Ketahui Apa Saja Perbedaan CPNS dan PPPK Sesuai Aturan

Terdapat perbedaan CPNS dan PPPK baik dari makna, dan karakteristik lain, namun keduanya termasuk dalam kategori aparatur sipil negara. Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, menyebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk ASN.

Sebelum Mengetahui Perbedaan CPNS dan PPPK, Kenali Definisinya

Dari definisinya sudah terlihat perbedaan CPNS dan PPPK. CPNS merupakan para pelamar yang dinyatakan lulus tes SKD dan SKB dalam seleksi penerimaan CPNS, kemudian diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Sebelum itu, akan diselenggarakan masa uji coba selama satu tahun, untuk menilai CPNS berdasarkan kinerja dan kompetensinya. Jadi, ketika Anda diterima sebagai CPNS, maka gaji yang diperoleh sebesar 80%, yang disesuaikan dengan SK CPNS setiap formasi.


Selain itu, kompetensi dan kinerja Anda akan dinilai. Jika memenuhi kriteria, maka Anda akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, dan memperoleh gaji penuh 100%.

Menurut PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Pegawai negeri sipil yaitu WNI yang memiliki persyaratan tertentu, kemudian diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara secara tetap.

PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, agar dapat memperoleh jabatan pemerintahan. Bisa dikatakan, PNS merupakan bagian dari ASN, yang bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat luas dengan profesional, berdasarkan kompetensinya.

Contoh dari pelayanan yang diberikan pegawai negeri sipil, seperti tugas administrasi yang ada dalam lembaga pemerintahan. Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang diangkat pada jabatan tertentu, dan menjalankan tugas sesuai perundang-undangan.

PP nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK. Menurut peraturan tersebut, PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

PPPK bertujuan membantu kinerja pemerintah, melalui kemampuan yang tidak PNS miliki. Berlatar belakang profesional, PPPK dinilai dapat menyelesaikan pekerjaan menggunakan keahlian khusus.

Perbedaan CPNS dan PPPK Berdasarkan Proses dan Waktu Seleksi

Syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk mengikuti seleksi CPNS. Sementara usia yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru minimal 20 tahun, dan maksimal 59 tahun.

Ada perbedaan CPNS dan PPPK berdasarkan proses seleksi. Seleksi CPNS terdiri dari seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi dasar terdiri dari tiga materi soal, seperti tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, dan tes wawasan kebangsaan.

Biasanya, jumlah soal tes SKD yaitu 100 buah, terdiri dari 35 soal TKP, 31 soal TIU, dan 35 soal TWK. Jika, Anda lulus tes SKD, selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi bidang, sesuai dengan formasi yang dipilih.

Ujian seleksi PPPK terdiri dari empat materi, yakni kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural, kompetensi manajerial, dan wawancara. Namun, seleksi PPPK guru tahun 2021, peserta diberi kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Jika Anda tidak lulus tes pada kesempatan pertama, maka bisa mengikuti tes kembali pada kesempatan kedua dan ketiga. Berkaitan dengan waktu seleksi, waktu ujian PPPK dan CPNS tidak diselenggarakan secara bersamaan.

Biasanya, tes seleksi CPNS yang dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru diselenggarakan tes seleksi PPPK.

Masa Kerja CPNS dan PPPK

Perbedaan CPNS dan PPPK juga terlihat dari masa kerjanya. Seorang CPNS jika diangkat menjadi PNS, maka memperoleh status sebagai pegawai tetap, dan mempunyai nomor induk nasional dan jenjang karir.

Namun, berbeda dengan PPPK yang mempunyai masa bakti atau terikat dengan kontrak. Biasanya, kontrak PPPK berjalan satu tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 30 tahun, sesuai kebutuhan, kompetensi, serta kinerja.

Status Kepegawaian CPNS dan PPPK

Walaupun, CPNS dan PPPK termasuk golongan aparatur sipil negara, namun terdapat perbedaan CPNS dan PPPK dalam status kepegawaian. Berkaitan dengan sebelumnya, pegawai negeri sipil statusnya adalah pegawai tetap, sementara status PPPK yaitu kontrak sesuai kompetensi dan kinerja.

Karena PPPK terikat dengan kontrak, maka Anda tidak dapat mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas. Tetapi, pegawai negeri sipil bisa mengajukan surat permohonan pindah tugas. 

Namun, CPNS dan PPPK dapat diberhentikan secara hormat, dengan ketentuan tertentu. Ketentuan yang membuat PNS dapat diberhentikan dengan hormat yaitu, meninggal dunia, berhenti atas permintaan pribadi, memasuki batas usia pensiun.

Selain itu, ketentuan lainnya seperti perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini. Pegawai negeri sipil terkait, tidak cakap jasmani maupun rohani, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban.

Bagi PPPK, pemutusan kontrak dapat terjadi dengan hormat, ketika jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir. Ketentuan lainnya seperti, pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri.

Selain itu, adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK. Pegawai PPPK tidak cakap jasmani dan rohaninya, sehingga tidak mampu menunaikan tugas maupun kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Jenjang Karir

Berkaitan dengan perbedaan CPNS dan PPPK, pegawai PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional serta jabatan pimpinan tinggi yang ada. Sementara, CPNS dapat menduduki semua posisi aparatur sipil negara.

Tetapi, PPPK tidak harus merintis karir dari bawah seperti CPNS, bahkan PPPK bisa langsung menjadi pimpinan tinggi. PPPK bisa menduduki pimpinan tinggi, jika ada penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.

Hak yang Diperoleh

Sebenarnya, perbedaan CPNS dan PPPK terkait hak, tidak jauh berbeda. Jadi, CPNS dan PPPK tetap memperoleh hak, seperti gaji, tunjangan, cuti, serta pengembangan kompetensi.

PPPK dan CPNS memiliki hak cuti seperti, cuti sakit, cuti tahunan, serta cuti melahirkan. Namun, PPPK tidak memperoleh cuti di luar tanggungan, karena sistem kerjanya yang kontrak.

Menurut Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 mengenai tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil. Jadi, cuti di luar tanggungan negara hanya untuk PNS yang sudah bekerja minimal lima tahun secara terus menerus.

Berkaitan dengan dana pensiun, maka pegawai negeri sipil sudah pasti memperoleh dana pensiun. Selain itu, permasalahan dana pensiun bagi PPPK sudah lama menjadi bahan perbincangan.

Karena masa kerja PPPK terikat dengan kontrak, maka dikatakan tidak bisa memperoleh dana pensiun. Namun, permasalahan ini sedang dalam proses diskusi oleh pemerintah dengan pihak terkait.

Setelah mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK, keduanya sama-sama baik, saatnya Anda memilih untuk mengikuti seleksi yang mana. Selain itu, Anda perlu mempersiapkan diri secara matang, untuk memperoleh hasil terbaik dalam seleksi CPNS atau PPPK.


Leave a Comment