Info Seputar Tunjangan PNS Sesuai dengan Golongannya

Beberapa orang berpendapat bahwa profesi pegawai negeri sipil menjadi idaman banyak orang, karena pendapatan stabil, tunjangan PNS, dan lainnya. Bisa dikatakan, tunjangan yang diterima setiap bulan merupakan daya tarik bagi profesi pegawai negeri sipil, selain gaji pokoknya.

Tunjangan PNS untuk Kinerja

Tunjangan kinerja atau disingkat tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima pegawai negeri sipil. Besar tunjangan PNS ini tergantung kelas jabatan atau instansi bekerja, baik instansi pusat dan daerah. Pada wilayah Indonesia, tukin tertinggi didapatkan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perpres nomor 37 tahun 2015 mengatur tentang tukin pegawai negeri sipil DJP.

Berdasarkan peraturan itu, tukin tertinggi sebanyak Rp99.720.000 bagi level jabatan struktural eselon I, peringkat jabatan 26. Sementara, tukin terendah sebesar 5.361.800 bagi level terendah seperti jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.


Contohnya, dapat dilihat dari Mahkamah Agung yang menetapkan tukin tertinggi sebesar Rp37.560.000 dan terendah Rp1.938.000.

Tujuan pemberian tunjangan ini yaitu menunjang kinerja pegawai negeri sipil. Harapannya, PNS dapat meningkatkan kinerjanya ketika mengemban tugas maupun melayani keperluan masyarakat.

Beberapa kementerian belum menperoleh tunjangan ini. Adapun, unit kementerian yang memperoleh tunjangan kinerja, seperti tunjangan kinerja pajak, tunjangan kinerja kementerian agama, tunjangan kinerja kementerian BPK.

Selain itu, ada tunjangan kinerja sekretariat KPU, tunjangan kinerja BPK, serta tunjangan kinerja kementerian keuangan. Terdapat prosedur yang harus dilewati dalam proses pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan dengan dasar persetujuan Menpan RB, karena termasuk remunerasi dari informasi yang dilakukan pada unit itu. Jadi,pemberian tunjangan kinerja perlu mempertimbangkan persetujuan Menpan RB.

Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP nomor 7 tahun 1997, mengatur mengenai besaran tunjangan suami atau istri. Jadi, pegawai negeri sipil yang memiliki suami atau istri berhak memperoleh tunjangan PNS ini sejumlah 5% dari gaji pokok. Namun, jika terdapat pasangan suami istri, yang keduanya sama-sama berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pihak, yang mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara kedua orang itu.

Peraturan mengenai besaran tunjangan anak tercantum dalam PP nomor 7 tahun 1977. Adapun, tunjangan PNS yang satu ini ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku bagi setiap anak.Tetapi, batas tunjangannya sendiri hanya berlaku bagi tiga orang anak. Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan pribadi.

Tujangan Anak Hingga Usia 21 Tahun

Saat ini, tunjangan anak berlaku bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Bagi anak yang cacat fisik atau mental, tidak ada batasan usia dalam memperoleh tunjangan anak.

Selain itu, anak yang bersangkutan menjadi tanggungan pegawai negeri sipil. Tunjangan anak dapat diberikan ke anak kandung, anak tiri, atau anak angkat, karena ini termasuk salah satu unsur gaji.

Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk tunjangan ini, seperti akta maupun surat keterangan kelahiran anak. Surat keterangan ini harus berasal dari pejabat berwenang di kantor catatan sipil, lurah maupun camat setempat.

Ada juga surat keputusan pengadilan yang mengesahkan perceraian, jadi anak yang bersangkutan menjadi tanggungan penuh janda maupun duda. Hal tersebut diperuntukkan bagi tunjangan anak tiri terhadap janda atau duda yang bercerai.

Memerlukan surat keterangan dari lurah maupun camat, jika anak-anak itu membutuhkan tanggungan janda maupun duda bagi tunjangan anak tiri. Hal ini berlaku bagi janda atau duda yang suami/isterinya meninggal dunia.

Namun, surat keputusan pengadilan negeri mengenai pengangkatan anak atau hukum adopsi bagi tunjangan anak angkat juga dibutuhkan. Jika PNS mengangkat lebih dari satu anak angkat, maka pembayaran tunjangan bagi anak angkat, maksimal satu anak.

Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 32/PMK/2018 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019, mengatur tentang besaran tunjangan makan. Jadi, peraturan tunjangan PNS ini diterbitkan Menteri Keuangan tanggal 29 Maret 2018.

Umumnya, PNS golongan I dan II memperoleh uang makan sebesar Rp35.00 per hari, golongan Rp37.000 per hari. Sementara, golongan IV mendapatkan uang makan sejumlah Rp41.000 per hari. Pegawai negeri sipil juga memperoleh tunjangan beras dari pemerintah sebagai pengganti uang pembelian beras.

Meskipun, tunjangan beras, tetapi pemberiannya sendiri berupa uang, pihak yang menerima tunjangan ini yaitu pegawai negeri sipil dan pensiun. Kisaran tunjangan yang diberikan hingga 7 ribuan untuk per kilonya.

Bisa dikatakan nominal tersebut lebih besar dari tahun 2013 silam. Selain itu, tunjangan beras diberi ke setiap anggota keluarga dengan maksimal K2.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebenarnya, pemberian tunjang ini bagi PNS, TNI, maupun Polri, telah ada sejak orde baru. Namun, pemberiannya saat itu dalam bentuk beras bulog untuk setiap bulannya

Tunjangan PNS Sesuai Jabatan

Khusus tunjangan PNS yang satu ini hanya diperoleh PNS yang menempati posisi tertentu pada jenjang jabatan struktural karir. Artinya, tunjangan jabatan hanya diberikan pada pegawai negeri sipil berjenjang eselon.

Peraturan presiden republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 mengenai tunjangan jabatan struktural, yang mengatur tentang pemberian tunjangan jabatan. Tunjangan terendah sebesar Rp360.000 per bulan bagi eselon VA, eselon IVB Rp490.000, eselon IVA Rp540.000, eselon IIIA Rp1.260.000.

Eselon III B Rp980.000, eselon II B sebesat Rp2.025.000, serta eselon II A sejumlah Rp3.250.000. Sementara, eselon IB sebesar Rp 4.375.000, eselon IA memperoleh tunjangan jabatan tertinggi sebesar Rp5.500.000.

Perjalanan Dinas

Pegawai negeri sipil merupakan profesi yang sering melakukan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan bisa ke luar negeri. Setiap melaksanakan perjalanan dinas, akan ada tunjangan PNS yang berbentuk uang saku.

Hal tersebut lazim dikenal dengan istilah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Aturan mengenai SPPD ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas, yaitu uang harian yang terbagi dalam uang makan, uang saku, serta uang transport lokal. Selanjutnya, ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

Bisa dikatakan tunjangan PNS begitu banyak, tidak heran profesi ini dinilai memiliki gaji yang menjanjikan bagi banyak orang. Karena itu, Anda perlu berusaha semaksimal mungkin ketika  seleksi, saat mengikuti proses mendaftar CPNS.


Leave a Comment