Status CPNS itu Apa Sih? Simak Istilah-Istilah Pentingnya di Sini

Masih sering kebingungan dan bertanya-tanya tentang CPNS itu apa sih sebetulnya? Supaya tidak keliru berkelanjutan, simak informasi Calon Pegawai Negeri Sipil di bawah ini, ya.

Istilah-Istilah dalam CPNS

Berikut adalah deskripsi seputar istilah-istilah di CPNS yang perlu diketahui sebelum memutuskan lanjut mengikuti seleksinya. Simak hingga tuntas, ya.

1. CPNS dan Konsep “Calon Abdi Negara”

Sebagai informasi, CPNS adalah status yang disandang orang-orang yang telah berhasil melewati berbagai seleksi di rekrutmen. Seperti kepanjangannya, Calon Pegawai Negeri Sipil berarti orang yang diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil di kemudian hari.


Namun, sebelum sampai di tahap yang paling diinginkan tersebut, pegawai harus melewati masa pengadaan hingga masa CPNS.

2. Lowongan CPNS

Untuk diketahui, makna pengadaan dalam KBBI berarti proses, cara, perbuatan mengadakan, dan semacamnya. Dari arti tersebut, dapat diketahui bahwa pengadaan CPNS adalah saat di mana instansi pemerintah resmi mengumumkan adanya lowongan.

Perlu diketahui bahwa tidak setiap instansi yang ada di Indonesia membuka lowongan setiap tahunnya. Umumnya, lembaga pemerintah berstatus kementerian ataupun non-kementerian membuka rekrutmen ketika salah satu anggota di instansinya undur.

Bisa dikarenakan mengundurkan diri dalam arti sebenarnya atau sebaliknya. Contohnya, ketika pegawai memasuki BUP atau Batas Usia Pensiun berdasarkan Undang-Undang dan aturan instansi yang menaungi.

Selain itu, bisa juga karena seseorang menderita penyakit kronis lebih dari 4 tahun sehingga dinyatakan tidak bisa bekerja kembali. Oleh karenanya, lembaga yang dimaksud membutuhkan pegawai baru untuk mengisi formasi tersebut.

3. Formasi CPNS itu Apa Sih?

Istilah selanjutnya yang ada di pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Formasi yang artinya susunan. Untuk diketahui, formasi CPNS adalah jalur di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang bisa dipilih calon pelamar.

Sebagai informasi, terdapat 4 (empat) formasi atau jalur yang bisa dilalui pelamar seleksi CPNS. Yakni formasi umum, disabilitas, cumlaude, dan putra-putri Papua.

Formasi-formasi tersebut bisa dijadikan alternatif oleh peserta untuk memudahkan jalannya menuju kelulusan. Namun, penting diingat bahwa meskipun dikatakan mudah, peserta tetap harus melewati berbagai seleksi yang ada di rekrutmen CPNS.

Di antaranya, Seleksi Administrasi atau pengumpulan data diri, dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menguji kemampuan dasar untuk pengampu jabatan tujuan.

Terakhir, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang lebih mendalami bidang tujuan atau kompetensi yang wajib dimiliki seorang pengampu jabatan.

4. SKD CPNS itu Apa Sih?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, peserta bisa mendapat status CPNS hanya dengan cara melewati beragam seleksi. Di seleksi administrasi, verifikator akan mengecek kesesuaian data peserta dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan instansi tujuan pelamar.

Contohnya, linier antara program studi di ijazah peserta dengan jabatan yang dilamarnya. Jika peserta berhasil melewati tahapan administrasi dan dinyatakan lulus, pelamar bisa langsung melaju ke tahap SKD.

Untuk diketahui, SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar adalah tes serupa ujian yang dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Di waktu ini, pelamar harus melalui Tes Karakteristik Pribadi (TKP), kemudian ada Tes Intelegensia Umum (TIU).

Selain itu, terdapat soal dengan materi kenegaraan atau Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila dinyatakan lulus di tahap tersebut, pelamar bisa lanjut ke tahap SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

5. SKB CPNS itu Apa Sih?

Sebagai informasi, untuk sampai di sini, pelamar harus membuktikan bahwa dirinya lebih baik dari ratusan bahkan ribuan peserta lain. Yaitu, dengan mendapatkan nilai terbaik atau sekurang-kurangnya mengantongi passing grade.

Untuk diketahui, passing grade adalah nilai ambang batas yang diberlakukan Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional, dalam hal ini BKN. Selanjutnya, wajib peserta/calon peserta ketahui bahwa jumlah pelamar yang bisa masuk ke tahap ini tidaklah banyak.

Yakni, hanya 2 kali lebih banyak dari kebutuhan instansi. Artinya, apabila lembaga pemerintah membutuhkan 1 formasi baru, Seleksi Kompetensi Bidang hanya akan diisi oleh 2 peserta.

Dari itu, sangat penting bagi Anda untuk berusaha semaksimal mungkin dan berdoa agar bisa menjadi orang yang beruntung. Untuk diketahui, tes di SKB tidak ditentukan Panselnas, tetapi dipegang oleh tiap-tiap instansi.

Namun, sebagai informasi terdapat beberapa tes yang berkemungkinan jadi salah satu jenis SKB di lembaga tujuan pelamar. Di antaranya, psikotes, tes potensi akademik, kesehatan jiwa, kesamaptaan, kemampuan bahasa asing, unjuk kerja berdasarkan sertifikasi, dan wawancara.

Apabila dinyatakan lulus, berikutnya peserta akan dimintai data diri kembali oleh Panselnas untuk mendapatkan NIP CPNS.

6. NIP CPNS itu Apa Sih?

Sebagai informasi, NIP adalah kependekan dari kalimat Nomor Induk Pegawai. Artinya, NIP CPNS adalah identitas seseorang sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara formasi CPNS.

NIP CPNS adalah sederet angka yang berjumlah 18 (delapan belas) dan menjadi data diri pegawai di pusat pemerintah. Dengan ini, pegawai dapat diketahui keberadaannya oleh pemerintah pusat sehingga bisa mendapatkan hak-hak ASN.

Untuk diketahui, jika sudah mendapatkan ini, peserta harus bersiap bertugas sebab SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) akan segera turun. Selanjutnya, dengan kedua data tersebut, yakni NIP CPNS dan SPMT, pegawai yang telah dinyatakan sebagai CPNS berhak atas hal-hal serupa dengan PNS. Selengkapnya, di poin berikutnya.

7. Hak CPNS itu Apa Sih?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, CPNS berhak mendapatkan hal-hal serupa dengan Pegawai Negeri Sipil. Meskipun belum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil di instansi tersebut, warga dengan status calon ini mempunyai hak sebagai pegawai.

Di antaranya adalah gaji, hak cuti, tunjangan, dan lain sebagainya. Namun, perlu diketahui bahwa gaji status CPNS tidak diberikan sepenuhnya, seperti halnya PNS.

Pegawai berstatus calon hanya berhak atas 80 persen gaji dari total seluruhnya. Selain itu, hak tunjangan juga tidak diberikan semuanya sebagaimana Pegawai Negeri Sipil.

Khusus tunjangan pensiun, hanya berlaku untuk pegawai yang sudah resmi dan mencapai masa kerja sesuai dalam regulasi. Namun, pegawai tidak perlu khawatir sebab tunjangan lain tetap bisa didapatkannya.

8. Tunjangan

Sebagai informasi, tunjangan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok pegawai yang bisa berbentuk barang, bantuan, kesempatan, maupun uang. Di antara tunjangan yang didapatkan pegawai dengan status ini adalah tunjangan kinerja, suami atau istri pegawai, dan tunjangan anak.

Selanjutnya, terdapat tunjangan pangan dalam bentuk uang, perjalanan dinas, dan pengembangan. Sebagian besar tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang, sementara sebagian lainnya berbentuk lain. Seperti pada tunjangan pengembangan potensi, pegawai dengan status CPNS bisa mengikuti seminar-seminar untuk mengembangkan kompetensinya.

Baca Juga: CPNS Ijazah SMA Masuk Golongan II dengan Alokasi Gaji Berikut

Status CPNS Sebagai Langkah Mengabdi untuk Negara

Setelah membaca ulasan di atas, bagaimana, sudah cukup paham mengenai CPNS itu apa sih sebenarnya? Sudah punya gambaran mengenai makna dari istilah-istilah CPNS lainnya?

Sudah ataupun belum, nanti semua istilah itu bisa jadi Anda lewati atau dapatkan ketika memutuskan mengikuti seleksi CPNS. Penting diingat, sebelum mendaftar pastikan Anda telah mempersiapkan banyak hal terlebih dahulu.

Seperti berkas-berkas untuk administrasi, wawasan untuk tes kompetensi, dan kesiapan mental menjelang seleksi bidang. Anda bisa mempersiapkan semuanya saat ada kesempatan dan jangan menunggu waktu yang sempit agar tidak ada syarat terlewati. Jika sudah siap, daftarkan diri Anda di https://sscasn.bkn.go.id/. Good luck!


Leave a Comment