CPNS itu Apa sama dengan PNS? Ternyata Ini Perbedaannya

Masih sering keliru dengan pengertian CPNS itu apa? Masih menganggap kalau status Calon Pegawai Negeri Sipil adalah peserta rekrutmen tes. Dimana mereka berbondong-bondong berebut kursi di seleksi kompetensi? Simak informasi berikut ini supaya tau CPNS itu apa. Sampai tuntas, ya.

Apa itu CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana namanya, status ini diberikan pemerintah pada orang-orang yang dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut.

Untuk diketahui, CPNS bukanlah orang yang sedang mengikuti seleksi rekrutmen. Akan tetapi, status ini diberikan setelah seseorang melewati berbagai tahapan seleksi.


Di antara seleksi yang dimaksud adalah tahap administrasi yaitu penyesuaian data diri pelamar dengan ketentuan yang dibutuhkan formasi kosong. Kemudian, tahap Seleksi Kompetensi Dasar yang menguji wawasan dan pengetahuan pelamar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jabatan yang dituju.

Di mana peserta akan diuji dengan sistem CAT atau Computer Assissted Test. Terakhir, terdapat Seleksi Kompetensi Bidang dengan beberapa macam tes yang ditetapkan instansi masing-masing.

Untuk diketahui, Calon Pegawai Negeri Sipil identik dengan sebutan masa pengadaan dan masa prajabatan. Selain itu, biasa dikenal juga dengan sebutan masa percobaan. Selengkapnya, di bawah ini, ya.

Rangkaian Masa di Status CPNS

Guna mengetahui CPNS itu apa, berikut ini merupakan informasi seputar masa yang harus dilalui Calon Pegawai Negeri Sipil. Simak sampai akhir supaya jelas, ya.

1. Masa Pengadaan CPNS itu Apa?

Telah disinggung sebelumnya bahwa masa Calon PNS identik dengan sebutan masa pengadaan. Sebagai informasi, masa pengadaan adalah waktu di mana instansi mengumumkan adanya formasi kosong di susunan jabatan struktural di lembaganya.

Hal ini bisa dikarenakan pegawai sebelumnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau alasan lain yang membuat pegawai terpaksa mundur. Seperti penyakit berat, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan hukum.

Saat pengadaan, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan diri untuk mengisi posisi tersebut. Dengan catatan, memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi yang dimaksud.

2. Masa Percobaan CPNS itu Apa?

Untuk diketahui, masa pengadaan sebagaimana dimaksud di atas adalah saat warga negara Indonesia harus melalui serangkaian seleksi. Seleksi yang dimaksud sebagaimana telah disebut sebelumnya, yaitu seleksi administrasi dan dua jenis seleksi kompetensi.

Selanjutnya, apabila telah melewati masa itu dan berhasil membuktikan bahwa seseorang layak mengisi jabatan kosong, akan digelari CPNS. Setelah pemberian Surat Keterangan (SK) Calon PNS dan diberikan SPMT, peserta resmi memasuki masa percobaan.

Peserta seleksi wajib bertugas selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian Surat Perintah Melaksanakan Tugas. Jika tidak, otomatis peserta dianggap mengundurkan diri dan akan diberikan sanksi sebagaimana telah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Memasuki masa percobaan ini, ujian utama yang harus dilewati pegawai bukan lagi unjuk kompetensi, tetapi integritas tinggi. Moral dan kedisiplinan menjadi poin penting yang akan dinilai selain kompetensi.

Meskipun kompetensi itu penting, anggaplah bahwa poin tersebut berada di angka kedua. Sebab, setiap pekerjaan yang diberikan atasan, pasti akan selalu diberi bantuan terlebih dahulu sehingga hal paling utama adalah sikap.

Sebagai informasi, masa percobaan ini paling sedikit dilangsungkan selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

3. Pekerjaan CPNS itu Apa?

Sebagai informasi, tugas Calon Pegawai Negeri Sipil serupa dengan PNS. Yaitu, merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Dalam hal ini, CPNS juga punya tanggung jawab mengenai penetapan kebijakan dan pelayanan untuk masyarakat umum. Kemudian, bertugas sebagai abdi negara dengan sikap profesional, tidak memihak, bebas dari intervensi pada politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Profesional kerja yang dimaksud dalam masa ini adalah kedisiplinan seorang pegawai pemerintah dan unjuk kerja merupakan nomor dua. Karena, saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai akan terus diberi arahan oleh senior-seniornya di instansi.

4. Masa Kerja Lampau CPNS itu Apa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, beberapa Calon Pegawai Negeri Sipil mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan. Maksudnya, perhitungan masa kerja tersebut menjadi acuan penetapan nominal gaji pegawai setelah diresmikan menjadi PNS.

Masa kerja lampau yang dimaksud adalah saat menjadi CPNS, kecuali saat mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah. Kemudian, saat menjabat di instansi pemerintahan, seperti menjadi Bupati atau Walikota, dan lain sebagainya.

Terakhir, yang terhitung masa kerja lampau adalah selama menjalankan tugas negara atau masa penugasan. Contohnya, menjadi dokter dengan status pegawai tidak tetap, perangkat desa, atau pegawai pemerintah dalam status lainnya.

Dengan memperhitungkan masa kerja lampau, gaji Calon PNS yang kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak akan dimulai dari bawah. Sebaliknya, menyesuaikan golongan dengan waktu pengabdian yang telah diberikan.

5. Masa Kerja Golongan

Masa kerja golongan adalah penghitungan masa kerja PNS sejak mendapatkan kenaikan pangkat terakhir sampai pensiun atau berhenti bekerja. Serupa seperti masa kerja lampau, penghitungan MKG juga bisa menetapkan berapa gaji pegawai berstatus CPNS apabila diangkat menjadi PNS.

Regulasi MKG terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dengan ini, pegawai juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

6. Masa Kerja Seluruhnya

Masa kerja seluruhnya adalah masa yanj dapat dihitung sejak pegawai mendapatkan status CPNS hingga mencapai usia pensiun atau meninggal dunia. Tidak terhitung masa cuti di luar tanggungan negara. Hal ini sesuai dengan peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

7. Masa Pensiun

Masa pensiun adalah waktu di mana pegawai telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang ditetapkan instansi. Umumnya, masa pensiun berkisar di usia 56 tahun.

Demikian, ketika pegawai telah memasuki usia tersebut, instansi akan memberhentikannya secara hormat. Dari semua masa kerja yang menetapkan gaji pegawai, tunjangan pensiun akan ditetapkan.

Baca Juga: Keefektifan Tryout CPNS untuk Meningkatkan Kemampuan Peserta Tes

Masa CPNS itu Apa?

Dari ulasan di atas, dapat dilihat mana yang merupakan masa CPNS dan mana yang bukan masa Calon Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulannya, masa CPNS adalah saat di mana seseorang telah berhasil melewati serangkaian seleksi di pengadaan.

Selain itu, masa ini adalah saat di mana seseorang yang telah diangkat menjadi pegawai diberikan percobaan untuk jangka waktu tertentu. Apabila pegawai berhasil melewatinya dengan nilai terbaik dan memenuhi kualifikasi, akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Namun sebaliknya, jika setelah melewati masa tersebut pegawai tidak memberikan kualitas sebagaimana yang diharapkan, otomatis diberhentikan.

Jadi, antara masa CPNS dan seleksi CPNS memang hampir sama, tetapi berbeda. Lain halnya dengan PNS, status tersebut merupakan status terakhir yang didapatkan pegawai dan merupakan status tetap. Sampai di sini, sudah paham perbedaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan status Pegawai Negeri Sipil?


Leave a Comment