Sedang Hamil Ikut Tes CPNS? Tenang, Ada Hak CPNS Cuti Melahirkan

Sedang dalam masa prajabatan, mungkin tidak sedikit yang masih mempertanyakan soal hak CPNS cuti melahirkan, apakah ada? Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Nomor 11 tentang Manajemen PNS, terdapat ketentuan mengenai beberapa cuti.

Disebutkan bahwa cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting adalah cuti yang berlaku secara mutatis mutandis. Dengan demikian, Calon Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti melahirkan meski belum genap melalui masa percobaan satu tahun.

Namun, terdapat penegasan dalam peraturan tersebut, yakni CPNS tetap menjalani masa prajabatan selama satu tahun. Karenanya, waktu cuti tidak terhitung masa percobaan walaupun tetap mendapat tunjangan selama cuti.


Pahami Lebih tentang Aturan CPNS Cuti Melahirkan

Setelah mengetahui diperbolehkannya cuti melahirkan/bersalin bagi CPNS, berikut beberapa aturan yang harus Anda ketahui. Simak hingga tuntas, ya.

1. Jangka Waktu CPNS Cuti Melahirkan

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah membuat syarat dan ketentuan untuk mengambil hak cuti bersalin. Selengkapnya akan dibahas di poin selanjutnya.

Selain syarat dan ketentuan pengajuan, pemerintah lebih dulu menetapkan aturan lamanya jangka waktu cuti. Sebagai informasi, yang dinamakan cuti adalah tidak bertugas selama beberapa waktu dengan alasan absah.

Selain itu, cuti pun diberikan secara resmi oleh orang berwenang dalam satu lembaga pemerintahan. Karenanya, pengaju cuti harus menujukan pernyataan izinnya pada salah satu delegasi yang berwenang di tempat CPNS tersebut mengabdi.

Untuk cuti melahirkan atau bersalin, jatah waktu yang diberikan paling lama adalah 3 bulan. Terhitung mulai dari sebulan sebelum melahirkan hingga dua bulan setelah melahirkan.

2. Syarat Mengajukan Cuti Melahirkan

Pegawai perempuan berhak atas perizinan cuti melahirkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut. Cuti bersalin anak pertama hingga ketiga adalah hak mutlak Pegawai Negeri Sipil wanita tanpa memangkas gaji selama cuti.

Namun, untuk kelahiran anak keempat disebutkan bahwa cuti tersebut di luar tanggungan negara. Oleh karenanya, CPNS tetap berhak atas cuti tersebut dengan tanpa adanya gaji.

Syarat selanjutnya, untuk mengambil hak CPNS cuti melahirkan, Anda wajib mengajukan pernyataan tertulis pada pejabat berwenang, sebagaimana disinggung sebelumnya. Selain itu, sertakan dokumen pendukung seperti surat dari dokter rumah sakit atau bidan yang membantu proses lahiran.

3. Berkas-Berkas Pengajuan Cuti

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pegawai bisa mendapatkan jatah cuti selama 3 (tiga) bulan dengan memenuhi persyaratan dan dokumen. Pertama, surat permohonan cuti yang bersangkutan ditujukan pada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pejabat berwenang memberikan izin.

Kedua, surat pengantar legal dari kepala unit kerja di instansi tempat bekerja. Selanjutnya, surat keterangan dari dokter atau bidan yang menangani persalinan.

Keempat, menyertakan fotokopi surat keterangan pertama pengangkatan sebagai CPNS. Kemudian, fotokopi Kartu Keluarga sebagai identitas diri CPNS.

Terakhir, lampiran Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3 yang diberikan terakhir kali kepada Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut. Tiap-tiap dokumen berjumlah 2 (dua) lembar dan merupakan berkas fotokopi sebagaimana disebut.

4. Delegasi yang Berwenang Memberikan Cuti

Untuk mendapatkan hak CPNS cuti melahirkan, salah satu syarat utama adalah kop lampiran ditujukan pada PPK sebagaimana disinggung sebelumnya. Di antara PPK atau pejabat yang dapat dimintai izin adalah sebagai berikut.

Di Institusi Pusat, yang berwenang terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, atau pimpinan lembaga non-kementerian. Kemudian di Lembaga Negara, pemegang kewenangan memberi izin cuti adalah Sekretaris Jenderal pada sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural.

Maksud dari lembaga non-struktural meliputi sekretaris Mahkamah Agung yang merupakan badan tertinggi dan berkuasa mengenai kehakiman. Selanjutnya, untuk Institusi Daerah, pegawai dapat memberikan surat keterangan permohonan cuti pada beberapa pejabat berikut.

Pertama, pada gubernur yang merupakan pimpinan tertinggi di lingkungan provinsi. Kedua, permintaan tidak masuk kerja juga bisa didelegasikan pada pejabat kabupaten atau kota, yakni bupati atau wali kota.

5. Melahirkan Sebelum Waktunya/Keguguran

Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 76, sebetulnya tidak disebutkan secara spesifik mengenai aturan Cuti Bersalin. Namun, setelah banyaknya pimpinan daerah yang mengajukan pertanyaan perihal ini maka aturan cuti bersalin lebih ditegaskan.

Sama halnya seperti cuti jenis itu, kini telah diatur pula jenis cuti keguguran yang mana berarti kelahiran sebelum waktunya. Menyinggung kembali kata kelahiran, artinya pada situasi ini CPNS perempuan membutuhkan istirahat beberapa waktu untuk memulihkan kembali kondisinya.

Karenanya, terdapat pula aturan mengenai cuti keguguran yang masuknya pada jenis cuti sakit. Untuk cuti jenis ini, jangka waktu tidak diizinkan bekerja adalah 45 hari atau sekitar 1 bulan setengah. Selain itu, seperti aturan cuti melahirkan, cuti keguguran juga tetap memberikan gaji pada CPNS tanpa mengurangi nominalnya.

6. Prosedur CPNS Cuti Melahirkan

Terdapat beberapa tahapan hingga pernyataan izin cuti diterima atau ditolak. Pertama, pemohon mengajukan cuti seperti formulir di tautan https://kepegawaian.polije.ac.id/data/formulir/FORM%20FORM%20CUTI.doc.

Kemudian, pimpinan unit memberikan tanda tangan dan menyerahkan pada Kepala Bagian Unit Kepegawaian. Selanjutnya, jawaban permohonan akan diserahkan pada Ka. Sub Bagian Kepegawaian.

Jika ditolak, Kepala Sub Bagian Kepegawaian akan memberikan disposisi secara langsung kepada pimpinan instansi, sementara jika disetujui, permohonan akan ditindaklanjuti. Selanjutnya, surat izin cuti akan diterbitkan dan ditandatangani Direktur atau Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Melalui pimpinan unit kerja, surat izin diberikan pada pemohon dan bagian administrasi mengarsipkan file tersebut.

Hak Cuti Melahirkan bagi CPNS

Sebagaimana telah disebutkan, kebijakan cuti melahirkan tidak diatur secara tegas di Undang-Undang. Namun, Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN sudah mengevaluasinya dan menjelaskan secara lebih rinci mengenai hal ini.

Dasar hukum CPNS cuti melahirkan dapat dilihat di PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Selanjutnya di Peraturan Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Nomor 24 Tahun 2017.

Lebih tepatnya, di pasal yang menerangkan tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Sebagai informasi, hak cuti bagi CPNS dan PNS adalah sama, tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan, seperti lamanya masa kerja.

Nah, itulah informasi mengenai hak CPNS cuti melahirkan yang berlaku secara mutatis mutandis. Semoga informasi yang diberikan cukup memberikan jawaban atas pertanyaan ada tidaknya cuti melahirkan bagi CPNS yang masih berstatus prajabatan.


Leave a Comment