Daftar Golongan PNS dan Besaran Gaji Sesuai Aturan Terbaru

Dalam profesi pegawai negeri sipil, terdapat daftar golongan PNS yang wajib Anda ketahui, ketika ingin mengikuti seleksi CPNS. Semakin tinggi golongannya, maka gaji dan tunjangannya semakin besar, informasi ini perlu diketahui agar Anda tahu masuk golongan mana.

Mengapa Penting Mengetahui Daftar Golongan PNS?

Sebelum membahas mengenai tugas dan daftar golongan PNS, simak terlebih dahulu definisi pegawai negeri sipil. Menurut Undang-undang Republik Indonesia mengenai aparatur sipil negara, membahas tentang pengertian PNS.

Menurut undang-undang itu, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, kemudian diangkat menjadi pejabat ASN secara tetap. Pengangkatan ini dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian, agar PNS dapat menempati jabatan pemerintahan.


Masih dengan undang-undang yang sama, pegawai negeri sipil sebagai aparatur sipil negara mempunyai beberapa tugas. Pertama, PNS menjalankan kebijakan publik yang dibuat pejabat pembina kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil turut memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas. Selain itu, PNS juga mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia, hal ini merupakan tugas dasar.

Namun, pegawai negeri sipil juga melaksanakan tugas lainnya, yang sesuai dengan kedudukan maupun jabatan.

Golongan I (Juru)

Pegawai negeri sipil golongan I merupakan jabatan yang hanya memerlukan keterampilan dasar, jadi belum dituntut menguasai keterampilan tertentu. Karena itu, PNS golongan I, biasa ditempati pegawai berijazah SD dan SMP.

Jadi, PNS golongan I adalah pelaksana pembantu suatu kegiatan. Tanggung jawabnya yaitu memberi asistensi ke PNS dengan jenjang kepangkatan lebih tinggi (golongan II).

Golongan ini terdiri dari golongan I atau juru, golongan Ia juru muda, golongan Ib juru muda tingkat II. Ada juga golongan Ic juru, sementara golongan Id juru tingkat 1.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, rentang gaji PNS golongan I yaitu Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500. Kisaran gaji golongan Ia yaitu Rp1.560.000 sampai Rp2.335.800, sementara gaji golongan Ib dimulai dari Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.

Adapun, daftar golongan PNS untuk golongan Ic, besaran gajinya mulai dari Rp1.776.600 dengan batas akhir nominalnya Rp2.472.900. Sementara, penetapan gaji golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

Golongan II (Pengatur)

Pengatur merupakan daftar golongan PNS yang mempunyai keterampilan dalam bidang ilmu tertentu, dan bersifat teknis. Biasanya, jenjang pendidikan pegawai negeri sipil dalam golongan ini yaitu SMA/sederajat sampai D-3.

Tugas dari golongan II atau pengatur yaitu merealisasikan kegiatan operasional. Golongan II pengatur, golongan IIa pengatur muda, golongan IIb pengatur muda tingkat 1.

Selain itu, daftar golongan PNS II, yaitu golongan IIc pengatur, dan golongan IId pengatur tingkat 1. Besaran gaji golongan II, dimulai dari Rp2.022.200 dan berakhir pada nominal Rp3.820.000.

Mulai dari golongan IIa, besaran gaji yang didapatkan dari nominal Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600. Pada golongan IIb memiliki besaran gaji mulai dari Rp2.208.400 dan berakhir di Rp3.516.300.’

Hak Golongan IIc memperoleh rentang gaji Rp2.301.500 hingga Rp3.665.000, sementara besaran gaji golongan IId yaitu Rp2.339.200 sampai Rp3.820.000.

Golongan III (Penata)

Pada Golongan yang disebut Penata ini, diperlukan keahlian pada bidang tertentu, sekaligus pemahaman ilmu mendalam. Umumnya, pendidikan formal daftar golongan PNS ini adalah S-1 atau D-4, sampai S-3.

Penata bertanggung jawab menjamin mutu suatu proses maupun keluaran (output) kerja pengatur atau golongan II. Golongan III adalah penata, golongan IIIa penata muda, golongan IIIb penata muda tingkat 1.

Tingkatan golongan III lainnya yaitu golongan IIIc penata, dan golongan IIId penata tingkat 1. Golongan IIIa memiliki rentang gaji Rp2.579.400 dengan batas nominal Rp4.236.400, golongan IIIb mempunyai kisaran gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.400.

Sementara, golongan IIIc besaran gajinya kisaran Rp2.802.300, dan nominal tertinggi Rp4.602.400, golongan IIId rentang gajinya Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

Golongan IV (Pembina)

Pegawai negeri sipil yang termasuk pembina dituntut memiliki keahlian ilmu secara mendalam, kematangan, serta kebijaksanaan dalam masa kerja. Golongan IV merupakan jenjang kepangkatan tertinggi pada profesi pegawai negeri sipil.

Jadi, daftar golongan PNS yang satu ini, bertugas membina dan mengembangkan sumber daya, untuk mewujudkan visi maupun misi lembaga. Adapun, golongan IV adalah pembina, golongan IVa yaitu pembina, golongan IVb pembina tingkat 1.

Golongan IVc pembina utama muda, golongan IVd pembina utama madya, dan golongan IVe merupakan pembina utama. Golongan tertinggi di pegawai negeri sipil ini, memiliki rentang gaji dengan nominal terkecil Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Gaji golongan IVa berada dalam rentang Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000, golongan IVb memiliki besaran gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.221.500. Golongan IVc memperoleh gaji Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900, besaran gaji golongan IVd yaitu Rp3.477.200 dengan nominal tertinggi Rp5.661.700. Sementara gaji golongan IVe , dimulai dari nominal sejumlah Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Keuntungan Tahu Daftar Golongan PNS dan Mendapatkan Jabatan Tersebut

Pegawai negeri sipil merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan banyak orang, tidak heran banyak orang yang mengikuti tes CPNS. Namun, apa keuntungan yang diperoleh dari profesi pegawai negeri sipil?

Pertama, gaji PNS tetap dan cenderung naik, berkaitan pembahasan sebelumnya, PNS menerima gaji tetap per bulannya sesuai golongan. Bahkan, nilai gajinya cenderung naik mengikuti inflasi.

Bukan hanya gaji, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang diatur pada peraturan pemerintah. Kedua, PNS merupakan salah satu profesi yang terhindar dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja.

Profesi ini juga paling aman dari krisis ekonomi maupun politik, karena separah apapun krisisnya, negara tetap memerlukan tenaga PNS. Jika kementerian atau lembaga non negara, tempat PNS bekerja dibubarkan, maka PNS tersebut dipindahkan ke kementerian maupun lembaga lain.

Ketiga, memperoleh pensiun, karena kesejahteraan hidup PNS serta keluarganya sangat diperhatikan oleh pemerintah. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun, tetap memperoleh gaji bulanan yang nominalnya diatur dalam undang-undang.

Bahkan, ketika pensiunan PNS laki-laki meninggal dunia, maka dana pensiun milik suami, diberikan kepada istrinya. Keempat, memiliki waktu luang untuk membangun bisnis, karena jam kerja hanya dari pukul 08.00-16.00 selama lima hari.

Pegawai negeri sipil bisa memanfaatkan waktu luang dengan membuka usaha sampingan dan rumahan.

Kesimpulannya, daftar golongan PNS terbagi menjadi empat, dimana golongan terendah adalah satu, sementara yang tertinggi adalah golongan empat. Pengetahuan ini tentu sangat penting diketahui, bagi Anda yang ingin bekerja di instansi pemerintah.


Leave a Comment