CPNS Guru Honorer K2 Menuntut Keadilan, Ini 6 Tuntutannya

Sebanyak 122 CPNS guru honorer K2 asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mempertanyakan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang belum diserahkan. Mereka sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2013 oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama 714 orang lainnya.

Yang telah menerima NIP dan SK CPNS sebanyak 592 orang, sedangkan sisanya sampai saat ini masih belum jelas statusnya. Mereka sudah mengantongi SK Dinas Pendidikan untuk diperbantukan di sekolah swasta.

Menurut petugas Kantor Regional 4 BKN Makassar, CPNS guru honorer K2 itu belum diangkat karena berstatus guru sekolah swasta. Lalu, nomor kelulusan mereka dinyatakan sudah kadaluarsa.


Berdasarkan penuturan Ibu Suhartini, Ketua Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Bajo sudah 9 tahun menunggu kejelasan status mereka. Mencoba mendaftar seleksi PPPK pun sudah dilakukan, tetapi gagal karena NIP CPNS masih aktif. 

Pengertian Tenaga Guru Honorer K2

Tenaga honorer dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, yakni KI dan K2. Pegawai honorer K1 biaya gajinya didanai oleh APBN atau APBD, sedangkan K2 dibiayai dari non-APBN atau non-APBD.

Pegawai honorer meliputi tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, tenaga teknis, termasuk guru honorer. Karena mulai tahun 2023 statut tenaga honorer akan dihapuskan, maka pemerintah bertahap melakukan pengangkatan.

Perekrutan tenaga honorer tidak diatur Undang-Undang ASN, sehingga tidak akuntabel dan mengantongi izin dari pemerintah pusat. Inilah salah satu sebab mengapa CPNS guru honorer K2 belum juga menerima kejelasan status.

Solusi yang ditawarkan pemerintah pusat adalah pengangkatan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rata-rata masa pengabdian CPNS guru honorer K2 adalah 16 tahun, sehingga layak untuk mendapatkan apresiasi dari pemerintah.

6 Tuntutan Honorer K2

Banyaknya kasus CPNS guru honorer K2 yang belum mendapatkan SK dan kasus-kasus lain yang merugikan tenaga honorer K2. Nunik Nugroho selaku pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) mengajukan 6 tuntutan kepada pemerintah.

Tenaga honorer K2 yang ingin angkat sebagai ASN diminta untuk mendaftar lewat jalur PPPK, tetapi dengan syarat sebagai berikut.

1. Tidak Ada Tes Akademik

Beberapa syarat telah dipenuhi oleh CPNS guru honorer K2 sampai akhirnya dinyatakan lulus dan berhak untuk mendapatkan NIP berikut SK pengangkatan. Namun, kenyataan tidak semua diberikan SK pengangkatan.

Agar tidak terulang kejadian yang sama PHK2I meminta peniadaan tes akademik untuk tenaga honorer K2. Sebagai gantinya diadakan tes seleksi antara tenaga honorer K2 melalui seleksi administrasi.

Ada 4 batasan usia untuk tenaga honorer K2 yang ingin diangkat jadi CPNS guru honorer K2. Yang pertama maksimal usia 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih.

Kedua, usia 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun. Ketiga, maksimal usia 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun atau lebih.

Kemudian, yang terakhir usia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun. Namun, banyak pihak mengatakan syarat minimal masa pengabdian adalah 16 tahun.

2. Masa Kerja Honorer Seluruhnya Diakui

Tenaga honorer K2 menuntut agar masa kerja mereka diakui seluruhnya, tidak mau dikontrak mulai dari nol tahun. Merujuk dari kasus CPNS guru honorer K2 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang telah lulus sejak 9 tahun yang lalu.

Jika hak mereka tidak dipenuhi, maka akan sia-sia pengabdian mereka selama ini. Belum lagi ancaman akan kehilangan pekerjaan, apabila tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan menjadi ASN.

Sejumlah sektor yang akan diprioritaskan untuk pengangkatan adalah guru dan tenaga kesehatan, kriteria utama yang ditekankan tetap masa kerja. Maka wajar tuntutan pengakuan pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan minta diapresiasi.

3. Dikontrak Hingga Batas Usia Pensiun

Masa kontrak kerja PPPK antara 1 hingga 5 tahun dan apabila diperlukan bisa diperpanjang dengan memperbaharui usulan kontrak. Hal ini ditolak, karena jika yang diangkat berdasarkan masa kerja terlama seharusnya bekerja hingga memasuki usia pensiun. Artinya kontrak hanya dilakukan satu kali saja selama menjadi ASN PPPK.

4. Afirmasi Nilai

Peniadaan tes dan masa pengabdian diberikan afirmasi nilai, apabila masa kerja 10 hingga 15 tahun diberikan nilai 80%. Kemudian, untuk masa kerja 16 hingga 20 tahun atau di atasnya akan memperoleh nilai 90 hingga 100%.

Tuntutan itu adalah keinginan dari sebagian besar tenaga honorer K2 yang terus terkatung-katung nasibnya karena tidak mendapatkan haknya. Apalagi tes CPNS guru honorer K2 belum dibuka kembali pendaftarannya. Informasi mengenai hal ini bisa Anda ikuti di situs resmi pemerintah.

5. Tidak Terbatas Hanya Guru

Walaupun kasus yang terjadi sering dialami oleh guru, tetapi Nunik Nugroho selaku koordinator PHK2I wilayah Jawa Tengah. Ikut memperjuangkan nasib tenaga honorer K2 sektor lain agar dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Tenaga honorer K2 meminta Surat Permintaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah, bupati atau walikota. Untuk sisa guru, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis lain yang berada di seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

6. Dibuatkan Satu Regulasi

Agar pemerintah daerah dapat menjalankan aturan dengan benar dan tidak tebang pilih, maka diminta untuk dibuatkan satu regulasi menyeluruh. Bisa berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang diputuskan sekali, tetapi realisasinya secara bertahap dan berkesinambungan.

Yakni berdasarkan pertimbangan masa kerja dan usia. Apabila ada peraturan yang harus disepakati bersama oleh pemerintah daerah dengan jajarannya, maka implementasinya akan lebih terarah.

Tidak ada yang merasa harus lebih dulu diutamakan atau dinomorduakan. Belum lagi masalah KKN sering kali ditemukan setiap ada pembukaan pendaftaran seleksi tes CPNS.

Aturan yang jelas dan didukung oleh orang-orang yang memiliki integritas akan meminimalisir kejadian sejenis terjadi dan berulang.

Baca Juga: Apakah Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka? Ini Tanggapan Kemenpan RB

Sudah Disampaikan Pada Pemerintah

Masalah CPNS guru honorer K2 sudah berlarut-larut, sehingga berujung kepada 6 tuntutan telah disampaikan ke DPR RI Komisi II. Lalu, Komisi X dan ketua Panja revisi Undang-Undang ASN.

Keinginan pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN seharusnya didukung oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Agar tidak ada yang dirugikan dengan kebijakan jangka pendek dan berujung masalah.

Sebaiknya tenaga honorer K2 tidak mudah menyerah dengan tetap bekerja, sampai menunggu realisasi pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik. Jangan mudah terhasut maupun tertipu dengan modus penipuan dalam bentuk apapun.

Semua informasi mengenai pengangkatan akan diberitahukan melalui situs resmi, baik media elektronik maupun cetak. Tidak melalui orang per orang maupun selebaran tidak jelas.

Website resmi pemerintah mengenai sistem informasi manajemen kepegawaian ada di www.bkn.go.id. Apabila menerima informasi mengenai pengangkatan maupun hal lain berkaitan dengan tenaga honorer K2, sebaiknya dikonfrontir ke pihak terkait. Agar tidak salah paham dan menjadi sumber masalah karena informasi yang tidak akurat.


Leave a Comment