Fakta-Fakta Lowongan CPNS Rekam Medis untuk Calon Pelamar

Sebagai salah satu formasi dari Tenaga Kesehatan, CPNS Rekam Medis patut jika digemari banyak orang dan dijadikan sebagai jabatan impian. Setiap kali jabatan ini dibuka, beberapa kabupaten selalu mendapatkan jumlah pelamar dengan kuota cukup besar.

Namun, di beberapa daerah, posisi ini ternyata kurang peminatnya, bahkan tidak dilamar oleh satu orang pun. Contohnya di pengadaan CPNS Temanggung, Lampung Timur, Semarang, Nusa Tenggara Barat, dan masih banyak lagi.

Selain fakta masih banyaknya daerah yang selalu kekurangan formasi Rekam Medis, masih banyak fakta lain yang perlu diketahui. Khususnya, bagi Anda calon pelamar CPNS Rekam Medis.


Fakta-Fakta dalam CPNS Perekam Medis

Berikut ini adalah beberapa informasi fakta mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Rekam Medis. Simak hingga tuntas beberapa ulasan ini.

1. Apa itu CPNS Rekam Medis?

CPNS Rekam Medis adalahsalah satu formasi pelaksana teknis/jabatan fungsional yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Dasar penerimaan calon pegawai dengan jabatan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 69 Tanggal 31 Agustus Tahun 2017.

Nantinya, pemilik jabatan ini akan dialokasikan pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) di lingkungan Kemenkes seluruh Indonesia. Seperti diketahui, tugas Perekam Medis adalah mengecek hingga merangkum data keadaan atau kesehatan pasien.

Oleh karena itu, penting bagi perekam medis menguasai beberapa kemampuan. Di antaranya akan dibahas di poin berikutnya.

2. Harus Menguasai Kemampuan Umum Perekam Medis

Di antara skill pengetahuan yang harus dimiliki calon pelamar adalah sebagai berikut. Yaitu, Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional, dan Undang-Undang Kesehatan.

Selain itu, calon pelamar juga perlu memahami soal Kebijakan Dasar Puskesmas dan Standar Pelayanan Minimal. Kemudian, pengetahuan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Penanggulangan Narkoba, Imunisasi, dan Program CERDIK.

Satu lagi pengetahuan umum yang wajib dimiliki calon pendaftar CPNS Rekam Medis adalah Program Keluarga Berencana dan Keselamatan Pasien. Semua ilmu tersebut pasti akan diujikan di Seleksi Kompetensi Bidang sehingga penting bagi pelamar menguasainya.

3. Wajib Punya Kemampuan Khusus

Selain basic knowledge, calon pelamar juga perlu menguasai kemampuan khusus dalam jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil jabatan Perekam Medis. Yaitu, mengenai Pelayanan Rekam Medis Informasi Kesehatan.

Lebih lengkapnya, calon pelamar harus menguasai skill dalam perencanaan pelayanan rekam medis informasi kesehatan. Selain itu, pelamar juga harus tau tentang pelaksanaan rekam medis serta pelaporan dan evaluasi pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

4. Terdapat Dua Tingkat Jabatan Pilihan

Untuk diketahui, terdapat dua pilihan pangkat jabatan dalam CPNS Rekam Medis. Di antaranya adalah formasi Ahli Pertama dan formasi Terampil.

Umumnya orang-orang dengan gelar pendidikan Diploma-Tiga paling dibutuhkan untuk mengisi jabatan ini. Namun, saat ini lulusan Diploma-Empat dan Strata-Satu juga banyak dicari oleh unit kesehatan daerah.

Sebagai informasi, pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma-Tiga dapat mengajukan diri untuk formasi Perekam Medis Terampil. Sementara itu, untuk lulusan Diploma-Empat atau Strata-Satu, jabatan Perekam Medis Ahli Pertama.

5. Kualifikasi Pendidikan

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa program studi yang wajib dimiliki calon pelamar di rekrutmen CPNS Perekam Medis. Di antaranya adalah D3 Perekam Medik dan D3 Perekam Medik dan Informasi Kesehatan.

Selain itu, lulusan D4 Rekam Medik, D4 Manajemen Informasi Kesehatan, serta D4 Manajemen Informasi dan Rekam Medik juga dibutuhkan. Kemudian, masyarakat dengan lulusan S1 Perekam dan Informasi Kesehatan juga bisa melamar formasi ini.

6. Pelamar Harus Punya STR

Fakta lain dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Rekam Medis adalah pelamar wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Lampiran yang disertakan wajib berupa STR definitif, bukan internship.

Selain itu, STR wajib masih berlaku sebagai bukti bahwa pelamar mempunyai izin praktik dari pemerintah.

7. Menguasai Pengoperasian Komputer

Sebagaimana jabatan lain, CPNS Rekam Medis juga menerapkan ketentuan bagi setiap pelamarnya. Salah satunya adalah wajib menguasai pengoperasian komputer.

Sebagaimana diketahui, tugas umum dari perekam medis adalah berhubungan dengan pengecekan kesehatan dengan berbagai teknologi modern. Oleh karenanya, pelamar harus skill mengoperasikan komputer.

8. Tes SKB Lebih dari Tujuh

Untuk diketahui, pendaftar seleksi CPNS jabatan Perekam Medis akan melalui 3 jenis seleksi seperti pada rekrutmen CASN lainnya. Yaitu, Seleksi Administrasi sebagai tahap pertama, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sebagai uji kemampuannya.

Seleksi pertama dilakukan secara online di laman resmi SSCASN. Sementara itu, uji kompetensi akan dilangsungkan di tempat-tempat yang menyediakan komputer CAT di masing-masing daerah pelamar.

Sebagai informasi, penilaian tes SKB memiliki bobot sebesar 60 persen. Oleh karenanya, tes ini bisa dikatakan sebagai penentu lulus atau tidaknya pelamar di rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pada tes SKB jabatan Rekam Medis, pelamar akan diberikan penilaian dengan melalui beberapa jenis tes berikut. Yaitu, Psikotes, Tes Potensi Akademik, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Tes Kesehatan Jiwa, dan Tes Kesegaran Jasmani atau Kesamaptaan.

Berikutnya, pelamar juga akan melalui Tes Praktek Kerja dan Wawancara. Selanjutnya, peserta akan diberikan penambahan nilai dari sertifikat kompetensi yang dimiliki dan beberapa tes lain yang ditentukan oleh instansi.

Baca Juga: 13+ Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Patut Dijadikan Pilihan

Syarat Melamar CPNS Rekam Medis

Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil posisi Perekam Medis. Baik formasi Ahli Pertama maupun Terampil:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas keinginan sendiri. Selain itu, memiliki takwa pada Tuhan Yang Maha Esa, taat pada Pancasila, UUD 1945, dan setia pada NKRI.
  2. Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran secara online.
  3. Belum pernah ditindak pidana karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan putusan hakim yaitu penjara 2 tahun/lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau mahasiswa Sekolah Kedinasan/perguruan tinggi lainnya.
  6. Bukan menjadi anggota organisasi politik atau organisasi yang memihak pada satu kubu.
  7. Mempunyai kualifikasi pendidikan D3/D4/S1 Rekam Medis, Informatika dan Rekam Medis, atau serupa.
  8. Tidak merokok atau mengonsumsi obat-obatan lain, seperti Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terpencil. Selain itu, wajib bersedia bertugas di tempat yang ditentukan dan tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun.
  11. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan pada saat CPNS dibuka.

Siap Jadi Perekam Medis Abdi Negara?

Nah, itu tadi fakta-fakta seputar pengadaan CPNS Rekam Medis yang perlu Anda tahu. Bagi yang tertarik dengan posisi ini, Anda bisa menemukan informasi selengkapnya mengenai syarat daftar dan lain sebagainya.

Tentunya di laman resmi CPNS Kementerian Kesehatan, yaitu https://cpns.kemkes.go.id/. Selain itu, Anda juga bisa memantau sosial media resminya di instagram @cpnskemenkesgoid.


Leave a Comment