Kriteria Peserta Lulus di Pengumuman CPNS Hasil SKD

Pengumuman CPNS hasil SKD merupakan salah satu alur di pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya. Di tahap ini, para peserta akan mengetahui hasil dari nilai yang diperolehnya saat ujian CAT, apakah lulus atau sebaliknya?

Sebagai informasi, tidak semua pelamar yang mendapatkan poin tinggi di Seleksi Kompetensi Dasar bisa lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang. Hal ini dikarenakan adanya peraturan tentang jumlah pendaftar CPNS di SKD yang bisa mengikuti SKB.

Regulasi tersebut menyebut bahwa maksimal kuota peserta SKB adalah tiga kali lebih banyak dari jumlah kebutuhan jabatan. Contohnya, ketika instansi membutuhkan dua pegawai untuk mengisi suatu jabatan maka jumlah peserta yang masuk SKB adalah enam orang.


Sistem Kelulusan CPNS Hasil SKD

Sebagai informasi, panitia akan menentukan siapa saja orang-orang yang lulus seleksi kompetensi dasar dengan tiga cara. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Sistem Passing Grade

Cara pertama melihat siapa saja yang dinyatakan lulus adalah dengan memenuhi nilai passing grade/ambang batas. Untuk diketahui, ketentuan bila ambang batas akan ditetapkan oleh Permenpan-RB sebelum pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlangsung.

Berkaca dari rekrutmen sebelumnya, terdapat perbedaan passing grade yang harus dilalui para peserta dengan formasi berbeda. Supaya dinyatakan lulus dipengumumanCPNS hasil SKD, berikut adalah nilai ambang batas yang harus dilalui pelamar.

2. Nilai Ambang Batas Formasi Umum

Di tahun 2021, passing grade SKD untuk pelamar formasi umum adalah 311. Dengan rincian, (1) Tes Intelegensia Umum 80, (2) Tes Wawasan Kebangsaan 65, dan (3) Tes Karakteristik Pribadi 166.

3. Nilai Ambang Batas Formasi Disabilitas

Berbeda dengan formasi umum, pelamar berstatus Disabilitas hanya diharuskan mendapatkan nilai akumulatif di SKD sebesar 286 poin. Namun, selain mendapatkan akumulasi nilai ambang batas tersebut, peserta harus mendapat nilai TIU sesuai ketentuan, yaitu 80 poin.

Jika memenuhi dua syarat tersebut, pelamar bisa mendapatkan kode kelulusan di lembar pemberitahuan CPNS hasil SKD.

4. Nilai Ambang Batas Formasi Putra-putri Papua

Untuk diketahui, ketentuan passing grade untuk formasi putra-putri Papua sama dengan peserta Disabilitas. Yaitu, memenuhi akumulasi SKD 286 poin dengan perolehan nilai Tes Intelegensia Umum sebesar 80 poin.

5. Nilai Ambang Batas Formasi Cumlaude

Berbeda dengan nilai untuk formasi umum hingga putra-putri Papua, pelamar yang berstatus cumlaude harus memenuhi akumulasi SKD sebesar 311. Dengan catatan, Tes Intelegensia Umum mendapatkan hasil sebesar 85 poin.

6. Sistem Penilaian (Skoring)

Jika dalam SKD ditemukan banyak sekali peserta yang mendapatkan nilai di atas passing grade, sistem kelulusan ditentukan dengan penilaian. Sistem penilaian adalah cara di mana Panitia Seleksi Nasional mengakumulasikan nilai tiap-tiap peserta sehingga dihasilkan angka bulat.

Dengan melakukan itu, panitia bisa mengetahui siapa yang mendapatkan nilai tertinggi dan terendah. Jika terdapat hasil sama pada beberapa orang yang dipastikan masuk SKB, panitia akan melakukan skoring kembali.

Teknisnya adalah dengan melihat nilai dari tiap-tiap tes, dimulai dari TKP, kemudian TIU, dan TWK. Untuk diketahui, penilaian atau skoring dalam Seleksi Kompetensi Dasar adalah sebagai berikut.

Pertama, setiap jawaban benar di Tes Intelegensia Umum bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah dan atau tidak menjawab bernilai 0. Sebagai informasi, terdapat 35 soal dalam lembar TIU yang harus dijawab peserta.

Penilaian kedua, setiap jawaban benar di TWK bernilai 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak diisi bernilai 0 poin. Untuk diketahui, terdapat 30 soal yang harus dijawab para peserta di Tes Wawasan Kebangsaan.

Penilaian Ketiga, poin yang bisa didapatkan di Tes Karakteristik Pribadi berada di rentang 1 poin hingga 5 poin. Jika tidak menjawab, otomatis bernilai 0. Jumlah soal yang ada di lembar TKP adalah 45.

7. Sistem Perangkingan

Untuk diketahui, sistem perangkingan biasa dilakukan guna mengisi formasi yang masih kosong di instansi pemerintahan. Umumnya, keberadaan formasi kosong dikarenakan berbagai alasan, seperti tidak adanya pelamar, peserta tidak lulus PG, dan lain-lain.

Namun, serupa dengan mekanisme penilaian lainnya, sistem perangkingan juga mempunyai regulasi. Seperti, perangkingan hanya bisa diberikan pada peserta di satu regional, selengkapnya diatur dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Selain peraturan tersebut, berikut adalah kriteria peserta yang bisa diikutkan sistem perangkingan dan berkesempatan mendapat formasi kosong.

8. Kriteria untuk Mengisi Kebutuhan Umum

Di antara kriteria pelamar yang bisa diikutsertakan dalam sistem perangkingan adalah (1) peserta merupakan pelamar kebutuhan khusus. (2) Jabatan yang dilamar sebelumnya sama dengan kebutuhan di formasi kosong dan (3) kualifikasi pendidikan peserta sesuai dengan kebutuhan.

(4) Instansi atau unit kerja yang dilamar sebelumnya sama dengan kebutuhan formasi kosong dan (5)  memenuhi passing grade. Terakhir, (6) hasil perangkingan dengan beberapa orang menyatakan bahwa peserta memperoleh nilai tertinggi/terbaik.

9. Kriteria untuk Mengisi Kebutuhan Khusus

Pelamar seleksi Calon PNS yang dinyatakan memenuhi passing grade di pengumuman CPNS hasil SKD bisa diikutsertakan sistem perangkingan. Dengan catatan, memenuhi beberapa kriteria berikut, yaitu (1) merupakan pelamar kebutuhan umum atau khusus.

(2) Jabatan yang dilamar sama dengan yang tersedia di formasi kosong kebutuhan khusus. (3) Kualifikasi akademik sesuai dengan kebutuhan formasi kosong dan (4) penempatan kerja formasi kosong sama dengan instansi yang dilamar.

(5) Memenuhi passing grade dan (6) merupakan yang terbaik dari sejumlah peserta yang ikut sistem skoring.

10. Penilaian dalam Sistem Skoring

Serupa dengan sistem penilaian, apabila terjadi kesamaan nilai di sistem skoring, otomatis akan dilakukan penilaian dengan cara lain. Berikut adalah sistem penilaian di skoring.  Perangkingan akan menentukan peserta lolos berdasarkan perolehan nilai SKD tertinggi.

Apabila dalam skoring akumulasi nilai SKD terdapat kesamaan, Panselnas akan menilai berdasarkan nilai tertinggi dari TKP. Jika masih sama, penilaian akan berdasarkan pada hasil TIU, kemudian TWK.

Apabila masih terjadi kesamaan, langkah yang dipilih berikutnya adalah melihat nilai IPK atau ijazah pelamar.

Jika masih terdapat kesamaan setelah melakukan semua mekanisme tadi, pelamar yang akan lolos ke SKB adalah pemilik usia tertinggi.

Masa Sanggah CPNS Hasil SKD

Masa sanggah merupakan salah satu bagian dari sistem seleksi kompetensi dasar. Untuk diketahui, di masa ini peserta bisa melakukan sanggahan jika keberatan dengan yang tertera di pengumuman CPNS hasil SKD.

Masyarakat yang mengikuti rekrutmen mendapatkan durasi masa sanggah selama tiga hari guna memberikan sanggahan yang logis dan tepat. Sebagai informasi, jika sanggahan dari pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil diterima, otomatis hasil SKD berkemungkinan berubah.

Sementara itu, jika sanggahan terhadap pengumuman CPNS hasil SKD tidak diterima, hasilnya tidak akan diubah oleh Panselnas.

Baca Juga: Tes CPNS Kesamaptaan di Kemenkumham Fisik Bernilai 45%

Bersiap untuk Memperoleh Hasil SKD Terbaik

Nah, setelah mengetahui beberapa hal mengenai hasil seleksi kompetensi dasar, bagaimana? Sudah siap menjalani tes kompetensi dasar guna mendapatkan kelulusan di surat edaran CPNS hasil SKD? Demikian informasi seputar kriteria peserta yang bisa lulus di seleksi kompetensi dasar. Informasi selengkapnya mengenai pengadaan dapat ditemukan di https://sscasn.bkn.go.id/.


Leave a Comment