Mengenal Pangkat CPNS Golongan 3, Gaji, hingga Tunjangannya

Salah satu pangkat jabatan di status Calon Pegawai Negeri Sipil biasa disebut dengan CPNS golongan 3. Taukah Anda mengenai pangkat-pangkat di status CPNS?

Sebagai informasi, tidak hanya ada golongan 3, sebelumnya ada golongan 1 dan 2, dan setelahnya golongan 4. Golongan 1 (pertama) merupakan pangkat terendah dalam struktur staf pemerintahan. Selengkapnya, di bawah ini, ya.

Struktur Staf Golongan CPNS

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, terdapat empat golongan yang bisa diduduki Calon PNS. Keempat jenis pangkat tersebut bisa dimiliki sesuai dengan pendidikan masing-masing CPNS.


1. CPNS Golongan I (Pertama)

Meski merupakan pangkat paling bawah, golongan I (pertama) memiliki susunan pangkat di dalamnya. Yang mana, pangkat tersebut bisa menentukan jumlah gaji dan tunjangan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil.

Umumnya, golongan ini didapatkan Calon PNS dengan kualifikasi akademik terakhir Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pangkat yang terdapat di jenis pertama disebut Juru dan terdiri dari empat bagian. Yaitu Juru Muda, Juru Muda Tingkat 1, Juru, dan Juru Tingkat 1.

2. CPNS Golongan II (Dua)

Kualifikasi pada pangkat ini biasa ditempati oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Diploma-Tiga (D3). Sama seperti golongan pertama, jenis kedua juga mempunyai tingkat jabatan di dalamnya.

Biasa dikenal dengan pangkat Pengatur, empat tingkatan di dalamnya adalah Pengatur Muda dan Pengatur Muda Tingkat 1. Selanjutnya, terdapat pangkat yang lebih tinggi, yaitu Pengatur dan Pengatur Tingkat 1.

3. CPNS GolonganIII (Tiga)

Kedudukan CPNS golongan 3 biasanya dimiliki oleh sarjana S1 atau D4. Selain itu, tingkatan ini juga bisa dimasuki lulusan S2 atau S3 sebagai awal perjalanan karirnya.

Pangkat ini merupakan tingkatan terdekat dengan puncak jabatan dan memiliki peluang besar naik tingkat lebih cepat. Terdiri dari empat jenis Penata, yaitu Penata Muda, Penata Muda Tingkat 1, Penata, dan Penata Tingkat 1.

4. CPNS Golongan IV (Empat)

Beda halnya dengan jenis tingkatan lain, di karir tertinggi ini terdapat 5 pangkat yang bisa ditapaki satu per satu. Di antaranya, Pembina, Pembina Tingkat 1, Pembina Utama Muda, Pembina Utama Madya, dan Pembina Utama.

Penyebutan ruang/tingkat golongan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2000, tepatnya di Nomor 99. Seperti telah disebut sebelumnya, pangkat merupakan penentu besaran gaji dan tunjangan yang bisa dimiliki pegawai.

Penasaran berapa nominal gaji CPNS golongan 3? Simak hingga tuntas, ya.

Prosedur Kenaikan Pangkat Golongan

Sebelum tau nominal gaji CPNS golongan 3, ada baiknya Anda juga mengetahui bagaimana bisa mendapat pangkat tersebut. Biasanya, beberapa orang akan mengambil cuti setelah beberapa tahun mengabdi untuk melanjutkan studinya.

Sebab, kualifikasi pendidikan menjadi penentu utama dalam kenaikan jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil. Namun, selama bekerja, pegawai pun bisa naik tingkat dengan mengerahkan seluruh kompetensinya agar kinerjanya dinilai baik.

Dengan begitu, peluang naik pangkat yang diberikan setiap 4 tahun sekali bisa didapatkan pegawai. Jika memulai karir sebagai Pengatur Muda, selanjutnya bisa menjadi Pengatur Muda Tingkat 1 hingga pangkat Pengatur.

Akan tetapi, pangkat tertinggi yang bisa didapatkan pegawai kriteria lulusan SMA hanya sampai pada tingkat pertama di golongan 3. Yaitu, sebagai Penata Muda.

5. Besaran Gaji dan Tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil

Untuk diketahui, gaji pegawai pemerintah dengan status tetap ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Nominalnya menyesuaikan jenjang karir yang dimiliki atau biasa disebut dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, besaran gajinya adalah 80 persen dari gaji pokok. Namun, meski pada gaji terdapat perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil, CPNS tetap mendapatkan tunjangan yang sama.

Di antaranya, tunjangan kinerja, istri/suami, anak, pangan, jabatan, perjalanan dinas, dan lain sebagainya. Untuk diketahui, gaji terendah seorang Pegawai Negeri Sipil, yakni pada jabatan Juru Muda adalah Rp1.5 jutaan hingga Rp2.3 jutaan.

Nominal tertinggi pada golongan I (pertama) adalah Rp1.8 jutaan sampai dengan Rp2.6 jutaan. Kemudian, gaji untuk pangkat Pengatur Muda adalah Rp2 jutaan sampai Rp3.3 jutaan.

Sementara nilai tertinggi pada golongan II (dua) ini adalah Rp2.9 jutaan sampai dengan Rp4.7 jutaan. Lebih lanjut, untuk pangkat Penata atau CPNS golongan 3 diberikan gaji sebesar Rp2.5 jutaan sampai Rp4.2 jutaan.

Sementara itu, nominal tertinggi yang bisa didapatkan golongan ini adalah Rp2.9 jutaan sampai Rp4.7 jutaan. Terakhir, tingkat pertama pangkat Pembina yaitu golongan tertinggi di struktur PNS diberikan gaji sekitar Rp3 jutaan sampai Rp5 jutaan.

Sementara tingkatan tertingginya mendapatkan gaji mulai dari Rp3.5 jutaan hingga Rp5.9 jutaan. Meskipun tampak lebih kecil jika dibandingkan posisi pegawai di perusahaan swasta, PNS akan mendapatkan tunjangan sampai hari tua.

Hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik masyarakat pada jabatan Pegawai Negeri Sipil.

6. Regulasi Tunjangan PNS

Selain mengetahui jumlah gaji pada Calon Pegawai Negeri Sipil, khususnya CPNS golongan 3, dasar dari tunjangan juga perlu diketahui. Meskipun tidak terlalu berdampak apa-apa, setidaknya wawasan Anda lebih luas mengenai posisi yang akan/sedang diampu.

Sebagaimana telah disebut sebelumnya, terdapat tunjangan kinerja yang bisa didapatkan pegawai. Besarannya di tiap-tiap instansi relatif berbeda, tergantung pada pangkat golongan pegawai di lembaga pemerintah tersebut.

Sebagai informasi, kabarnya, tunjangan dengan nominal tertinggi saat ini diberikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015.

Tunjangan kedua adalah untuk suami atau istri. Perlu diketahui bahwa persentase dari tunjangan ini adalah 5 persen dari gaji utama.

Regulasi untuk tunjangan suami/istri telah disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Namun, khusus bagi suami-istri yang berkedudukan sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan pada salah satunya dengan melihat pemilik gaji tertinggi.

Kemudian, dalam PP Tahun 1977 di Nomor 77 juga terdapat aturan mengenai tunjangan anak. Disebutkan bahwa besaran uang untuk anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Namun, syarat mendapatkannya adalah anak belum berusia 18 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Kemudian, tunjangan pangan diberikan Rp35 ribu/hari untuk pangkat Juru hingga Pengatur dan Rp37 ribu/hari bagi Penata.

Sementara pangkat Pembina, mendapatkan uang pangan sekitar Rp41 ribu per harinya. Selanjutnya, tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2007.

Untuk diketahui, tunjangan tersebut hanya didapatkan Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat Eselon.

Baca Juga: Ragam Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Guru

Bersiap Meraih CPNS Golongan 3

Status Pegawai Negeri Sipil memang selalu mengilau di mata masyarakat. Alasannya, tidak lain karena kesejahteraan yang menjamin kehidupannya.

Jika Anda juga tertarik dengan status tersebut dan mengejar karir CPNS golongan 3, persiapan harus segera dimulai. Sebab untuk mendapatkan itu, tentu harus melewati serangkaian seleksi.

Bersiap meraih gelar CPNS golongan 3 bisa dengan memperluas wawasan dari sekarang untuk menyambut seleksi CPNS. Selain itu, mental pun harus disiapkan untuk menjalani kehidupan baru sebagai pelayan masyarakat nantinya.

Demikian informasi seputar pangkat golongan di status Calon Pegawai Negeri Sipil beserta gaji dan tunjangannya. Semoga bermanfaat.


Leave a Comment