Penting! Begini Tahapan Seleksi CPNS yang Harus Dijalankan

Sebelum menjadi pegawai negeri sipil, Anda beberapa prosedur administrasi dan juga tes sebagai tahapan seleksi CPNS yang harus Anda lalui terlebih dahulu. Karena CPNS harus menghadapi sejumlah tes, untuk mengetahui, apakah Anda sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan instansi.

Administrasi Sebagai Awal Tahapan Seleksi CPNS

Pada tahapan seleksi CPNS pertama, Anda harus mengunjungi portal sscn.bkn.go.id untuk melakukan seleksi administrasi. Jadi, peserta harus mendaftar terlebih dahulu, sebelum memperoleh kartu pendaftaran.

Kemudian, Anda juga diminta mengupload sejumlah dokumen, yang nantinya akan diverifikasi. Adapun, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan, tertera dalam website.


Biasanya, dokumen utama yang harus dipersiapkan seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, transkrip nilai, pas foto. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen lain yang disesuaikan dengan ketentuan instansi yang dituju.

Seleksi Kompetensi Dasar

Tes SKD akan dilaksanakan memakai komputer atau Computer Assisted Test (CAT), pengelolanya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan seleksi CPNS ini terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Tes wawasan kebangsaan ini berkaitan dengan empat pilar kebangsaan Indonesia sesuai kisi-kisi setiap tahunnya. Seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Tes intelegensi umum 2021 mengenai nasionalisme yaitu kemampuan mewujudkan kepentingan nasional lewat cita-cita serta tujuan yang sama. Integritas yaitu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, konsistensi, serta komitmen sebagai satu kesatuan untuk menggapai tujuan nasional.

Ada juga bela negara yaitu kemampuan berperan aktif untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara. Sementara, tes karakteristik pribadi terdiri dari kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Adapun, kemampuan verbal terdiri dari analogi yaitu kemampuan individu bernalar lewat perbandingan dua konsep. Silogisme yaitu kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang disajikan.

Analitis merupakan kemampuan menganalisis informasi, kemudian menarik kesimpulannya. Sementara, kemampuan numerik terdiri dari berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Adapun, kemampuan figural terdiri dari analogi, ketidaksamaan yaitu mengukur kemampuan dengan melihat perbedaan beberapa gambar. Serta, serial yaitu mengukur kemampuan melihat pola hubungan yang berbentuk gambar.

Tes karakteristk pribadi terdiri dari pelayanan publik yaitu kemampuan menampilkan keramahtamahan ketika bekerja. Ada jejaring kerja yaitu kemampuan membina kerja sama secara efektif, serta sosial budaya yang berkaitan dengan kemampuan beradaptasi.

Totalnya, ada 100 soal yang diujikan, sebanyak 35 soal TKP, 35 soal TIU, serta 30 soal TWK. Peserta diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan seratus soal dari SKD.

Seleksi Kompetensi Bidang

Setelah melalui seleksi kompetensi dasar, selanjutnya peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi ini terdiri dari tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik yang disesuaikan dengan instansi yang dilamar.

Ada juga tes keterampilan bagi beberapa jabatan. Agar memperoleh pegawai negeri sipil yang kompeten, bersih, serta siap melayani, maka diadakan tes kompetensi bidang sesuai tuntutan jabatan.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2004 mengenai aparatur sipil negara serta PP nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Setelah seleksi kompetensi dasar berakhir, maka dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang.

Tujuan SKB adalah menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang yang dibutuhkan suatu jabatan. Tahapan seleksi CPNS yaitu SKB juga memiliki beberapa ketentuan.

Pertama, SKB yang dilaksanakan di pemerintah daerah wajib memakai CAT, Pemda tidak diperkenankan menambah jenis tes, seperti wawancara. Pemerintah daerah hanya dapat menambahkan satu jenis tes selain SKB dengan CAT. Serta bobot tertinggi yang diberikan 40% dari nilai total SKB.

Instansi yang menerapkan SKB tambahan bagi CPNS selain metode CAT, maka harus menyampaikan pedoman pelaksanaan kepada Menteri PANRB. Adapun, penyampaian tersebut disampaikan kepada Sekretariat Tim Panselnas.

Sementara, hasil akhir SKD sebesar 40%. Ada dua kriteria mengenai hasil akhir SKB sebesar 60%, antara lain hanya memakai CAT bobot 100% dari nilai SKB.

Selain itu, CAT serta satu jenis tes lainnya (kecuali wawancara), jadi CAT berbobot 60% dari nilai SKB ditambahkan dengan tes lainnya. Penambahan dengan tes lainnya, minimal bobot 40% dari nilai SKB.

Integrasi Nilai

Pada tahapan seleksi CPNS ini, penilaian dari SKD dan SKB akan dibagi menjadi dua kapasitas. SKD CPNS diambil dengan persentase sebanyak 40%, sementara persentase SKB CPNS sebesar 60%.

Prinsip serta penentuan kelulusan CPNS yaitu berdasarkan dengan nilai passing grade atau nilai ambang, yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri. Jika peserta seleksi memperoleh hasil yang sama, setelah dilakukan integrasi nilai SKD serta SKB.

Maka, penentuan kelulusan dilihat dari nilai total SKD tertinggi. Jika angka SKD masih sama, penentuan kelulusan diurutkan dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika setelah diurutkan, masih menunjukkan nilai yang sama, selanjutnya dilihat dari IPK bagi lulusan diploma, sarjana, serta magister. Sementara, lulusan SMA atau sederajat dilihat dari nilai rata-rata yang tercantum dalam ijazah.

Semisal, nilai IPK atau ijazah masih menunjukkan angka yang sama, maka kelulusan ditentukan dari usia tertinggi.

Pengumuman Kelulusan

Setelah melalui tahapan seleksi CPNS di atas, Anda bisa melihat pengumuman kelulusan lewat website masing-masing kementerian atau instansi. Biasanya, peserta bisa lulus karena nilai kumulatif SKD dan SKB tinggi.

Pengumuman kelulusan peserta dilakukan PPK, berdasarkan hasil integrasi dari nilai SKD serta SKB dari BKN. Sementara, penetapan serta pengumuman bagi peserta seleksi yang lulus tahap akhir, tidak lebih dari jumlah formasi pada setiap jabatan.

Selain itu, tidak melebihi kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan Menteri. Ada ketentuan, jika peserta seleksi telah dinyatakan lulus oleh PPK, namun pendidikannya terbukti tidak sesuai kualifikasi di kemudian hari.

Atau, peserta bersangkutan tidak memenuhi sejumlah persyaratan, maka PPK membatalkan kelulusan pihak yang bersangkutan.

Pemberkasan Sebagai Akhir Tahapan Seleksi CPNS

Saat pemberkasan berarti tahapan seleksi CPNS telah selesai, bagi Anda yang lulus, maka wajib melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan. Setelah lulus, pelamar harus membuat surat pernyataan terkait kesediaan mengabdi pada instansi terkait ketika pendaftaran.

Surat pernyataan juga mengenai kesediaan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun. Dengan waktu paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Demikian tahapan seleksi CPNS yang harus Anda lalui ketika ingin mendaftar sebagai pegawai negeri sipil. Jangan sampai melewatkan satu tahap, karena dapat mempengaruhi proses seleksi CPNS.


Leave a Comment