Seleksi CASN Ada 2 Jenis: Kenali 9+ Perbedaan CPNS dan PPPK

Pengadaan seleksi CPNS dan PPPK menjadi agenda rutin pemerintahan setiap tahunnya. Keduanya memiliki tujuan yang sama. Tentunya untuk mendapatkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terbaik dan menjadi bagian instansi pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah CPNS yang telah lulus dan berhasil melewati masa percobaan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang lulus tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga 4 jenis tes kompetensi. Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa status keduanya kurang lebih sama, tetapi tampak perbedaan yang signifikan darinya.


Baca Juga: Aturan Baru di Seleksi CPNS Dosen, Jangan Sia-siakan

9+ Perbedaan CPNS dan PPPK

Meski CPNS dan PPPK memiliki gelar sama sebagai Aparatur Sipil Negara, dua jenis status ini mempunyai keunggulan masing-masing. Bagi Anda yang bingung memilih seleksi mana untuk dijadikan rute menuju status ASN, ketahui dulu, yuk, perbedaannya.

1. Pengertian CPNS dan PPPK

CPNS adalah kepanjangan dari kalimat Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, status ini akan berubah menjadi PNS jika pegawai CPNS lulus masa prajabatan.

Di sisi lain, sebelum mencapai jabatan CPNS, pegawai harus mengikuti seleksi CPNS, seperti tahap administrasi, tahap SKD, dan SKB. Jika berhasil melewati ketiga rangkaian tes ketat dalam waktu yang cukup panjang itu, barulah bisa diangkat menjadi CPNS.

Lain halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saat peserta tes PPPK lulus seleksi, otomatis menjadi pegawai PPPK. Tidak ada masa percobaan seperti menuju status PNS. Selain itu, CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari beberapa segi.

2. Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Untuk mendapatkan gelar CPNS atau PPPK, warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akan melewati serangkaian seleksi. Seperti telah disinggung sebelumnya, sebelum diberikan status CPNS, peserta diberikan tiga jenis tes.

Di antaranya adalah seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Sementara itu, terdapat empat kompetensi di tes PPPK. Yakni, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosialkultural, dan wawancara.  Adapun pendaftarannya sama-sama melalui situs resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kesempatan CPNS dan PPPK

Perbedaan dua status ini juga dapat ditilik dari pengadaan seleksi yang memberikan kesempatan luas bagi banyak orang. Tes rekrutmen CPNS hanya diadakan setiap satu tahun sekali, sedangkan PPPK dibuat dalam 3 tahap setiap periodenya.

Hal ini dikarenakan proses seleksi CPNS yang terbilang cukup lama dibanding dengan PPPK. Walaupun begitu, keduanya tetap memberikan kesempatan yang sama.

Apabila peserta PPPK belum lolos seleksi pertama, bisa segera bersiap lagi untuk mengikuti tahap kedua di tahun yang sama. Sementara itu, ketika peserta CPNS dinyatakan tidak lulus, bisa mencoba di tahun berikutnya.

Catatan penting, peserta dari kedua jenis seleksi dapat mengikuti kembali tes jika tidak lulus bukan karena kasus. Artinya, selama peserta tidak membuat catatan hitam, kesempatan selalu terbuka untuknya.

5. Syarat Usia Peserta

Usia menjadi perbedaan berikutnya di kedua seleksi CASN. Sebagai informasi, usia minimal peserta CPNS adalah 18 tahun, sedangkan untuk mengikuti PPPK peserta harus berusia minimal 20 tahun.

6. Status

Dilihat dari statusnya, PPPK dapat dikatakan lebih jelas, sebab sudah jadi pegawai resmi negara. Meski dikatakan sebagai pegawai kontrak, tetapi instansi bisa saja menjadikan masa kerja cukup panjang sehingga itu menguntungkan pegawai.

Sementara CPNS, walaupun belum seutuhnya menjadi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki status kerja tetap, tunjangan PNS sudah bisa dirasakan. Jadi, kedua status ini bisa dipertahankan atau diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, tergantung pada pengemban status tersebut.

7. Masa Jabatan

Dari segi masa kerja atau masa jabatan, CPNS dan PPPK dapat dianggap mempunyai jangka yang sama. Yakni, satu atau dua tahun.

Namun, kembali melihat ke depan, kedua status ini jelas memiliki perbedaan. Jika CPNS mendapatkan penilaian yang baik selama masa prajabatan, pegawai tersebut akan naik jabatan jadi PNS.

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil bisa bekerja sampai usia pensiun. Sementara itu, jika PPPK berhasil melewati kontrak satu tahun pertamanya, bukan tidak mungkin akan diberikan masa kerja yang lebih lama lagi.

Masa kontrak kerja lanjutan PPPK maksimal 5 tahun. Apabila sudah mencapai jangka waktu itu, pegawai harus mengikuti seleksi kembali.

8. Jenjang Karir

Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari jenjang karirnya. Seperti yang telah diketahui, karir CPNS bisa lebih terang dari PPPK, jika suatu waktu statusnya berubah menjadi PNS.

Selain itu, saat menjadi Pegawai Negeri Sipil, pegawai bisa berpindah jabatan atau bahkan naik jabatan hingga jadi yang tertinggi. Sementara untuk PPPK, pegawai akan memiliki jabatan yang sama sesuai dengan yang dilamar saat seleksi.

Meskipun membuat perjanjian kontrak baru, status pegawai tidak berubah, kecuali jika mengikuti seleksi kembali.

9. Gaji CPNS dan PPPK

Besaran gaji setiap CPNS atau PPPK sebetulnya kembali pada kebijakan lembaga tempatnya mengabdi. Namun, gambaran perbedaannya dapat dilihat dari persentase berikut.

Selama menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai hanya diberikan 80% dari gaji PNS. Sebab, di masa prajabatan atau masa uji coba ini, CPNS bisa dianggap sedang masa training sehingga masih harus banyak belajar.

Beda halnya dengan PPPK, ketika dinyatakan lulus dan mendapatkan SPMT, pegawai wajib bisa menanggung tugas sepenuhnya. Sama seperti tanggung jawabnya yang utuh, gaji PPPK juga diberikan 100% sejak bulan pertama.

Selain itu, beberapa CPNS mengatakan adanya sistem rapel gaji hingga tiga bulan. Namun, tidak semua instansi menerapkan kebijakan tersebut.

10. Tunjangan

Selain dari gaji, tunjangan CPNS dan PPPK juga mempunyai beberapa perbedaan. Di antaranya, tunjangan CPNS meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, fasilitas, hingga tunjangan pensiun.

Sementara itu, PPPK hanya diberikan tunjangan berupa tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan jaminan hari tua yang diberikan satu kali.

11. Hak Cuti

Hak cuti dua status pegawai pemerintahan di atas bisa disebut sama. Keduanya bisa mendapatkan hak cuti melahirkan, cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti karena hal yang penting.

Namun, apabila CPNS telah diangkat menjadi PNS, hak cuti pegawai bertambah. Seperti adanya cuti di luar tanggungan negara yang punya jangka maksimal 3 tahun lamanya, atau bisa diperpanjang satu tahun.

Jadi, Anda Akan Memilih Seleksi CPNS atau PPPK?

Setelah melihat perbedaan tadi, dapat dilihat masing-masing keunggulannya, PPPK dengan gaji 100% di bulan pertama, dan CPNS dengan tunjangannya. Dari itu, bisa ditemukan mana yang paling pas untuk Anda perjuangkan statusnya.

Terlepas dari kedua hal bersifat materi tersebut, tugas CPNS dan PPPK juga dapat dikatakan berbeda. Seperti yang telah disebutkan, awal menjadi CPNS, pegawai diajarkan oleh senior sehingga bisa mendapatkan gambaran lebih tentang tugasnya.

Namun, ketika peserta seleksi lolos tes PPPK, secara langsung pegawai dituntut untuk bisa kerja secara mandiri dan sebaik mungkin. Di sisi lain, awal masa kerja kedua status ini bisa dianggap sama, sebab menentukan bagaimana status pegawai ke depannya.

Statusnya bertahan lama atau tidak, kembali pada pengampu jabatan tersebut. Jadi, sudah mendapat pilihan akan mengikuti seleksi yang mana?


Leave a Comment