Fenomena CPNS Mengundurkan Diri: Hindari dengan Cara Ini

Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada banyak CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS. Tercatat ada 105 peserta yang lolos seleksi dan bahkan segera mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Tentang CPNS Mengundurkan Diri

BKN telah mengumumkan akan hasil seleksi CPNS yang telah dilaksanakan. Ada banyak peserta yang lolos dalam seleksi sehingga BKN berupaya segera menerbitkan NIP untuk para CPNS.

Namun ada beberapa kekecewaan yang diungkapkan oleh BKN tentang banyaknya peserta yang telah dinyatakan lolos lebih memilih mengundurkan diri. Tentu saja hal ini sangat merugikan negara, pasalnya ada banyak posisi yang kosong akibat dari pengunduran diri tersebut.


Apalagi dana yang dikeluarkan oleh negara juga cukup besar untuk menyelenggarakan seleksi CPNS tersebut. Dengan ini tentu saja negara dirugikan juga secara pembiayaan, apalagi nominal tidak sedikit.

Oleh karena itu pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait untuk berdiskusi akan hal tersebut. Memberikan sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri, agar lebih dipikirkan lagi saat akan memutuskan sesuatu secara tiba-tiba.

Dalam data BKN tercatat tahun ini kasus pengunduran diri CPNS tertinggi. Sebelumnya memang ada kasus serupa akan tetapi tidak sebanyak tahun ini.

Lakukan Ini Agar Tidak Mengikuti Fenomena CPNS Mengundurkan Diri

Tentu saja hal ini sangat mengejutkan sekaligus mengecewakan bagi BKN dan negara. Ada beberapa alasan dari para CPNS yang telah mengundurkan diri akan keputusannya. Akan tetapi hal ini seharusnya dapat dibicarakan atau didiskusikan agar tidak merugikan.

1. Pertimbangkan Soal Sanksi Denda

Saran pertama agar tidak mengikuti fenomena CPNS mengundurkan diri tersebut ialah dengan memikirkan kembali akan sanksi yang diterima. Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi CPNS mengundurkan diri secara sepihak dengan memberikan sanksi denda dengan nominal yang telah ditentukan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab para CPNS akan tindakannya yang tanpa sadar telah merugikan negara. Tentu hal ini perlu Anda kaji ulang sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri.

Apalagi nominal denda yang diberikan cukup besar yakni sebesar Rp35 juta sebagai pengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia. Apabila peserta melamar di kementerian luar negeri dan telah dinyatakan lolos akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Hal ini sudah ditentukan berdasarkan keputusan kementerian PPN Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021. Perihal CPNS yang sudah mendapatkan NIP dan secara sepihak mengundurkan diri dengan alasan apapun akan dikenakan denda.

Untuk itu Anda perlu lebih memikirkan kembali dalam memutuskan untuk mengundurkan diri. Karena biaya tersebut tidak sedikit, dan pastinya akan memberatkan Anda nantinya.

2. Pahami Bahwa Peserta Tidak Dapat Mengikuti CPNS Selanjutnya

Memikirkan kembali sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri dari CPNS memang perlu Anda lakukan. Saran kedua agar Anda tidak perlu mengikuti fenomena CPNS mengundurkan diri yaitu sanksi tidak dapat mengikuti seleksi berikutnya.

Peserta yang telah dinyatakan lolos dan mendapatkan NIP kemudian memutuskan resign kemungkinan besar tidak dapat mengikuti seleksi berikutnya. Karena NIP tersebut bersifat selamanya atau aktif tanpa batasan waktu.

NIP juga memiliki sifat mengunci, jadi setiap orang yang telah mendapatkan NIP sudah tidak bisa mengikuti kesempatan berikutnya. Karena data pada NIP yang sebelumnya diserahkan akan disimpan dalam database BKN sebagai arsip.

3. Berdiskusi dengan Pihak Terkait

Apabila Anda ingin mengundurkan diri secara tiba-tiba setelah melihat lokasi dinas lebih jauh dari rumah tinggal. Hal ini dapat Anda diskusikan dengan pihak terkait akan keberatan Anda.

Tetapi yang perlu digarisbawahi Anda telah mengetahui semua poin saat melamar CPNS. Seperti bersedia ditempatkan dimana saja, serta bersedia menaati semua peraturan yang berlaku.

Saran yang mungkin bisa Anda gunakan agar tidak mengikuti tren CPNS mengundurkan diri tersebut yaitu berdiskusi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan apabila ada ganjalan saat akan mengemban tugas.

4. Riset Dulu Berapa Nominal Gaji yang Diterima

Tidak perlu mengikuti fenomena CPNS mengundurkan diri karena Anda harus berpikir ulang. Gaji yang akan diterima saat menjadi PNS tentu sedikit lebih besar.

Jika Anda sebelumnya menjadi tenaga honorer pasti dapat membandingkan akan gaji yang akan diterima nantinya. Tentu saja hal ini dapat sedikit membantu mendongkrak perekonomian Anda beserta keluarga.

5. Pertimbangkan Juga Tunjangan yang Akan Diperoleh

Ketika Anda ingin turut andil dalam hal CPNS mengundurkan diri perlu untuk mengkaji ulang. Karena PNS tidak hanya mendapatkan gaji lebih besar akan tetapi juga akan memperoleh tunjangan.

Bukan hanya untuk pribadi, tunjangan diberikan juga untuk keluarga yang bersangkutan. Memikirkan kembali akan keputusan ini memanglah penting, karena pemerintah sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan para PNS dan keluarganya.

6. Memotivasi Diri Sendiri

Memberikan motivasi tidak hanya untuk orang lain, akan tetapi penting juga untuk diri sendiri. Dalam hal ini perlu sekali Anda memotivasi diri sendiri agar tidak mengikuti fenomena tersebut.

Berpikir ulang akan impian Anda sebelum melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Impian untuk mengabdi kepada negara, impian memberikan pelayanan kepada masyarakat dan lain sebagainya.

Apabila tidak dapat memotivasi diri sendiri, Anda dapat berkeluh kesah akan kekhawatiran kepada keluarga atau sahabat yang selalu mendukung. Mungkin ini dapat membantu untuk memberikan energi positif serta motivasi untuk diri Anda. Kembali kepada impian dan tujuan sebelum memutuskan melamar menjadi seorang CPNS.

Baca: Beralasan Gaji, CPNS Kementerian Perhubungan Mundur Gagal Dapat Ini

Jangan Ikuti Tren Negatif, Karena Imbasnya ke Masa Depan

Tren CPNS mengundurkan diri kini menjadi topik utama dalam pembahasan berita di media. Saran agar Anda terhindar dari fenomena tersebut dengan memikirkan ulang akan sanksi yang akan diterima.

Seperti sanksi denda dengan nominal yang lumayan besar harus Anda keluarkan sebagai pengganti dari uang pelaksanaan seleksi. Dengan nominal Rp35 juta sampai Rp50 juta cukup besar untuk ukuran sanksi denda.

Memikirkan ulang karena apabila Anda sudah lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP, maka tidak dapat mengikuti kesempatan berikutnya. Data Anda akan menjadi arsip sebagai peserta yang telah lolos seleksi sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS selanjutnya.

Melihat dan membandingkan gaji yang akan diterima dengan gaji Anda yang masih menjadi tenaga honorer. Anda juga perlu mengkaji ulang karena PNS akan mendapatkan tunjangan.

Tidak hanya untuk Anda pribadi tetapi juga keluarga juga dapat merasakannya. Berbagai tunjangan juga sudah dijelaskan sebelum Anda memutuskan melamar.

Memotivasi diri agar tetap semangat menjalani tugas yang akan dilaksanakan dengan status baru sebagai PNS. Anda dapat flashback dengan impian sebelum Anda melamar agar dapat menambah energi positif dalam diri.

Anda juga dapat meminta saran serta motivasi dari keluarga atau sahabat yang selalu mendukung. Fenomena tersebut menjadi problem yang merugikan negara, semua informasi dapat Anda lihat di laman  https://sscasn.bkn.go.id/faq.

Demikian artikel tentang saran agar Anda tidak mengikuti tren CPNS mengundurkan diri tersebut, semoga membantu. Ada banyak orang belum bisa berkesempatan mengikuti bahkan lolos CPNS, Anda haruslah lebih bersyukur, tetap semangat mengabdi kepada negara.


Leave a Comment