Formasi untuk Para Pelamar CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum

Pemerintah kini membuka satu instansi lagi untuk yakni seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu membuka lebar kesempatan untuk formasi CPNS, dan sudah diumumkan melalui surat No 3317/KP.01.01/SJ/06/2021.

Pengertian CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) merupakan suatu lembaga yang ada di Indonesia dan memiliki peran penting. Seperti menyusun syarat dari suatu tatanan dalam pelaksanaan pengawas pemilu di setiap tingkat.

Hal ini bertujuan agar proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan merata di setiap wilayah. Selanjutnya untuk pencegahan serta penindakan saat terjadinya pelanggaran saat penyelenggaraan pemilu.


Bawaslu juga memiliki peran dalam mengawasi antisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Serta mengawasi pelaksanaan akan tahapan dalam pemilu, serta mencegah terjadinya money politics.

Peranan penting lainnya yakni mengawasi sikap netralisir para ASN, TNI serta Polri dalam proses pemilu. Bawaslu juga harus mengawasi segala segala bentuk keputusan yang akan diambil nantinya.

Berhak dalam menyampaikan semua praduga pelanggaran instruksi etik saat penyelenggaraan pemilu. Serta menyampaikan praduga melawan hukum saat pemilu terhadap Gakkumdu, serta mengelola, memelihara serta merawat arsip.

Juga menjalankan penyusutan sesuai jadwal retensi arsip sesuai dengan perundang-undangan. Bawaslu juga bertugas untuk mengevaluasi pengawas pemilu dan pelaksanaan peraturan KPU.

Serta Bawaslu harus melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kini Bawaslu membuka seleksi untuk posisi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Kini kesempatan ini dibuka untuk seluruh masyarakat Indonesia dan lulusan terbaik tingkat S1, D4 dan D3. Untuk menjadi CPNS di lingkungan Bawaslu, adapun syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta seleksi.

Diantaranya nilai akhir, harus berpredikat pujian atau cumlaude. Tentu ini menjadi PR penting bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi CPNS Bawaslu.

Informasi Tentang CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum

Adapun jabatan, formasi, kualifikasi pendidikan serta persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh seluruh pendaftar. Berikut ulasan tentang CPNS Bawaslu yang wajib Anda ketahui:

1. Jabatan yang Dibutuhkan

Ada beberapa jabatan yang diperlukan dalam seleksi CPNS Bawaslu seperti ahli pertama auditor, dibutuhkan hanya 6 orang saja. Dalam jabatan ini khusus untuk lulusan S1 akuntansi, manajemen, ekonomi atau ekonomi studi pembangunan.

Untuk lulusan D4 harus dari fakultas akuntansi, manajemen dan ilmu ekonomi. Jabatan yang diperlukan selanjutnya yaitu ahli pertama pengelola pengadaan barang atau jasa, terdapat 36 formasi.

Untuk jabatan ini peserta seleksi harus memenuhi kriteria yaitu lulusan D4 dan S1 ilmu hukum, ekonomi, akuntansi dan manajemen. Ketiga jabatan analis keuangan dan tersedia sebanyak 78 formasi.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yaitu D4 dan S1 akuntansi, manajemen, ekonomi studi pembangunan dan matematika. Jabatan Analis Pemilihan Umum dengan 134 formasi, khusus lulusan D4 dan S1 ilmu hukum, politik, pemerintahan dan administrasi negara.

Selanjutnya jabatan investigator dengan satu formasi untuk pendidikan S1 ilmu hukum, psikologi dan managemen. Sedangkan untuk lulusan D4 hanya dari ilmu hukum dan managemen.

Ada pula jabatan yang diperlukan yaitu pengawas pemilu (134 formasi), untuk D4 dan S1 (ilmu hukum, politik, pemerintahan/ administrasi. Pengelola keuangan terdapat 6 formasi dengan lulusan D3 (akuntansi, manajemen keuangan/ administrasi keuangan).

Terakhir ada jabatan verifikator keuangan tersedia 4 formasi dengan lulusan D3 (administrasi keuangan negara/manajemen keuangan).

2. Syarat Umum Seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum

Terdapat persyaratan umum untuk para calon Pegawai Negeri Sipil Bawaslu seperti warga negara Indonesia. Dengan memiliki prinsip dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Untuk usia minimal 18 tahun serta maksimal 35 tahun saat melamar di SSCASN, tidak pernah memiliki catatan hitam (kriminal). Bukan dari pecatan PNS, TNI, Polri bahkan bukan dari pegawai swasta (BUMN dan BUMD) yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Bukan seorang yang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI Bahakan Polri. Juga bukan merupakan anggota dari partai politik serta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang ditentukan.

Wajib sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dari rumah sakit, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. Bukan pecandu obat-obatan terlarang, harus menyertakan ijazah pendidikan akhir.

Syarat umum lainnya seperti peserta tidak memiliki tato, untuk lulusan perguruan tinggi harus dari program studi yang telah terakreditasi. Serta memiliki IPK paling rendah 3.00. (D3, D4 dan S1), 3.50 (cumlaude), 2.75 (disabilitas dan putra putri Papua Barat).

3. Kontrak Kerja PNS

Pemerintah kini fokus untuk para peserta seleksi untuk mengubah etos kerja para ASN. Dimulai dengan proses perekrutan ASN termasuk pegawai negeri sipil dan PPPK.

Alasan kenapa pemerintah fokus untuk mengubah etos kerja lebih baik , yakni agar para ASN lebih siap dalam mengemban tugas. Kemenpan RB terus mengusulkan agar para ASN yang telah direkrut segera memiliki kontrak kerja, kepada Badan Kepegawaian Negara.

Hal ini bisa dilihat pada SK yang akan diberikan, akan ada kontrak manajemen. Ini bertujuan agar para ASN bisa meningkatkan kapasitas dalam bekerja, apabila tidak ada peningkatan kemungkinan ASN tersebut tidak dapat diangkat menjadi PNS.

4. Tahapan Pelaksanaan CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum

Adapun beberapa tahapan dalam pelaksanaanCPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum, pengumuman penerimaan para calon pegawai negeri sipil. Selanjutnya melakukan pendaftaran online melalui website resmi BKN.

Setelah itu akan ada pengumuman tahap seleksi administrasi serta mencetak nomor ujian via online. Akan ada seleksi kompetensi dasar dilanjutkan pengumuman hasil seleksi, ada juga tahapan seleksi kompetensi bidang.

Dilanjutkan dengan integrasi nilai SKD dan SKB yang diseleksi tadi, kemudian akan diumumkan kelulusan akhir lewat online. Dengan dilanjutkan proses pemberkasan bagi peserta yang lulus akan tahapan seleksi.

5. Pemberkasan Setelah Lulus Seleksi

Proses pemberkasan para ASN setelah dinyatakan lulus seleksi yaitu dilakukan secara daring melalui akun resmi BKN. Seluruh peserta wajib mengisi dan menandatangani daftar riwayat hidup yang ada pada kolom website kemudian mengunggahnya kembali.

Adapun dokumen yang harus dipindai seperti pas foto dengan latar merah, ijazah asli, transkrip kualifikasi pendidikan. Serta surat pernyataan, SKCK asli, surat keterangan kesehatan, surat bebas narkoba, dan pengalaman kerja.

Seluruh dokumen tersebut dipindai dan hasil pemindaian tersebut sebagaimana angka 3 dalam format berwarna (bukan hitam putih).

Baca Juga: 20 Tugas yang Harus Dilakukan CPNS Badan Narkotika Nasional

Segera Daftarkan Diri Anda

CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan suatu instansi yang diselenggarakan oleh BKN untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan syarat pendidikan tertentu. Dengan memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (pemilu).

Adapun beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi, seperti administrasi, pendidikan terakhir, nilai minimum dan dokumen. Para CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum ini harus taat akan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Untuk mendapatkan seluruh informasi lengkap tentang CPNS Bawaslu ini Anda dapat mengunjungi link website https://www.bawaslu.go.id/.

Demikian artikel tentang CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat disampaikan agar menambah informasi. Bagi Anda yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut dapat mendaftarkan diri dan mengambil kesempatan untuk menjadi PNS Bawaslu.


Leave a Comment