Formasi CPNS Kementerian PUPR RI dan Tugas yang Harus Dilakukan

CPNS Kementerian PUPR RI adalah calon pegawai di kementrian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pekerjaan umum adalah untuk peningkatan ekonomi, kesehatan, maupun keamanan masyarakat, dan  proyek infrastruktur yang didanai dan dibangun oleh pemerintah.

Ragam Formasi CPNS Kementerian PUPR RI

Adapun formasi CPNS Kementerian PUPR RI yaitu:

1. Teknik Pengairan Ahli Pertama

Adalah jabatan ini Teknik Pengairan Keahlian yg dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan disiplin ilmu pengetahuan dan dengan metode teknik analisis tertentu. Tugas dari pengairan ahli pertama adalah melaksanakan pengelolaan dan perkembangan sumber daya air, sungai, irigasi serta pantai dan rawa .


2. Teknik Jembatan dan jalan Ahli Pertama

Adalah PNS yang memiliki wewenang,tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penyelenggara penyusunan sistem jalan, penyelenggaraan penanganan jalan, dan penyelenggaraan penanganan jembatan serta membangun tol. keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metode teknik analisis tertentu.Tugasnya adalah melakukan kegiatan yang menampung perencanaan umum yaitu: penyusunan teknis, perencanaan program, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan jalan dan jembatan.

3. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama

Teknik penyehatan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan yang mencakup upaya dalam rangka pengembangan teknologi, perencanaan, pengelola, operasi, dan pengaturan serta penyuluhan yang terkait di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Tugasnya adalah melakukan pengelolaan air limbah, air minum, sampah dan air drainase atau selokan.

4. Teknik Tata Perumahan dan Bangunan Ahli Pertama

Teknik tata bangunan Adalah yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metode teknik analisis tertentu.Untuk perkembangan karirnya Anda harus melakukan tugas secara baik dan disiplin.

5. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama

Pembkna jasa konstruksi Adalah jabatan yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi. Tugas dari pembina jasa konstruksi adalah layanan jasa untuk masyarakat konsultasi perencanaan , layanan jasa,pelaksanaan , dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

6. Perencana Ahli Pertama

Perencana ahli adalah PNS yang diberi tanggung jawab, tugas, dan hak, serta wewenang  secara penuh oleh Pejabat. Yang mempunyai wewenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Tugas dari perencana adalah:

  • Meneliti permasalahan
  • Merumuskan permasalahan
  • Inventarisasi dan identifikasi data sekunder;
  • Inventarisasi dan identifikasi data primer;
  • Mengolah data dan informasi;
  • Mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data;
  • Menganalisis data dan informasi;
  • Menyajikan data dan informasi.
  • Melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana.
  • Melakukan persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan.

7. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama

Pengelola pengadaan barang Adalah jabatan yang mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengelolaan pengadaan barang atau jasa. Tugas dari pengelola pengadaan adalah melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola.

8. Auditor Ahli Pertama

Auditor ahli mempunyai tanggung jawab, tugas, wewenang, dan hak PNS untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas dari auditor adalah melakukan  pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja. melakukan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit atas aspek keuangan tertentu.

9. Pranata Komputer Ahli Pertama

Pranata komputer PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer

10. Pranata Humas Ahli Pertama

Pranata humas adalah PNS yang diberi tanggung jawab, wewenang, hak, dan tugas secara penuh oleh pejabat yang mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Tugasnya Adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan meliput  informasi, hubungan kelembagaan, dan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

11. Widyaiswara Ahli Pertama

Widyaiswara adalah PNS yang lantik sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang mempunyai wewenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan. Tugas dari widyaiswara adalah mengajar, dan melatih CPNS Kementerian PUPR RI. Gaji Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000. Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000. Kemudian, Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000. Serta Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000.

12. Dosen (Asisten Ahli)

Dosen adalah orang yang meng ngajar atau mengevaluasi mahasiswa

13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Pengembangan teknologi pembelajaraan adalah melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.Tugasnya adalah menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum.

14. Analis Pengelolaan Keuangan APBD Ahli Pertama

Analis pengelola keuangan APBD adalah PNS yang diberi tanggung jawab, wewenang, hak dan tugas untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara atau lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan. Tugas dari APBD adalah

  • Perikatan dan penyelesaian tagihan
  • Pelaksanaan perintah pembayaran.
  • Analisis laporan keuangan.

15. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama

Surveryor adalah PNS yang mempunyai wewenang, tanggung jawab, tugas dan hak untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial. Tugasnya adalah Mengawasi survei lapangan.

16. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Perancang peraturan perundang-undangan adalah PNS yang mempunyai wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lain.

Syarat CPNS Kementerian PUPR RI

Syarat untuk menjadi CPNS Kementerian PUPR RI adalah:

  1. Warga kenegaraan Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah tercatat berbuat kejahatan atau dipenjara
  4. Usia paling ideal adalah 18 tahun dan sampai 35 tahun.
  5. Tidak diberhentikan secara hormat
  6. Tidak mempunyai kedudukan sebagai PNS atau sebagainya.

Step by Step Pendaftaran CPNS Kementerian PUPR RI

Lalu ada beberapa tahap yang harus Anda lewat seperti

  1. Daftar akun
  2. Daftar formasi
  3. Seleksi administrasi
  4. SKD atau kompetensi dasar
  5. Seleksi kompetensi bidang
  6. Pengumuman kelulusan

Dokumen Syarat

Ada  syarat yang harus Anda tahu yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar oleh Anda.

Baca Juga: Memberikan Gaji Tinggi, Inilah Ragam Formasi CPNS Kemenparekraf

Yang Perlu Dilakukan Ketika Daftar CPNS Kementerian PUPR RI

Untuk mendaftarkan diri Anda harus:

  1. Mempunyai kartu sscasn, untuk akses Anda bisa cari laman sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu CPNS.
  2. Buat akun. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN
  3. Lalu login
  4. Pilih jenis seleksi dan daftar formasi.
  5. Unggah dokumen yang sudah Anda siapkan
  6. Resume pendaftaran

Anda hanya tinggal menunggu diterima atau tidak oleh pihak CPNS Kementerian PUPR RI.

Gaji yang akan anda Terima ketika menjadi CPNS Kementerian PUPR RI sekitar  Rp 1.560.800 untuk gaji paling rendah dan paling tertinggi adalah Rp 5.901.200.3. untuk gaji sebenarnya sama seperti gaji PNS pada umumnya akan tetapi CPNS Kementerian PUPR RI mendapatkan gaji sebanyak 80% dan mempunyai tunjangan seperti PNS pada umumnya.

Waktu kerja CPNS Kementerian PUPR RI adalah 8,5 jam per hari termasuk waktu istirahat dengan jadwal Senin—Kamis dari pukul 08.00 s.d pukul 16.30, dan Jumat pukul 08.00 s.d pukul 17.00. Lebih lanjut, kunjungi https://www.pu.go.id/ agar tahu lebih banyak tentang kementerian ini.


Leave a Comment