Perjalanan CPNS Hakim 2023 Selama 3 Tahun: Seperti Apa?

Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil lain, CPNS Hakim 2023 akan melalui status calon dengan durasi lebih lama. Umumnya, masa CPNS adalah satu tahun atau paling lama adalah dua tahun.

Sementara itu, fakta yang tertuang di laman https://cpns.mahkamahagung.go.id/ menunjukkan jangka lebih panjang. Yaitu, kurang lebih 3 (tiga) tahun. Lantas, apa saja yang harus dilalui selama waktu tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini, ya.

Perjalanan CPNS Hakim Menjadi Ahli Hukum

Tahun 2022, tidak ada pengadaan Calon PNS, bagaimana dengan 2023? Meski masih jadi tanda tanya, tak ada salahnya mengetahui langkah-langkah yang pasti dilalui jika Anda jadi CPNS Hakim 2023. Berikut selengkapnya!


1. Mendaftar CPNS

Tahap pertama yang harus dilalui untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil jabatan Hakim adalah mendaftar seleksi. Calon peserta dapat melakukan registrasi di laman SSCASN ketika pendaftaran resmi dibuka.

Untuk mendaftar sebagai peserta seleksi, sebelumnya, calon pelamar wajib mempunyai akun portal tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya, calon pelamar juga perlu menginput data pribadi hingga dokumen yang diminta sistem untuk proses verval oleh panitia seleksi. Masih di tahap serupa, pelamar harus melakukan langkah di poin berikutnya.

2. Memilih Formasi Analis Perkara Peradilan

Melanjutkan bahasan sebelumnya, di sistem SSCASN, calon pelamar harus memilih formasi APP atau Analis Perkara Peradilan. Perlu diketahui bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Pasal 2 Ayat 2 Tahun 2021, hakim berasal dari APP.

Namun, untuk diketahui juga bahwa tidak setiap Analis Perkara Peradilan bisa menjadi Hakim. Pelamar yang merupakan lulusan S1 Hukum dan serumpunnya, harus melalui tahapan-tahapan yang dapat dikatakan cukup sulit.

Sebelum membahas mengenai perjalanan Analis Perkara Peradilan menjadi Hakim, perlu Anda ketahui tentang tahapan untuk menjadi APP. Berikut adalah langkah yang wajib dilalui menuju jabatan Analis Perkara Peradilan.

3. Lulus Seleksi Administrasi

Sebagaimana pada tahapan seleksi Calon PNS dengan jabatan lain, CPNS Hakim 2023 juga akan didapatkan setelah melalui satu tahap ini. Yaitu, tahap administrasi.

Sedikit disinggung sebelumnya, tahap ini akan dilewati setelah calon pelamar menyelesaikan registrasi dan lamaran. Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional akan memverifikasi kelengkapan data dan kesesuaian dengan persyaratan yang diberlakukan.

Apabila pelamar memenuhi syarat tersebut, otomatis akan dinyatakan lulus dan lanjut ke tahap berikutnya. Namun sebaliknya, jika dinyatakan tidak lulus, perlu menunggu kesempatan berikutnya.

Akan tetapi, jika peserta merasa persyaratan sudah terpenuhi sebagaimana yang diminta sistem, peserta dapat menggunakan masa sanggah. Kemudian, melaporkan jika telah terjadi kesalahan di pihak panitia.

Jika memang berhak lulus, peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Untuk diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar di CPNS Hakim 2023 akan diadakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Sementara itu, materi yang akan diangkat adalah tiga jenis.

Di antaranya, Tes Intelegensia Umum atau TIU dengan jumlah 35 soal. Kemudian, TKP atau Tes Karakteristik Pribadi dengan soal berjumlah 45 butir.

Selain itu, terdapat Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dengan jumlah 30 soal. Jika berhasil mendapatkan nilai di atas passing grade, yaitu 311, peserta dapat dinyatakan lulus.

Namun, kelulusan SKD tidak terlalu menentukan masuk/tidaknya ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang. Sebab, hanya peserta dengan jumlah 3 kali lebih besar dari kebutuhan yang bisa menjadi peserta Seleksi Kompetensi Bidang.

Oleh karenanya, perjuangkan nilai terbaik di SKD, jangan cukup dengan melewati nilai ambang batas saja.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi selanjutnya bagi peserta yang berpeluang menjadi CPNS Hakim 2023 atau menduduki jabatan Analis Perkara Peradilan adalah SKB. Untuk diketahui, terdapat 4 macam tes yang akan diuji panitia pada peserta.

Di antaranya, tes dari Badan Kepegawaian Negara dengan basis CAT, sisanya adalah tes dari Mahkamah Agung. Di antara tes tersebut adalah psikotes, wawancara, dan uji kemahiran dalam membaca kitab kuning dengan memaknai setiap kalamnya.

6. Pemberkasan dan Peresmian Pegawai

Usai melalui tahap SKB, peserta yang dinyatakan lulus akan diminta untuk memenuhi pemberkasan sebagai syarat pengajuan NIP. Pembuatan Nomor Induk Pegawai atau NIP bagi CPNS, umumnya memakan waktu lebih kurang 30 hari setelah masa pemberkasan ditutup.

Berikutnya, peserta akan dilantik menjadi bagian dari Mahkamah Agung, yaitu sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan. Jika sudah memasuki tahap ini, Anda belum dinyatakan sebagai calon hakim, tetapi baru akan jadi. Untuk mendapatkan gelar itu, peserta harus mengikuti diklat berikut ini.

7. Masa CPNS Hakim 2023

Sebagai informasi, status calon hakim akan resmi dipegang ketika Anda mengikuti pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim. Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 169/KMA/SK/X/2010.

Kemudian, peraturan direvisi menjadi di Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 133/KMA/SK/VII/2018. Yaitu, mengenai konsep pembelajaran PPC terpadu.

Sebagaimana sempat disinggung sebelumnya, masa PPC Hakim berdurasi selama 65 minggu. Peserta akan melalui serangkaian proses berikut.

Yaitu, (1) Diklat I selama 2 minggu, (2) Magang I, 4 minggu, dan (3) Diklat II selama 4 minggu. Kemudian, (4) Magang II selama 12 minggu, (5) Diklat III,  minggu, dan  (6) Magang III selama 25 minggu.

8. Diklat

Seperti telah disebutkan, lamanya Pendidikan dan Latihan tingkat pertama akan diselenggarakan selama 14 hari atau 2 minggu. Di masa Diklat Tahap I, calon hakim diberikan pelatihan untuk magang sebagai administrator nantinya.

Di tahap ini, calon hakim atau CPNS Hakim 2023 akan diberi materi pembelajaran mengenai pengertian dan hakikat Negara Hukum. Selain itu, sistem hukum juga akan dijelaskan secara rinci sebagai bekal menjadi pemegang jabatan Hakim.

Di samping itu, calon Hakim juga diberikan pembelajaran dan pemahaman pasal struktur organisasi MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Kemudian, tugas pokok serta fungsi kelembagaan juga diberitahukan senior.  Terutama, tentang tugas dan kewenangan hakim, panitera pengganti dan jurusita.

9. Magang

Apabila Diklat Tahap I selesai, peserta akan melaksanakan tugas sebagai pegawai magang I. Di fase ini, calon hakim dituntut membiasakan diri dengan lingkungan kerjanya dan memperbanyak mengamati bidang administrasi masing-masing.

Selain itu, peserta CPNS Hakim 2023 juga perlu mengamati serta memperhatikan tugas sebagaimana telah dirincikan pada masa Diklat. Selesai Diklat Tahap I dan Magang I, selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan serupa dengan materi berbeda.

Peserta wajib memfokuskan dirinya sebagai hakim yang profesional. Dengan itu, integritas tinggi dari pegawai sudah bisa dilihat bahkan sebelum penetapan di akhir Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim.

10. Jadi Hakim atau Tetap Jadi APP?

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, barulah peserta akan sampai pada titik penentuan, lulus dan menjadi hakim atau tetap menjadi APP. Jika peserta mampu memperlihatkan kinerja terbaiknya, pegawai berpeluang menjadi hakim selanjutnya.

Namun jika dirasa belum memenuhi kriteria, otomatis akan tetap menjadi pegawai Mahkamah Agung dengan jabatan Analis Perkara Peradilan.

Baca Juga: SKB CPNS Kementan akan Menggunakan Metode CAT dan Non-CAT

Siap Melewati 3 Tahun Masa CPNS?

Nah, setelah mengetahui tahapan yang pasti dilalui setelah dilantik menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bagaimana? Apakah Anda siap menjalani masa-masa CPNS Hakim 2023 seperti Calon PNS Hakim di tahun-tahun sebelumnya?

Jika Anda siap, pastikan rasa amanah tertanam dalam diri. Sebab, Anda pun tahu bagaimana sulitnya mencapai puncak jabatan tersebut sehingga jika sudah menggapainya, jangan disia-siakan.

Seperti dengan melakukan hal-hal yang sebetulnya Anda ketahui memang menyalahi aturan. Jadi, selamat berjuang bagi Anda yang akan mengikuti seleksi Calon PNS Hakim tahun 2023!


Leave a Comment