13+ Pertanyaan atau Q & A CPNS dengan Penjelasan yang Detail

Meski 2022 tidak ada jadwal pengadaan, kecuali perekrutan jalur kedinasan, Q & A CPNS berikut tidak akan sia-sia jika diketahui. Sebaliknya, informasi ini akan berguna untuk membuat Anda makin siap mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tanya Jawab Seputar Seleksi CPNS

Berikut adalah kumpulan pertanyaan dan jawaban atau Q & A CPNS yang sering diperlukan masyarakat. Simak hingga tuntas, ya.

1. Siapa yang Dapat Melamar?

Sebagai informasi, dalam persyaratan umum pelamar, orang yang bisa mengikuti serangkaian seleksi menjadi Calon PNS adalah WNI. Lebih tepatnya, warga Negara Indonesia yang benar-benar mempunyai kewarganegaraan di Indonesia.


Selain itu, peserta tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Lebih lanjut, WNI yang dimaksud adalah peserta yang taat pada dasar-dasar negara, yakni Pancasila, UUS 1945, hingga paham NKRI.

2. Berapa Syarat Usia Pelamar?

Untuk diketahui, pelamar wajib berusia minimal 18 tahun dan tidak kurang walau sehari pun. Sementara itu, rata-rata maksimal usia pelamar Calon PNS adalah 35 tahun.

Namun, untuk jabatan tertentu, seperti Jaksa, maksimal usia yang diterapkan adalah 32 tahun. Sementara itu, maksimal usia pada jabatan Dokter dengan kualifikasi S3 adalah 40 tahun.

Karena adanya perbedaan tersebut, akan sangat penting bagi Anda untukduk selalu memantau informasi update. Sehingga, jika terdapat perubahan syarat, tidak akan berpengaruh pada hasil kelulusan Anda.

3. Apa Saja Kualifikasi Akademik yang Bisa Melamar?

Untuk diketahui pembaca Q & A CPNS, pemerintah menyediakan formasi untuk masyarakat dengan kualifikasi pendidikan berbeda. Setiap Rakyat mempunyai peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintah, baik itu kementerian ataupun non-kementerian

Mulai dari lulusan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, menengah atas/kejuruan, pendidikan tinggi dan sebagainya. Anda dapat mengetahui formasi yang tepat setelah Badan Kepegawaian Negara mengedarkan pengumuman lewat portal resminya, https://bkn.go.id/.

4. Adakah Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Pelamar?

Perlu diketahui bahwa selain syarat umum, pemerintah, tepatnya instansi tujuan menetapkan syarat tertentu untuk tiap-tiap jabatan. Calon peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan, seperti kriteria yang disebutkan untuk mengisi satu jabatan.

Contohnya, rata-rata instansi menetapkan keharusan melampirkan sertifikat bahasa untuk posisi tertentu. Selain itu, terdapat juga ketentuan fisik, seperti tinggi dan berat badan pelamar untuk bidang tertentu.

5. Tidak Ada Ijazah, Bisakah Melamar?

Q & A CPNS berikutnya sering kali ditanyakan masyarakat umum. Wajib diketahui, untuk melamar salah satu posisi di seleksi Calon Pegawai Nabeei Sipil, peserta harus mempunyai ijazah.

Berkas tersebut tidak dapat dikosongkan atau diganti dengan dokumen serupa lainnya, seperti Surat Keterangan Lulus.

6. Bagaimana Jika Data Bermasalah?

Terdapat berbagai kendala yang kerap dialami pelamar sehingga semoga Q & A CPNS ini dapat membantu calon pelamar. Untuk diketahui, salah satu kendala yang sering dialami adalah NIK tidak bisa didaftarkan.

Serupa dengan kendala tersebut, tidak jarang masyarakat juga mendapatkan notifikasi dari sistem SSCASN yang menyebut bahwa NIK sudah terpakai. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Anda bisa melakukan cara berikut.

Yaitu, menghubungi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat/sesuai alamat di KTP Anda untuk mengatasi masalah pertama. Sementara kendala kedua, Anda perlu menghubungi pihak BKN dengan mengeklik menu helpdesk.

7. Apakah Data Lamaran Dapat Diubah ketika Sadar Ada Kesalahan?

Perlu diingat calon pelamar seleksi CPNS yang tengah membaca Q & A CPNS bahwa data yang terfinaliasi tidak dapat diubah. Peserta tidak bisa mendapatkan bantuan dari pihak mana pun terkait kesalahan data atau berkas lamaran yang diinput ke sistem.

Kesalahan tersebut tidak dapat diperbaiki dan menjadi tanggung jawab mutlak bagi pelamar. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu membaca regulasi yang tertuang dengan teliti dan tidak melewatkan satu poin pun.

8. Bagaiamana Jika KTP Tidak Ada?

Kendala lain yang bisa terjadi pada calon pelamar adalah dokumen, seperti tidak ada karena belum ada, hilang, atau lain sebagainya. Nah, jika menemukan kendala ini pada dokumen berupa KTP, contohnya belum ada atau hilang, Anda bisa menggunakan alternatif lain.

Seperti, memakai lampiran yang merupakan bukti telah melakukan perekaman atau surat pengganti KTP sementara yang diterbitkan Disdukcapil.

9. Di Mana Seleksi Berlangsung?

Untuk diketahui, pelamar dapat memilih lokasi seleksi terdekat yang memiliki fasilitas CAT atau Computer Assisted Test. Namun, jika tidak memilih sendiri, otomatis Panselnas akan memilihkan lokasi terdekat untuk pelaksanaan seleksi.

10. Berapa Lama Tes CPNS Berlangsung?

Pertanyaan yang sering membuat orang penasaran adalah jangka tes CPNS. Sebagai informasi, penyelenggaraan seleksi ini tidak dapat ditentukan berapa lamanya.

Namun, jika dikira-kirakan, bisa mencapai hingga 6 bulan atau lebih. Hal itu dikarenakan banyak agenda yang kerap diundur untuk melonggarkan waktu bagi peserta.

Selain itu, terdapat beberapa tahap masa sanggah yang sering membuat jadwal molor. Jika Anda menginginkan durasi yang lebih cepat, peserta wajib disiplin dan tidak membuat Panselnas kesulitan dalam melakukan verval.

11. Apa itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah waktu di mana peserta dapat memberikan sanggahan terkait hasil yang diumumkan Panselnas. Contohnya, saat peserta tidak menyetujui jika dirinya tidak lulus atau peserta lain yang lulus.

Dengan catatan, peserta wajib memberikan bukti-bukti yang dapat diterima sehingga sanggahan tersebut tidak sia-sia. Jika terbukti hasil kelulusan terdapat kesalahan akibat kelalaian dari panitia, peserta akan dinyatakan lanjut ke tahap berikutnya.

Namun sebaliknya, apabila tidak dapat membuktikan kesalahan BKN, peserta tetap tidak lulus dan bisa mencoba kembali di tahun berikutnya.

12. Bagaimana Ketentuan Sanggahan?

Sebagai informasi, sanggahan dapat diterima jika yang bersangkutan memperlihatkan bahwa dirinya telah mnginput data yang sesuai persyaratan. Untuk menyanggah peserta lain, yang bersangkutan juga harus memperlihatkan di mana letak kekeliruannya.

Yang menjadi pertanyaan di Q & A CPNS ini adalah ketentuannya. Nah, untuk diketahui, peserta tidak boleh mengubah dokumen lamaran yang diunggah pada saat pendaftaran atau lamaran.

13. Berapa Lama Masa Sanggah?

Q & A CPNS berikutnya adalah durasi masa sanggah. Jangan sampai Anda melewatkan timeline kesempatan ini, jika diketahui terdapat kekeliruan panitia sehingga Anda tidak lulus.

Sebagai informasi, lamanya masa sanggah adalah 3 hari setelah pengumuman berlangsung. Oleh karenanya, pastikan Anda selalu mendapat kabar tentang hasil seleksi, jika mengikuti pengadaan ini.

14. Lolos CPNS, Otomatis Jadi PNS?

Tidak dapat dipungkiri, beberapa orang juga memerlukan jawaban ini. Untuk diketahui, setelah berhasil melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maka di situlah Anda mendapatkan gelar Calon PNS.

Sementara itu, untuk meraih gelar Pegawai Negeri Sipil, Anda harus melewati masa CPNS selama 1 sampai 2 tahun.

Baca Juga: Perjalanan CPNS Hakim 2023 Selama 3 Tahun: Seperti Apa?

Segera Daftar dan Dapatkan Kesempatan Anda

Nah, itulah beberapa Q & A CPNS yang umum dipertanyakan masyarakat. Meski sering mendapatkan jawabannya, tidak jarang peserta lupa dengan jawaban tersebut.

Untuk mencegah hal tersebut, Anda bisa menyimpan ulasan Q & A CPNS atau selalu mengupdate informasi dari laman resmi pemerintah. Seperti di BKN, SSCASN, atau instansi tujuan Anda, ya.


Leave a Comment