Tahapan Setelah Lulus Ujian CPNS sampai Direkrut Jadi PNS

Selesai ujian kompetensi, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus akan melewati beberapa tahapan setelah lulus ujian. Berikut ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui mengenai langkah-langkah dari status CPNS menjadi PNS.

10 Tahap Setelah Lulus Seleksi Kompetensi Bidang CPNS

Seperti yang diketahui, peserta seleksi CPNS tidak serta-merta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Terdapat beberapa tahapan yang menjadi ujian lanjutan bagi peserta seleksi, selengkapnya di bawah ini, ya.

1. Pemberkasan

Untuk diketahui, tahap pemberkasan merupakan proses pengumpulan data seperti pada tahap administrasi. Bedanya, tujuan adanya keharusan melampirkan dokumen-dokumen ini adalah untuk proses penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai.


Sebagai informasi, di antara berkas yang dibutuhkan untuk proses pembuatan NIP CPNS adalah surat lamaran, ijazah, dan transkrip nilai. Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian surat sehat dan bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

Berikutnya adalah resume atau daftar riwayat hidup dan berkas lain sesuai kebijakan instansi tujuan. Penting diketahui bahwa jika salah satu dari dokumen wajib tidak disertakan, pembuatan NIP tidak bisa diproses sampai peserta melengkapi pemberkasan tersebut.

2. Penyerahan TMT

Tahapan setelah lulus ujian selanjutnya adalah penyerahan TMT yang mempunyai kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal. Umumnya, penyerahan lampiran ini diberikan setelah usul NIP dilakukan dan mulai diberikan pada peserta.

Sebagai informasi, jadwal penyerahan surat dengan TMT biasanya berjarak 1 (satu) bulan setelah penerimaan NIP. Untuk diketahui, berikut adalah beberapa fungsi TMT.

Pertama, surat menunjukkan tanggal pertama pegawai termasuk bagian instansi. Kedua, lampiran menjadi bukti pengakuan lembaga pemerintah bahwa peserta CPNS telah resmi diangkat menjadi pegawainya.

Berikutnya, TMT merupakan dasar agar terbit Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kemudian, menjadi pengukuh keberadaan pegawai di suatu instansi/lembaga pemerintahan.

Lebih lanjut, TMT menjadi dasar pegawai menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya. Terakhir, sebagai dasar untuk menghitung masa pensiun bagi PNS, ketika peserta dinyatakan lolos CPNS.

3. Seremonial Penerimaan CPNS

Sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut adalah tahapan setelah lulus ujian CPNS selanjutnya. Dalam regulasi tersebut dikatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi PNS wajib mengambil sumpah/janji.

Dalam pengangkatan janji tersebut, peserta juga diberikan Surat Keterangan sebagai tanda pengangkatan menjadi Calon PNS. Setelah pemberian SK, CPNS akan bekerja sebagaimana tanggal pada SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas.  Umumnya, SPMT akan diterbitkan setelah 1 (bulan) pemberian Surat Keterangan.

4. Masuk Kerja

Memasuki tanggal yang tertera di SPMT, pegawai yang telah resmi menjadi bagian instansi pemerintahan diwajibkan bekerja saat itu juga. Namun, pegawai bisa mengundur masa kerja selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal tertera dengan alasan tertentu.

5. Latsar (Diklatsar/Prajab) selama 3 Bulan

Latsar atau Latihan Dasar merupakan tahap setelah lulus ujian dan resmi direkrut sebagai pegawai instansi pemerintahan. Kegiatan yang juga disebut Diklatsar atau Pendidikan Pelatihan paling Dasar adalah syarat wajib untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pendidikan yang dulu disebut Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan atau masa Prajab ini lazimnya dilakukan selama kurang lebih 1 bulan. Namun, sistem tersebut hanya berlaku jika Diklatsar menggunakan sistem on class.

Sementara itu, saat ini lebih banyak menggunakan kurikulum on/off class. Yaitu 30 sampai 40 hari on class dan 80 hari off class.

Diklatsar dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan. Selain itu, diterapkan juga kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian, peserta dikenalkan pada bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sebagai informasi, penilaian dalam Diklatsar dapat dilihat dari persentase berikut.

Yaitu, penilaian oleh Tim Bela Negara dengan akumulasi nilai sikap 10%, dan 40% nilai Absensi Kelas oleh Widyaiswara.

Berikutnya, penilaian ujian dengan akumulasi sebanyak 20% oleh Widyaiswara. Terakhir, 30% untuk penilaian Aktualisasi oleh Penguji, Coach, dan Mentor.

Pada masa Prajab ini, peserta juga diharuskan mulai merancang rencana untuk seminar aktualisasi. Sebagai informasi, Diklatsar biasanya diselenggarakan di instansi pusat selama kurikulum on class.

Selama 1 (satu) bulan full, sesuai peraturan LAN, CPNS akan belajar mengenai nilai-nilai PNS, dan bela negara Kopassus. Selain itu, sebagaimana disebutkan sebelumnya, CPNS juga wajib merancang aktualisasi yang akan dipresentasikan di akhir diklat.

Sementara itu, program off class akan dilaksanakan selama kurang lebih 80 hari. Biasanya dilakukan di luar kantor.

6. Aktualisasi dan Habituasi

Kegiatan selanjutnya adalah aktualisasi dan habituasi. Setelah peserta selesai diklat on class, beberapa instansi menerapkan kebijakan agar pegawainya turun ke lapangan.

Di masa ini, pegawai harus mengetahui masalah-masalah di instansi dan merumuskan serta melaksanakan rancangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

7. Seminar Hasil Aktualisasi

Tahapan setelah lulus ujian CPNS selanjutnya adalah seminar hasil aktualisasi. Untuk diketahui, seminar ini serupa dengan seminar proposal skripsi.

Tahap ini merupakan bagian dari diklat on class 2 dengan waktu 4 (empat) hari di kantor atau instansi pemerintahan tempat bekerja. Selain itu, hasil aktualisasi juga bisa disebut sebagai tahap evaluasi akhir pembentukan karakter Pegawai Negeri Sipil setelah masa Prajab.

Tidak hanya itu, tugas dalam seminar aktualisasi juga merupakan penguatan kompetensi teknis bidang.

8. Masuk Kerja

Usai masa diklatsar dengan kegiatan-kegiatannya, pegawai akan masuk kerja kembali seperti biasa. Di masa ini, peserta tinggal menunggu hasil dari Diklatsar yang ditempuhnya.

Sebagai informasi, terdapat ketentuan nilai agar pegawai bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan infonya, nilai paling rendah adalah 70.

Apabila pegawai tidak memenuhi persyaratan tersebut di tahapan setelah lulus ujian Calon PNS, otomatis langkahnya terhenti di sana. Namun, jika seorang pegawai mengantongi nilai tersebut atau bahkan lebih, tahapan setelah lulus ujian CPNS selanjutnya adalah Sertijab.

9. Masa pengangkatan

Dalam peraturan pengangkatan Calon PNS menjadi PNS, pemerintah hanya menetapkan dua persyaratan yang wajib dipenuhi. Yaitu, (1) lulus diklatsar, dan (2) dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Untuk diketahui, masa CPNS paling singkat adalah 1 (satu) tahun, sementara paling lama adalah 2 (dua) tahun. Opsi kedua dapat berlaku jika pegawai yang bersangkutan memiliki alasan tertentu sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian harus memberikan kesempatan itu.

Di akhir masa percobaan ini, tahapan setelah lulus ujian berikutnya adalah medical check-up. Pegawai akan diperiksa kesehatannya, mulai dari kejiwaan hingga penyakit dalam.

Apabila dinyatakan lulus, selanjutnya akan menerima jabatan di masa Sertijab atau Serah Terima Jabatan.

10. Sertijab (Serah Terima Jabatan)

Serupa dengan saat pengangkatan CPNS, dalam kegiatan ini, pegawai yang akan diresmikan menjadi PNS juga wajib menyatakan sumpah/janji. Pengambilan sumpah atau janji disesuaikan dengan agama pegawai masing-masing dan

Untuk diketahui, berikut rangkaian acara yang akan dilakukan dalam kegiatan Sertijab. Yaitu, pembukaan, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan, dan pengambilan sumpah jabatan.

Berikutnya, penandatanganan berita acara, pelantikan, serta pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas. Terakhir, pegawai lama menyerahkan jabatannya pada pegawai baru, sambutan ketua, dan doa penutup.

Baca Juga: Ketahui, Seberapa Pentingnya Ebook CPNS dan Tryout Online

Ikuti Prosedurnya dengan Keyakinan untuk Jadi Abdi Negara

Jadi, itulah rangkaian kegiatan atau tahapan setelah lulus ujian kompetensi di seleksi CPNS yang harus dilewati. Perjalanan yang sangat panjang, bukan?

Oleh karenanya, diperlukan banyak persiapan dan kemantapan agar Anda bisa melewati semua tahapan tersebut. Dengan demikian, Anda bisa menjadi bagian Pegawai Negeri Sipil.


Leave a Comment