Karir CPNS adalah Jembatan Sebelum Jadi PNS: Ini Info Lengkapnya

CPNS adalah para pelamar Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam masa prajabatan dengan kewajiban yang berbeda dengan PNS. Para Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus seleksi dan mempunyai SK wajib melaksanakan tugasnya selama satu tahun.

Apabila dalam satu tahun kinerja CPNS dinilai layak lanjut menjadi PNS, orang tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun, apabila dalam masa percobaan dinilai kurang layak, CPNS dinyatakan tidak lulus.

Jadi, lulus seleksi CPNS adalah bukan saat yang tepat merasa lega. Masih banyak tahapan yang harus dilalui dan butuh segalanya yang ekstra. Ketahui selengkapnya dalam ulasan di bawah ini, ya.


Seputar CPNS adalah Apa

Berikut ini merupakan informasi seputar CPNS yang penting diketahui, khususnya bagi Anda yang tertarik dengan jabatan di pemerintahan. Simak hingga tuntas.

1. Definisi CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil

Sebagaimana disebutkan sebelumnya CPNS adalah orang-orang yang sedang dalam tahap percobaan atau Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, beberapa orang juga mendefinisikan bahwa CPNS adalah orang-orang beruntung yang bisa menjadi PNS.

Sedikit melenceng, tetapi tidak seratus persen. Sebetulnya, setelah melalui serangkaian seleksi, kemudian diberikan Surat Keterangan (SK), pelamar yang sudah menyandang status CPNS akan diuji lagi.

Lulus seleksi CPNS adalah sebuah kebahagiaan, itu benar. Akan tetapi, akan lebih bahagia lagi ketika tahapan di CPNS, dilalui dengan lancar.

2. Syarat CPNS adalah Apa?

Untuk bisa sampai pada status CPNS, sebagaimana Anda ketahui, pelamar harus melalui sederet seleksi. Di antaranya, seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Setelah tahap penilaian SKD dan SKB, panitia tim seleksi tes CPNS akan meminta peserta lulus untuk memenuhi pemberkasan. Jika tidak memenuhi syarat ini hingga batas waktu yang telah ditentukan, peserta otomatis dinyatakan gugur dan panitia berhak menggantinya.

Namun sebelum itu semua dimulai, wajib diketahui bahwa tiap-tiap peserta harus memiliki akun di laman SSCASN. Sebelumnya lagi, peserta harus mengisi identitas saat registrasi online di portal www.sscasn.bkn.go.id.

3. Formasi CPNS adalah

Bagi Anda yang punya keinginan menjadi PNS, harus tahu juga mengenai formasi agar tidak salah masuk instansi. Formasi CPNS adalah susunan jabatan kosong yang akan diisi oleh CPNS yang lulus masa pengadaan dan percobaan.

Formasi kosong tersebut bisa dikarenakan PNS lama telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Selain itu, jabatan yang lowong juga bisa dikarenakan sebuah instansi memperluas cabang organisasi.

Berdasar aturannya, formasi CPNS terbagi menjadi dua, yakni formasi umum dan khusus. Sebagaimana namanya, formasi umum ini dibuka untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat utama sebagai pelamar CPNS.

Sementara itu, formasi khusus terdiri dari orang-orang dengan sesuatu yang spesial. Misalnya, lulusan cumlaude, putra Papua, atau disabilitas dengan kelebihan tertentu.

Sebagai informasi, terdapat aturan dari Menpan RB tentang berapa kuota yang dibutuhkan untuk CPNS khusus. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa maksimal penerimaan formasi khusus CPNS cumlaude adalah 10 persen.

Sementara itu, untuk penyandang disabilitas menyesuaikan kebutuhan instansi, dalam aturan kuota tersebut adalah 1 atau 2 persen. Harap dicatat, beberapa instansi di kementerian tidak menerima peserta disabilitas karena pelatihan yang membutuhkan kesehatan penuh.

Di antara kementerian itu adalah Kemenkumham, Kemenhan, dan Bakamla. Bagi Anda penyandang disabilitas, jangan patah semangat sebab masih ada instansi lain yang bisa menerima kespesialan Anda!

4. Prosedur Setelah Lulus Tes CPNS

Mengulang kembali bahwa pengertian CPNS adalah  akronim dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Artinya, seseorang yang telah direkrut menjadi CPNS belum sah menjadi PNS.

Saat seleksi, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, Anda belum menjadi seorang CPNS, tetapi seorang pelamar CPNS. Setelah diberikan surat keterangan lulus dari serangkaian seleksi melamar formasi CPNS, barulah Anda akan melewati tahapan tes CPNS.

Secara ringkas, terdapat enam tahapan yang harus dilalui pelamar dari mengajukan diri menjadi CPNS hingga menjabat sebagai pensiunan PNS. Yang pertama, disebut masa pengadaan atau seleksi.

Di tahapan inilah, syarat-syarat di poin kedua harus dilewati dengan baik oleh peserta. Terdapat beberapa aturan dari Permen PAN RB juga Pemerintah, salah satunya dalam PP Nomor 11 Tahun 2002.

Pasal tersebut merupakan perubahan untuk Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS. Tahapan selanjutnya adalah masa percobaan.

Di tahap inilah peserta resmi disebut sebagai CPNS. Masa CPNS menurut aturannya adalah minimal satu tahun atau maksimal dua tahun.

Jika peserta memenuhi kualifikasi saat masa percobaan tersebut, peserta akan diminta mengikuti Diklatsar. Selain kedua masa itu, ada beberapa masa yang disebut Masa Kerja Lampau, dan Masa Kerja Golongan.

Kedua masa itu diperuntukkan bagi CPNS yang sebelumnya telah bekerja di instansi pemerintah, misalnya BUMN. Terdapat dua masa lain yang akan ditempuh CPNS nantinya, yakni Masa Kerja Seluruhnya, hingga Masa Pensiun.

5. Gaji CPNS adalah

Saat masa percobaan atau prajabatan, gaji CPNS adalah 80 persen dari nominal gaji keseluruhan masing-masing golongan. Meskipun begitu, CPNS tetap mendapat tunjangan yang sama seperti halnya PNS.

Di antaranya adalah tunjangan suami atau istri, anak, tunjangan bahan pokok yang diuangkan untuk tiap-tiap anggota keluarga, dan lain-lain. Selain tunjangan keluarga, CPNS juga mendapat tunjangan jabatan yang menjadikan profesi PNS sangat diincar banyak orang.

Menyikapi Lulus/Tidaknya Tes CPNS

Saat Anda dinyatakan lulus tes CPNS, sebaiknya mulai persiapkan diri kembali untuk ujian selanjutnya. Meski ujian kali ini berbentuk praktik, bukan berarti Anda harus melepaskan diri dari yang namanya wawasan.

Jangan berhenti mengurai materi kembali, konsentrasi pada bagaimana caranya agar kinerja makin naik tingkat. Sementara itu, bagi Anda yang belum beruntung dan dinyatakan tidak lulus, tetap semangat.

Ingatlah bahwa ini tidak lulus seleksi CPNS bukan akhir dari harapan Anda menjadi PNS. Apabila diketahui alasan tidak lulusnya Anda, cobalah mendaftar kembali di periode berikutnya dengan mengoreksi yang salah di seleksi sebelumnya.

Misalnya, ketidaktepatan memilih formasi. Pastikan sebelum memilih jabatan, Anda meninjau syarat-syarat utama yang diprioritaskan.


Leave a Comment