DPR Rekrut 10 Anggota Bawaslu, Apa Kabar CPNS Bawaslu?

Menjelang pemilu serentak yang bakal segera diselenggarakan, pemerintah akan memilih WNI untuk dijadikan CPNS Bawaslu atau PPPK di Bawaslu. Selain dari CPNS, kabarnya DPR sudah menunjuk beberapa orang secara langsung untuk dijadikan anggota Bawaslu dan KPU.

Berdasar informasinya, sekitar 10 orang akan dipilih dan dijadikan anggota Bawaslu, serta 14 orang bakal ditunjuk sebagai bagian KPU. Namun, calon-calon yang dipercaya oleh DPR bisa menangani urusan pemilu itu akan diberikan tes fit dan proper test.

Meski sifatnya tidak sama persis dengan seleksi CPNS Bawaslu, tetapi tujuan kedua tes di atas adalah sama, menguji kelaikan. Hari ini, 16 Februari 2022 merupakan hari terakhir pelaksanaan tes setelah dua hari berlangsung, tepatnya sejak 14 Februari.


Sebagai informasi, uji kelayakan guna mewujudkan tujuan instansi atau dikenal dengan istilah fit and proper test terdiri dari tiga seleksi. Di antaranya, seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

Mengenyampingkan bewara tersebut, seleksi CPNS yang belum hadir kabar selanjutnya, menjadikan masyarakat bertanya, adakah CPNS Bawaslu tahun ini? Meski begitu, ada tidaknya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak perlu dijadikan alasan untuk tidak mempersiapkan diri.

Anda bisa bersiap untuk ikut CPNS Bawaslu 2023, atau di tahun ini juga bagi lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan. Untuk umum, dapat segera menyiapkan berbagai persyaratan mengikuti seleksinya sehingga ketika diumumkan jadwal pembukaan registrasi, Anda siap mengikuti.

Info dan Syarat Mengikuti CPNS Bawaslu

Persyaratan mengikuti seleksi ini biasanya tidak jauh berbeda atau bisa dikatakan sama setiap tahunnya, tergantung pada posisi yang dipilih. Hal itu dikarenakan setiap syarat yang diberlakukan sudah tercantum dalam aturan yang ditetapkan, Permen PAN RB, PP, dan BKN.

1. PermenPAN RB  (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi)

Tercatat PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, ada beberapa pasal yang mengatur terselenggaranya CASN setiap tahun. Tepatnya, di Pasal 5 Ayat 1 hingga 3, Pasal 6, dan Pasal 7 yang merincikan syarat-syarat utama peserta seleksi CPNS.

2. Persyaratan Umum CPNS Bawaslu Brdasar PermenPAN RB

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, setiap WNI memiliki kesempatan sama. Dengan catatan, dapat memenuhi setiap kriteria yang dimaksudkan, sebagai berikut: (a) berusia 18 hingga 35 tahun saat melamar.

Kemudian, (b) tidak pernah ditindak pidana dengan penjara selama dua tahun/lebih, (c) tidak di-PHK secara hormat bukan kemauan. Pada poin c juga disebutkan pemberhentian kerja secara tidak hormat, artinya memiliki jejak hitam di sebuah perusahaan.

Selanjutnya, (d) bukan CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polisi, dan (e) tidak terlibat organisasi partai politik. Berikutnya, (f) kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan, (g) sehat jasmani dan rohani, (h) bersedia ditempatkan di mana saja.

Sebagai keterangan dari Ayat 1 poin F, dilanjutkan di Ayat 2 bahwasanya pendidikan yang dimaksud adalah S1 atau S2. Kemudian, Pendidikan Vokasi, dan pembukaan peluang untuk lulusan SMA sederajat, serta khusus untuk lulusan luar negeri diwajibkan menyetarakan ijazah.

Di Ayat 3 diterangkan kembali pengecualian untuk poin A, yakni usia dapat lebih dari 35 tahun khusus untuk formasi pelayan kesehatan. Seperti dokter gigi, spesialis, peneliti, dosen, perekayasa, atau yang berkaitan dengan pendidikan doktor.

Di Pasal 6 dan 7, juga merincikan syarat-syarat yang dimaksud di Pasal 5. Seperti untuk Ayat 2, aturannya adalah pendidikan yang ditempuh terakreditasi baik.

3. Persyaratan Administrasi Berdasar Peraturan BKN Tahun 2018

Pada saat melamar di portal www.sscasn.bkn.go.id, calon peserta wajib mengunggah data diri seperti NIK, NKK, dan nama lengkap. Kemudian, pelamar memilih formasi jabatan dan instansi, tidak lupa mencantumkan alamat surel juga nomor telepon aktif sesuai permintaan sistem.

Apabila sudah mendapat nomor registrasi, simpan bukti pendaftaran dan lanjutkan pengisian data yang dibutuhkan. Di antaranya, surat lamaran dengan tanda tangan di atas materai sesuai aturan, fotokopi ijazah dan KTP dan pas foto.

Untuk poin berkas-berkas di atas, mengikuti permintaan yang berlaku di tiap tahunnya, artinya bisa soft file atau hard copy. Jika peraturannya adalah soft file, peserta hanya harus mengunggahnya di laman registrasi dengan catatan dokumen tersebut bukan fotocopy.

4. Tahapan Seleksi CPNS Bawaslu

Berdasar aturan Pengadaan ASN, seleksi terbagi dalam tiga tahapan. Pertama, seleksi administrasi, sebagaimana disebutkan di poin-poin sebelumnya.

Kemudian, tahap SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menguji seberapa mampu pelamar menanggung tugas di posisi yang dipilihnya. Terakhir, seleksi SKB dengan penilaian akhir menyangkut SKD juga.

Apabila peserta dinyatakan lulus, akan dimintai berkas-berkas kembali dengan timeline yang ditentukan. Jika tidak mematuhi aturan, peserta dinyatakan gugur dan akan digantikan pelamar lain.

5. Persyaratan Penting Lainnya

Selain syarat administrasi dan kualifikasi, pemerintah juga meminta jaminan dari peserta seleksi CPNS Bawaslu dengan menandatangani pernyataan 5 poin. Kemudian, apabila taat pada aturannya, peserta dipastikan lulus dan akan menjalani tahapan selanjutnya menuju status PNS.

Apa Kabar CPNS Bawaslu?

Kabar perekrutan beberapa anggota Bawaslu melalui seleksi fit and proper test membuat tidak sedikit masyarakat bertanya, bagaimana dengan CPNS? Kemungkinan, karena penyelenggaraan pemilu serentak di 2024 membutuhkan banyak persiapan sehingga butuh anggota tambahan secepatnya.

Jika menunggu hingga pengadaan lowongan melalui CPNS Bawaslu yang butuh proses panjang, tentu akan menghabiskan banyak waktu. Sementara itu, kebutuhan untuk mempersiapkan pemilu tidak dapat ditunda karena pasti berdampak pada terselenggaranya pemilihan umum juga.

Jadi, tidak perlu terlalu memikirkan nasib harapan menjadi abdi di Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan formasi PNS. Jika ingin menjadi bagian lancarnya proses panjang pemilihan umum itu, Anda bisa bergabung tanpa harus berstatus PNS.

Bawaslu juga menyediakan formasi pegawai kontrak untuk bekerja di instansinya. Yang terpenting, niat menjaga amanah luar biasa besarnya itu.

Itulah sekilas informasi mengenai perekrutan pegawai di Bawaslu serta persyaratan untuk seleksi CPNS lembaga tersebut. Jadi, apakah Anda tertarik dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku? Jika ya, tak ada salahnya untuk mencoba seleksi masuknya.


Leave a Comment