Formasi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk CPNS Kejaksaan

CPNS Kejaksaan menjadi salah satu formasi dengan jumlah pelamar yang tidak pernah sedikit dari tahun ke tahun, bahkan semakin meningkat. Terbukti, di pengadaan tahun 2021, lembaga hukum perkara ini menduduki satu posisi di sepuluh besar instansi dengan pelamar terbanyak.

Untuk diketahui, kuota lowongan di instansi ini tidaklah banyak, tahun lalu hanya membuka sekitar 4.000-an. Namun, tersedia banyak pilihan jabatan sehingga pelamar bisa menentukan mana posisi yang paling pas untuknya.

Sama seperti lembaga pemerintah lain yang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, Kejaksaan Agung memberi peluang bagi formasi khusus. Di antaranya, untuk Cumlaude, Disabilitas, dan Putra-putri Papua.


Sebagai informasi, tahun ini tidak ada pengadaan Calon PNS dengan seleksi, baik untuk kementerian maupun instansi seperti Kejaksaan Agung. Namun, sebagai gambaran untuk persiapan mengikuti tes di rekrutmen CPNS Kejaksaan periode berikutnya, Anda bisa melihat kualifikasi berikut.

17 Jabatan dan Kualifikasi di Kejaksaan Agung

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, terdapat banyak jabatan yang bisa jadi dibuka di pengadaan CPNS periode 2023. Simak hingga tuntas, ya.

1. Jaksa Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan untuk pelamar jabatan ini adalah Strata-Satu Ilmu Hukum. Sementara itu, kriteria umum peserta yang ditetapkan adalah berusia maksimal 28 tahun dengan tinggi 155 cm bagi perempuan.

Kemudian, syarat tinggi minimal untuk laki-laki adalah 160 cm. Syarat lainnya, peserta belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjabat jadi CPNS Ahli Pertama Jaksa.

2. Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Untuk melamar jabatan ini, instansi Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan kualifikasi S1 Ilmu Hukum dan S1 Hukum. Setiap warga negara Indonesia dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum pelamar bisa menjadi peserta jabatan ini.

3. Pranata Komputer Ahli Pertama

Berbeda dengan posisi Jaksa, jabatan selanjutnya di CPNS Kejaksaan dibuka dengan syarat usia maksimal 30 tahun. Sementara program studi yang menjadi kualifikasi jabatan ini di antaranya, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, dan S1 Sistem Informasi.

4. Ahli Forensik Digital

Sama dengan posisi sebelumnya, maksimal usia untuk posisi Forensik juga 30 tahun. Sementara itu, kualifikasi pendidikan terakhir untuk melamar jabatan ini terdiri dari beberapa program studi Strata-Satu berikut.

Yaitu, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Elektro, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika. Selain itu, terdapat kesempatan untuk lulusan Diploma-Empat dengan prodi berikut, Teknologi Informasi, Komputer, atau Teknik Elektro.

5. Ahli Pertama Penilai Pemerintah

Posisi selanjutnya ditetapkan dengan syarat pelamar berpendidikan S1 Ekonomi, S1 Teknik Sipil, atau S1 Manajemen. Maksimal usia untuk pelamar jabatan ini adalah 30 tahun.

6. Ahli Pertama Perencanaan

Jabatan selanjutnya menggunakan syarat dan ketentuan umum di seleksi CPNS Kejaksaan. Yakni, minimal usia 18 tahun hingga maksimal 35 tahun.

Untuk kualifikasi pendidikannya, Kejaksaan Agung menetapkan syarat lulusan S1 Ekonomi atau S1 Manajemen.

7. Peneliti Ahli Pertama

Pada posisi ini, sarjana dengan jurusan S1 Ilmu Hukum dan S1 Ilmu Sosial menjadi sasaran pelamarnya. Sebagai informasi, umumnya formasi ini hanya membuka dengan kuota yang bisa dihitung jari.  Oleh karenanya, belajar akan sangat penting guna membesarkan peluang lolos.

8. Ahli Pertama Penerjemah

Syarat akademik di formasi ini terdiri dari jurusan bahasa asing, diutamakan S1 Bahasa Inggris atau S1 Bahasa Mandarin. Syarat lain untuk melamar posisi ini adalah melampirkan TOEFL atau sertifikat serupa sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris.

Serupa dengan itu, untuk pelamar dengan kualifikasi bahasa Mandarin juga wajib melampirkan sertifikat bahasa.

9. Pranata Barang Bukti

Posisi selanjutnya dapat diisi oleh lulusan Diploma-Tiga dengan prodi sebagai berikut. Yaitu, D3 Komputer, Administrasi, Perkantoran, Manajemen, atau jurusan Sekretaris.

10. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Sama seperti posisi sebelumnya, jabatan ini juga memberi peluang untuk lulusan Diploma. Di antara prodi yang dipersyaratkan posisi ini adalah Administrasi Pemerintahan, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, Administrasi Perkantoran, hingga D3 Manajemen.

11. Pengolah Data Intelijen

Masih serupa dengan jabatan tadi, program studi Diploma-Tiga juga dapat melamar posisi Pengolah Data Intelijen. Jurusan yang dimaksud di antaranya D3 Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika, atau Administrasi Perkantoran.

12. Pengelola Pengaduan Publik

Sebagai informasi, fakta dalam pengadaan CPNS mengenai lebih banyaknya jabatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah sarjana memang benar adanya. Buktinya, Pengelola Pengaduan Publik di CPNS Kejaksaan juga dibuka dengan kualifikasi D3 Komunikasi, Administrasi, Teknik Informatika, atau Teknik Komputer.

13. Pelaksana Terampil Auditor

Posisi berikutnya dapat dilamar oleh lulusan D3 Akuntansi, Ekonomi, serta Diploma-Tiga Manajemen. Tidak ada persyaratan khusus di jabatan ini, kecuali untuk pelamar yang memilih jalur khusus, seperti Cumlaude, Disabilitas, atau Putra-putri Papua.

14. Jurnalis

Jabatan yang menjadi penghubung antara masyarakat dan keadaan di luar sana lewat beritanya dapat dilamar oleh lulusan Diploma-Tiga. Namun, dengan program studi seperti D3 Komunikasi dan D3 Sosial Politik.

15. Pengadministrasi Penanganan Perkara

Bagi yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan ingin mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan, bisa ikut dengan melamar posisi ini. Selain itu, bisa juga melamar posisi yang akan dibahas di poin berikutnya.

16. Pengawal Tahanan

Sebagai informasi, tidak ada syarat khusus untuk pelamar jabatan SMA, baik untuk jabatan Pengadministrasi ataupun Pengawal Tahanan. Calon peserta bisa menemukan syarat umum di https://sscasn.bkn.go.id/.

17. Dokter Spesialis

Posisi yang dapat dilamar selanjutnya adalah dokter spesialis dengan kualifikasi sebagai berikut. Pertama, untuk jabatan Ahli Pertama Dokter Gigi dengan kriteria berprofesi dokter gigi dokter spesialis gigi dan mulut.

Selanjutnya, untuk jabatan Ahli Pertama Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi profesi dokter spesialis anak. Serupa dengan kualifikasi yang dipersyaratkan tadi, posisi berikutnya juga menetapkan syarat sesuai dengan nama jabatannya.

Di antaranya, Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah, Ahli Pertama Dokter Bedah Syaraf, dan Ahli Pertama Dokter Spesialis Forensik. Kemudian, Ahli Pertama Dokter Spesial Mata, Ahli Pertama Dokter Spesial Kandungan, dan ahli Pertama Dokter Spesial Radiologi.

Terakhir, jabatan Ahli Pertama Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, dan Ahli Pertama Dokter Spesialis THT.

Khusus untuk jabatan ahli peneliti, instansi menetapkan ketentuan IPK minimal 3.00 dari skala 4.00.

Baca Juga: Yang Wajib Dihindari Peserta CPNS Ilmu Pemerintahan Supaya Lolos!

Siap Jadi Pelamar CPNS Kejaksaan?

Dari ulasan di atas, dapat Anda ketahui bahwa untuk melamar jabatan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Calon peserta harus mengetahui kualifikasi yang ditentukan terlebih dahulu supaya peluang lolos lebih besar.

Sebagai informasi, penyesuaian formasi memang tidak selalu menjadi penentu lolos tidaknya peserta ke seleksi berikutnya atau bahkan jadi PNS kelak. Namun, BKN (Badan Kepegawaian Negara) pernah menegaskan bahwa kesalahan formasi bisa menjadikan kelulusan dianggap gugur atau tidak sah.

Oleh karenanya, baca setiap aturan dengan teliti dan terapkan aturan-aturan tersebut dalam pelaksanaan seleksi nanti. Khususnya, di pengadaan CPNS Kejaksaan yang Anda nanti-nantikan.

Nah, itulah ulasan mengenai jabatan-jabatan yang bisa dilamar oleh calon peserta CPNS Kejaksaan dengan kualifikasinya. Bagaimana, sudah menentukan formasi mana yang sesuai dengan kriteria yang dimiliki Anda?


Leave a Comment