Honorer Dihapus, Segera Daftar CPNS Pemprov Kalimantan Selatan

Seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Selatan merupakan angin segar bagi para pegawai honorer. Pasalnya berdasarkan kebijakan Kementrian PANRB, tahun 2023 mendatang status kepegawaian honorer dihapuskan. Namun, para pekerja non-ASN tidak boleh berkecil hati, sebab terdapat pengangkatan pegawai ASN atau PNS melalui seleksi CPNS.

Mengapa Harus Ikut Seleksi CPNS?

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa tidak ada pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui proses seleksi. Hal ini telah dicantumkan ke dalam Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 pasal 96 tentang manajemen PPPK.

Untuk dapat ikut serta dalam seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Selatan tentunya terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi. Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang menjadi kriteria, pelamar juga harus lulus seleksi CPNS tersebut untuk menjadi ASN atau PNS.


Alasan Penghapusan Tenaga Kerja Honorer

Melalui CPNS Pemprov Kalimantan Selatan pemerintah akan menata kembali terkait tenaga kerja honorer di dalam isntansi pemerintah. Di dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian PANRB disebutkan larangan mengenai pengangkatan pegawai non-ASN. Untuk itu masing-masing instansi baik pusat maupun daerah dihimbau untuk melakukan pendataan pegawai tidak lolos kriteria dan seleksi CPNS.

Terdapat permasalahan yang menjadi alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer, diantaranya adalah sebagai berikut.

Simpang Siurnya Kebutuhan Tenaga Kerja ASN

Penjaringan pegawai dilakukan secara mandiri oleh tiap instansi tanpa ada sistem peraturan yang jelas. Dimana hal ini membuat kebutuhan tenaga kerja ASN pada instansi pemerintah menjadi bermasalah.

Pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja yang terus menerus membuat permasalahan tenaga kerja honorer tak kunjung surut. Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan honorer dan mengadakan tesseleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi yang oknum yang tetap melaksakan rekrutmen pegawai honorer.

Sistem Upah yang Tidak Sesuai Standar

Sebagaimana diketahui bahwa sistem perekrutan tenaga kerja non-ASN tidak memiliki aturan yang jelas. Hal ini kemudian berimbas pada sistem honorium atau gaji dari pegawai yang juga tidak memiliki struktur skala upah.

Sehingga upah yang diterima oleh para pekerja honorer ini sering kali berada di bawah standar upah minimum regional (UMR). Oleh karennya pemerintah mengupayakan kesejahteraan honorer salah satunya ialah melalui seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Selatan.

Standar honorium pegawai honorer yang tida jelas berbanding terbalik dengan para pegawan ASN atau PNS. Dimana para pekerja tersebut sudah mempunyai standar gaji atau outsourcing yang sistemnya sudah tercantun dalam UU Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Selatan ini merupakan suatu langkah pemerintah dalam membangun SDM pegawai ASN yang profesional. Selain itu, pegawai diuntungkan dengan sistem perekrutan kerja dan upah yang jelas. Sehingga kesejahteraan pegawai pemerintahan lebih terjamin.

Seleksi CPNS juga merupakan skema pemerintah dalam upaya menata kembali sistem kepegawaian menyesuakan kebutuhan dengan upah yang tersatandarisasi. Para pegawai yang masih bersatus honore juga tidak serta merta dipecat tahun 2023.

Sebab tenaga kerjan non-ASN tetap dibutuhkan, namun dengan sistem perekrutan yang lebih sistematis. Dengan demikian para pekerja akan mendapatkan gaji yang layak sesuai standar gaji yang berlaku saat ini.

Kriteria Pekerja Honorer Ikut CPNS

Pegawai pemerintahan yang masih berstatus honorer dan memenuhi kriteria, bisa memperoleh kesempatan untuk ikut seleksi CPNS. Hal ini mengingat bahwa pada November 2023 pegewai non-ASN di dalam instansi pemerintah ditiadakan. Sehingga pegawai instansi negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS saja.

Bagi tenaga kerja honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS Pemprov Kalimantan Selatan simak beberapa syarat dan ketentuannya berikut ini.

  1. Pelamar merupakan tenaga kerja honore kategori II (THK-II) yang sebelumnya sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, pelamar juga termasuk pegawai non-ASN yang sudah berkerja pada salah satu instansi pemerintahan.
  2. Pendaftar CPNS Pemprov Kalimantan Selatan memperoleh upah kerja dengan sistem pembayaran langsung yang berasal dari APBN bagi instansi pusat. Kemudian memperoleh honorium dengan pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah.

Ketentuan upah di atas tidak berlaku kepada pegawai honorer yang memperoleh upah dengan sistem pengadaan barang dan jasa. Baik yang sifatnya individu juga melalui pihak ketiga.

  • Pelamar minimal telah diangkat oleh pemimpin dari unit kerja.
  • Untuk mendaftas sebagai CPNS minimal sudah bekerja dalam kurun waktu satu tahun.
  • Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun saat melakukan pendaftaran.

Terdapat skala prioritas terhadapa pengangkatan pegawai ASN atau PNS. Dimana pegawai honorer dengan pengabdian paling lama dan usia paling tinggi akan menjadi prioritas utama. Kedati demikian standar prioritas pengadian ini tidak berlaku untuk honorer tenaga kesehatan yang sudah atau sedang bertugas pada layanan kesehatan milik negara.

Tenaga honorer bidang kesehatan dibawah usia 46 tahun harus sanggup bertugas di plosok negeri selama 5 tahun. Setelah lulus seleksi, maka para tenaga kesehatan tersebut akan diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Info Syarat dan Berkas untuk CPNS Pemerintah Provinsi Lampung

Solusi Bagi Pegawai Honorer Tidak Lulus CPNS

Pemerintah membuka peluang besar pagi para pekerja honorer yang belum termasuk usia pensiun untuk melamar CPNS Pemprov Kalimantan Selatan. Adapun jika pegawai honorer yang tidak memenuhi kriteria atau tidak lulus seleksi yang menyebabkan kekosongan tenaga kerja. Maka pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan sistem outsourcing menyesuaikan kebutuhan instansi yang besangkutan. Sehingga meskipun tidak lolos seleksi CPNS, masih ada peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Sebagaimana himbauan dari pemerintah pusat terkait pendataan tenaga kerja honorer di masing-masing instansi. Setiap lembaga akan mengantongi data para pegawai yang tidak memenuhi kriteria seleksi CPNS. Pegewai tersebut nantinya akan dibentuk sebagai tenaga outsourcing.

Para ahli daya (outsourcing) sengaja dibentuk sebagai tenaga kerja tambahan yang akan ditempatkan pada instansi yang membutuhkan. Tiap instansi mempunyai wewenang dalam mengusulkan jabatan yang nanti akan diisi oleh pihak ketiga tersebut. Kendati demikian para pekerja outsourcing tidak menyandang status sebagai tenaga kerja honorer.

Pola rekrutmen pegawai melalui sistem outsourcing tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Selain mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja, sistem rekrutmen tenaga outsourcing juga dilakukan berdasar pertimbagan keuangan instansi masing-masing.

Kebutuhan tenaga kerja di dalam instansi pemerintahan seperti supir, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, penjaga terminal juga dapat dijaring melalui outsourcing. Selain itu yang termasuk tenaga ahli daya yakni operator kumputer, pramutamu, penjaga pintu air, pengamanan dalam, dan penagih pajak.

Sistem honorium atau gaji bagi tenaga outsourcing di dalam perusahaan tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Gaji yang diterima disesuaikan dengan upah minimum regional atau provinsi. Sehingga para ahli daya juga akan mendapatkan standar kompensasi atau penghasilan yang jelas.

Nah, itu lah ulasan terkait tenaga kerja honorer dan CPNS Pemprov Kalimantan Selatan. Pemerintah terus memberikan dorongan bagi para pegawai honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.Kebijakan tersebut besar harapan pemerintah untuk para tenaga kerja honorer mendapatkan kesejahteraan melalui standar kelayakan upah kerja.


Leave a Comment