Sudah Kantongi NIP, Kapan Terima SK CPNS? Ini Kata BKN

Sebagian besar peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 telah diberikan Nomor Induk Pegawai dan tinggal menunggu SK CPNS. Selain itu, peserta yang sudah diakui sebagai calon pegawai di instansi pemerintahan juga akan diresmikan ketika pemberian Surat Keterangan.

Untuk diketahui, SK CPNS tidaklah sama dengan SK PNS. Meskipun sama-sama surat keterangan pengangkatan pegawai, tetapi fungsi keduanya jelas berbeda.

Sebagai informasi, SK CPNS bisa jadi surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Surat ini berguna untuk menghitung masa jabatan pegawai di akhir masa kerja pegawai, seperti pensiun.


Namun, jika pegawai tidak dinyatakan lanjut ke jabatan PNS, surat pengangkatan tersebut tidak akan berlaku apa-apa. Tentunya setelah masa prajabatan atau masa CPNS selesai.

Sementara itu, fungsi Surat PNS juga berguna untuk mengajukan pensiun, naik pangkat, hingga mendapatkan kenaikan gaji pegawai. Intinya, keduanya sama-sama berharga, terlebih setelah seseorang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, kapan pemerintah serahkan Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil pada peserta yang sudah lulus dan mendapatkan NIP? Simak informasinya, di bawah ini!

Alur Penyerahan SK CPNS

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Surat Keterangan ini akan diberikan jika peserta sudah mengantongi NIP. Lebih lanjut, simak hingga tuntas informasi mengenai data-data penting yang harus diketahui CPNS yang sudah lulus.

1. NIP CPNS atau Nomor Induk Pegawai CPNS

Data pertama yang akan diterima Calon PNS adalah Nomor Induk Pegawai. Deret angka yang berjumlah 18 ini merupakan identitas pertama sebagai bukti bahwa seseorang telah menjadi Calon PNS.

Untuk diketahui, dari 18 digit angka tersebut, 8 digit pertama merupakan identitas atau data tanggal lahir pegawai. Kemudian, 6 digit selanjutnya berarti tanggal pengangkatan pegawai yang terdiri dari bulan dan tahun.

Terakhir, 1 digit merupakan jenis kelamin pegawai dan 3 digit selanjutnya adalah angka atau nomor pengenal sebagai nomor urut. Untuk lebih jelasnya, lihat contoh gambaran berikut ini.

Bu Wati lahir di tanggal 7 Agustus 1990, diresmikan menjadi CPNS Mei 2022. Maka deret angka di NIP yang kemungkinan dimiliki adalah 19900807.202205.2.001.

2. Apa Fungsi NIP CPNS?

Untuk diketahui, NIP CPNS adalah lampiran yang dibuat BKN berdasarkan penyerahan informasi data diri dari Panselnas. Fungsi utamanya sebagai tanda pengenal atau identitas pegawai di pemerintahan.

Selain itu, informasi ini juga berguna untuk pemberian gaji, pelayanan asuransi, pembinaan karir, dan lain sebagainya. Data ini tidak akan berubah meskipun nantinya seseorang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sebab, masa berlakunya bisa jadi seumur hidup, dengan catatan pegawai berstatus CPNS naik jabatan ke tahap PNS. Namun, jika tidak sampai pada jabatan tersebut, data akan dihapus terlebih dahulu agar peserta berkesempatan mendaftar seleksi CASN lagi.

Jika sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai, pegawai CPNS bisa menunggu selama beberapa pekan untuk mendapat peresmian pegawai.

3. Apa itu SK CPNS

Sebagai informasi, Surat Keterangan Calon PNS adalah lampiran ketentuan yang menjadi bukti peserta ujian CPNS telah lulus. Seperti telah disinggung sebelumnya, fungsinya sama penting dengan dokumen-dokumen lainnya.

Untuk diketahui, Surat Keterangan ini akan langsung dibuat oleh instansi yang dilamar pegawai, tepatnya Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain pembuatan SK, PPK juga akan membuat Surat Perjanjian antara pegawai dengan pemerintah, tetapi bukan kontrak kerja.

Setelah penyerahan SK CPNS sekaligus peresmian jabatannya, selangkah lagi Calon Pegawai Negeri Sipil akan sampai pada hak-haknya. Mulai dari hal tanggung jawab, mendapatkan gaji, dan lain-lain. Lalu, kapan Surat Keterangan CPNS diberikan? Simak di poin berikutnya, ya.

4. Kapan Terima SK CPNS?

Setelah penerimaan NIP, yang ditunggu-tunggu calon pegawai kini adalah Surat Keterangan. Sebab, tanpa lampiran tersebut, calon pegawai belum bisa mendapatkan ketenangan meskipun sudah mengantongi NIP.

Pasalnya, calon pegawai tentu ingin segera bertugas sekaligus mendapatkan hak-haknya sebagaimana Pegawai Negeri Sipil. Nah, berikut adalah informasi jadwal penyerahan SK berdasarkan informasi dari https://bkn.go.id/.

Meskipun bukan tanggung jawab BKN lagi, tetapi penetapan dan penyerahan Surat Keterangan masih ranahnya lembaga yang mengurusi ASN itu. Menurut Badan Kepegawaian Negara, calon pegawai yang sudah diberikan NIP harus menerima SK selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan NIP.

Sebagai informasi, setelah penetapan NIP dan peresmian dengan penyerahan SK CPNS, data selanjutnya yang pasti ditunggu infonya adalah SPMT. Perlu diketahui, SPMT adalah lampiran final yang diberikan instansi sebagai bentuk penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai.

Ketika SPMT diberikan, artinya pegawai harus mulai bersiap melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. Selengkapnya di poin berikutnya.

5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, lampiran ini akan menjadi surat terakhir yang diberikan BKN dalam masa pra-CPNS. Untuk diketahui, lampiran ini juga sama pentingnya dengan data-data seperti yang telah disebut lebih dulu.

SPMT akan berisi TMT atau Terhitung Mulai Tanggal pegawai mendapatkan gaji. Untuk diketahui, jika jadwal bertugas dimulai 10 April tetapi di TMT tertulis 1 April, otomatis gaji didapatkan sejak TMT.

Sebagai informasi, setelah turun SPMT, CPNS wajib bertugas selambat-lambatnya 3 hari setelah jadwal tertera di lampiran. Apabila tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut, otomatis pegawai dinyatakan gugur dan akan mendapatkan sanksi sebagaimana telah dibuat tiap-tiap instansi.

Baca Juga: Status CPNS itu Apa Sih? Simak Istilah-Istilah Pentingnya di Sini

6. Berapa Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil?

Untuk diketahui, gaji CPNS dapat dilihat berdasarkan data golongan yang dimilikinya. Golongan tersebut didasarkan pada pendidikan terakhir yang dimiliki pegawai.

Sebagai informasi, berdasarkan regulasinya, gaji seorang Calon Pegawai Negeri Sipil berjumlah 80 persen dari total seluruhnya. Artinya, jika pegawai merupakan lulusan jutaan, otomatis mendapatkan gaji awal di golongan II.

Keseluruhan gajinya berjumlah sekitar Rp2 jutaan maka gaji yang didapat setelah dipotong 20 persen adalah Rp1.6 jutaan. Begitu juga dengan CPNS golongan lainnya.

Menjaga Data-Data Sekaligus Tanggung Jawab Aparatur Sipil Negara

Nah, dari ulasan di atas sudah Anda ketahui mengenai kapan jadwal penyerahan Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil. Namun, meski dikatakan BKN harus diserahkan selambat-lambatnya 30 hari masa kerja setelah pemberian NIP, bisa jadi agendanya sedikit kendur.

Pasalnya, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak hanya fokus pada satu tugas. Selain itu, kemungkinan adanya kendala bisa jadi menghambat proses pembuatan SK CPNS yang tidak hanya satu itu.

Karena itu, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang punya integritas, cukup tunggu kabar selanjutnya dari instansi pemerintahan. Di sisi itu, pastikan bersiap kembali dengan mendalami setiap wawasan yang diperlukan untuk mengampu jabatan Anda nantinya.

Dengan begitu, kesiapan Anda untuk masuk dunia Calon Pegawai Negeri Sipil dan menjadi abdi rakyat sekaligus negara bisa makin kuat. Bonusnya, semoga Anda bisa lanjut ke tahap jabatan yang paling diharap-harapkan. Yakni, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.


Leave a Comment