Informasi Penting Seputar Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemdikbud

Setelah pengumuman hasil SKB, peserta CPNS Kemdikbud akan dimintai mengunggah ulang beberapa dokumen serta menginput data diri. Sejumlah dokumen untuk pemberkasan tersebut diperlukan sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Peserta CPNS Kemdikbud yang telah dinyatakan lolos diharuskan membuat daftar riwayat hidup tertulis disertai tanda tangan di atas materai. Kemudian mengunggahnya di laman www.sscasn.bkn.go.id sebagaimana masa pendaftaran.

Berkas-berkas yang diinput berupa data dalam bentuk PDF, JPG atau JPEG. Sebelumnya, kemarin, 20 Januari, Kemdikbud mengumumkan hasil akhir pasca sanggah di https://cpns.kemdikbud.go.id/.


Kemudian, tanggal 25 Januari, Kemdikbudristek juga kembali menetapkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah pengumuman itu, peserta yang dinyatakan lolos diharap segera memenuhi persyaratan administrasi.

Tahapan Setelah Lolos SKB CPNS Kemdikbud

Setelah melihat pengumuman hasil kelulusan peserta, bagi yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, Anda wajib melengkapi syarat berikutnya. Berikut merupakan sedikit informasi mengenai tahapan serta berkas yang dibutuhkan setelah dinyatakan lolos tahap SKD dan SKB.

1. Tajap Hasil Akhir SKB CPNS Kemdikbud

Dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.00/2021 terdapat beberapa keterangan dalam surat tersebut. Seperti, “P”, “L”, “L-1”, dan “TL”.

Sebagai informasi, kode P artinya peserta merupakan peraih nilai terbaik dan dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemdikbud. Sementara kode L dalam surat tersebut berarti peserta lulus seleksi CPNS.

Selanjutnya, kode L-1 disebut dalam pengumuman tersebut berarti peserta lulus setelah mengubah formasi dan menyesuaikan jabatan dengan pendidikan. Terakhir, kode TL berarti peserta dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana formasi yang dibutuhkan.

2. Masa Sanggah CPNS Kemdikbud

Setelah pengumuman, peserta yang tidak lolos CPNS Kemdikbud bisa melakukan sanggahan terhitung sejak pengumuman hingga tiga hari ke depannya. Sanggahan dapat dilakukan di laman www.sscasn.bkn.go.id.

3. Pemberkasan CPNS Kemdikbud

Bagi yang dinyatakan lolos tahap SKB, Anda diminta mengisi DRH sebagai persyaratan administrasi. Pengisian DRH dilaksanakan melalui akun masing-masing di laman www.sscasn.bkn.go.id.

Selain mengunggah daftar riwayat hidup, peserta juga akan dimintai menginput beberapa dokumen. Di antaranya, pas foto dengan pakaian formal berlatar belakang polos dengan warna merah. Selanjutnya, menginput softcopy file pdf berisi ijazah asli serta transkrip nilai berwarna.

Peserta lolos CPNS Kemdikbud juga diwajibkan membuat surat pernyataan siap ditempatkan di mana saja. Sebagaimana ketentuan dalam persyaratan pelamar di laman Kemendikbud.

Hal itu juga tercantum dalam peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018. Surat tersebut wajib dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Kemudian, peserta juga wajib mengunggah softcopy file SKCK yang masih berlaku. Paling sebentar, berlaku hingga Maret 2022. Peserta yang dinyatakan lolos juga diharuskan melampirkan surat keterangan sehat, surat keterangan bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kedua dokumen pernyataan sehat di atas harus dibuat oleh dokter yang berstatus PNS atau bekerja di unit kesehatan pemerintah. Surat keterangan sehat juga harus dibuat per Januari 2022 dan dilampirkan dalam format pdf ke akun masing-masing.

Dokumen selanjutnya adalah surat pengalaman kerja bagi yang memiliki dan sudah dilegalisir pejabat berwenang. Terakhir, daftar riwayat hidup hasil cetak dari laman BKN.

Kemudian, mengisi nama, tempat dan tanggal lahir dengan tulisan tangan dan huruf kapital. Berkas DRH juga wajib diberikan tanda tangan di atas materai sesuai ketentuan yang diberikan instansi.

4. Pengusulan Nomor Induk Pegawai

Setelah mengunggah berkas, peserta CPNS Kemdikbud akan mendapatkan NIP sebagai informasi bahwa pelamar telah sah menjadi PNS. Jika terdapat berkas yang salah, sistem akan memberikan notifikasi dan meminta Anda memperbaiki datanya.

Sebagai informasi, usul penetapan NIP di BKN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kemudian, berkas-berkas pelamar yang telah diverifikasi instansi diberikan pada BKN.

Tim Pengadaan BKN akan memvalidasi data yang telah diverifikasi tersebut untuk memastikan kesesuaian data. Setelahnya, tim akan mengusulkan penetapan NIP bagi yang memenuhi syarat, berkas tidak lengkap, dan bagi yang tidak memenuhi syarat.

5. Pelantikan ASN

Setelah pemeriksaan data selesai dan tim memberikan NIP pada pelamar, pelantikan ASN dilakukan paling lambat setelah 30 hari kerja. Tahap ini merupakan tahap terakhir yang ditunggu-tunggu peserta CPNS.

Dengan diresmikannya peserta CPNS Kemdikbud, Anda dinyatakan siap memenuhi tanggung jawab. Kemudian, saatnya Anda mengabdi untuk memajukan bangsa dan negara.

6. Tahap Proses Mengundurkan Diri Serta Pemberian Sanksi

Penting diketahui, terdapat sanksi bagi CPNS yang telah dinyatakan lolos, tetapi memilih mengundurkan diri. Sebagaimana disebut dalam poin empat, “berkas tidak lengkap”, artinya peserta wajib memberikan surat pernyataan pengunduran diri.

Kemudian, bagi peserta yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri maka peserta tidak bisa mengikuti seleksi CPNS periode berikutnya. Hal itu merupakan ketentuan mutlak dari panitia penyelenggara CPNS Kemdikbud dan tidak dapat diganggu gugat.

Mengabdi Pada Negeri Setelah Lulus CPNS Kemdikbud

Setelah melewati serangkaian seleksi CPNS yang sangat panjang, mendapatkan hasil kelulusan merupakan hal yang membahagiakan. Menggugurkan banyak peserta bukan hal yang mudah, tetapi Anda mampu melewatinya dan membuktikan bahwa diri Anda siap mengemban amanah.

Orientasi pelantikan jangan dianggap sebagai kebanggaan diri, tetapi lebih ke siapnya mengabdi untuk negeri. Sekarang adalah saat untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Indonesia.

Memberikan pelayanan terbaik, terus menjaga citra ASN di mata masyarakat, dan membantu masyarakat. Selain itu, tanggung jawab ASN juga menjaga pribadi, sebab sebagai tokoh sudah tentu bisa dijadikan contoh.

Sebagaimana sumpah ANEKA yang diucapkan saat pelantikan. Akuntabilitas, paham akan tanggung jawab jabatannya.

Nasionalisme, netralitas sebagaimana syarat saat akan mendaftar CPNS, yakni tidak memihak salah satu organisasi. Etika, menjaga martabat lembaga atau instansi tempat mengabdi.

Komitmen akan terus mengembangkan mutu, baik dalam segi pekerjaan di instansi maupun untuk kemajuan umum. Anti korupsi, sifat ini wajib diterapkan sebelum dan sesudah pelantikan demi menjadikan Indonesia lebih maju. Demikianlah informasi mengenai tahapan serta dokumen yang dibutuhkan setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Semoga informasi tadi bermanfaat dan menjadikan diri Anda lebih siap memenuhi tanggung jawab sebagai PNS.


Leave a Comment