaimana yang telah ditentukan, di bawah ini.

3. IPK Minimal Pelamar Umum

Infeksi Prestasi Kumulatif peserta digolongkan menjadi tiga bagian, (a) lulusan D3, (b) lulusan S1, dan (c) lulusan S2. Untuk kategori a dan b, IPK minimal yang telah ditetapkan adalah 2,75 dari skala 4.

Sementara itu, untuk lulusan magister atau kategori c, yakni S2, IPK minimal yang ditentukan adalah 3,00 dari skala 4.

4. Persyaratan Formasi Lulusan “Dengan Pujian” atau Cumlaude

Bagi pelamar yang mengajukan diri sebagai peserta cumlaude, terdapat syarat khusus untuk mendaftar di CPNS DPR. Di antaranya, perguruan tinggi tempatnya belajar dan program studi yang diambil semasa kuliah terakreditasi unggul “A” dalam ijazah.

Apabila tidak terdapat keterangan tersebut dalam ijazah, lampirkan surat keterangan dari fakultas sebagai bukti. Kemudian, IPK minimal untuk peserta dengan pujian adalah 3,51 untuk lulusan kategori a, b, dan juga c.

5. Syarat Khusus untuk Peserta dari Papua

Tidak hanya cumlaude, peserta yang merupakan putra-putri Papua diberikan tempat khusus bagi pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar warga asli Papua mengambil bagian di pemerintahan daerahnya guna mempertahankan suku dan budaya.

Putra-putri Papua dapat melamar seleksi CPNS DPR dengan IPK minimal 2,50 dari skala 4. Kemudian, perguruan tinggi negeri tidak harus unggul, yang penting telah terakreditasi BAN-PT.

Selanjutnya, peserta menyertakan keterangan berupa surat pernyataan warga asli Papua. Seperti akta kelahiran, KTP wali, atau surat dari kepala suku atau desa.

6. Persyaratan Khusus Pelamar Disabilitas

Lembaga DPR berdasar aturan Menpan RB juga membuka lowongan khusus untuk peserta disabilitas. Syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya, peserta bukan tunanetra, tunarungu, sehat mental dan tidak buta warna.

Selain itu, calon peserta CPNS DPR mampu bekerja dengan alat bantu selain kursi roda, jika diperlukan. Syarat minimal IPK untuk sarjana peserta disabilitas tidak berbeda dengan peserta umum, yakni 2,75 dari skala 4.

Calon peserta CPNS Setjen DPR formasi disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter tentang keadaannya. Seperti jenis disabilitas yang dialami dan tingkatannya.

7. Usia Pelamar CPNS DPR

Persyaratan usia untuk mengikuti seleksi CPNS di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat sedikit berbeda dengan CPNS lembaga lain. Minimal usia pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 33 tahun.

Peserta wajib melampirkan data diri berupa KTP atau keterangan lainnya. Selengkapnya di poin berikut.

8. Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar

Beberapa dokumen yang harus disiapkan di antaranya adalah surat lamaran dibubuhi tanda tangan dan ditujukan kepada Jenderal DPR RI. Tanda tangan berada di atas materai 10000.

Peserta melampirkan soft file KTP atau surat dari Dukcapil telah melakukan rekaman data. File maksimum berukuran 200 kb.

Selanjutnya, wajib mengunggah soft file ijazah berwarna (asli), baik D3, S1, atau S2 dengan maksimal ukuran 300 kb. Apabila tidak berwarna dinyatakan tidak sah.

Kemudian, melampirkan transkrip nilai maksimal 600 kb, lulusan magister wajib menyatukan dua ijazah S1 dan S2 dalam satu file. Peserta lulusan luar negeri wajib menyetarakan ijazah dan transkrip nilai di Kemendikbud.

Berikutnya adalah pas foto berukuran 4 × 6 berlatar belakang polos warna merah, ukuran maksimal 200 kb. Terakhir, syarat lain seperti keterangan disabilitas, penyetaraan ijazah, atau keterangan masyarakat Papua dapat diinput dengan maksimal ukuran 800 kb.

Optimalkan Kualifikasi untuk Jadi CPNS DPR

Banyaknya yang berharap seleksi CPNS kembali dibuka, membuat informasi baik ditunggu-tunggu. Walaupun saat ini informasi tersebut masih belum didapatkan, tetapi semoga ulasan di atas bermanfaat.

Dengan bersiap lebih awal, Anda bisa segera mendaftar saat pendaftaran CPNS DPR dibuka. Terlebih mengetahui dibatasi kuota PNS, Anda harus lebih siaga untuk membuktikan bahwa Anda pantas menjadi bagian perwakilan rakyat.

Seluruh informasi persyaratan didasarkan pada pengumuman CPNS Setjen tahun lalu. Untuk info lebih jelasnya, terus pantau laman resminya di https://dpr.go.id/.


Leave a Comment