Memulai Karir dengan Menjadi CPNS Kementerian Kesehatan

Pernahkah Anda mendengar tentang CPNS Kementerian Kesehatan? Pasti setidaknya hampir semua orang pernah mendengar satu kali kalimat CPNS. Apalagi bagi yang tertarik dengan jabatan di pemerintahan, pasti bukan hal asing lagi. Tapi sebenarnya apa sih CPNS Kementerian Kesehatan itu? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak tuntas artikel di bawah ini.

Informasi Seputar CPNS

CPNS singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah para pegawai yang baru saja lulus seleksi tahap pertama. CPNS belum resmi menjadi PNS, tapi harus menjalani seleksi tahapan dua setelah mendapat SK, dan juga harus menjalani tugasnya selama satu tahun.

Jika dalam kurun waktu satu tahun CPNS memiliki kinerja yang baik, maka dinilai layak menjadi seorang PNS. Tapi sebaliknya, jika kinerja kurang baik, maka CPNS akan dinyatakan tidak lulus.


Para CPNS belum bisa mendapatkan gaji 100% sebelum menjadi PNS resmi. Tapi mereka digaji sebesar 80% disesuaikan dengan SK CPNS yang telah ditentukan oleh undang-undang yang ada di Indonesia.

Jenis Formasi CPNS

Para calon CPNS bisa memilih formasi sesuai kualifikasi yang sesuai dengan pendidikan masing-masing. Ada banyak formasi yang bisa dipilih, misalnya ingin menjadi CPNS Kementerian Kesehatan, kementerian agama, kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian keuangan, dan masih banyak jabatan lainnya.

Formasi CPNS terbagi menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.  Formasi umum diperuntukan kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS.

Sedangkan untuk formasi khusus, diperuntukan oleh sesuatu yang khusus pula. Misalnya, putra atau putri Papua dan Papua Barat, lulusan yang memiliki nilai tertinggi (cumlaude), para diaspora, atlet berprestasi internasional, para penyandang disabilitas, serta tenaga kesehatan eks, tenaga pendidik, tenaga honorer kategori II yang bisa memenuhi syarat.

Informasi untuk CPNS Kementerian Kesehatan    

Dari jumlah 3.799 formasi yang disediakan, 2.963 diperuntukan bagi para calon PNS tenaga kesehatan.

Kemenkes RI adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menangani urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dan berada di bawah Presiden. Menteri kesehatan (Menkes) adalah pimpinan dari kementerian kesehatan.

Baca Juga:

Formasi CPNS Kementerian Kesehatan

Berikut ini adalah formasi CPNS Kementerian Kesehatan, jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah posisi yang disediakan oleh pemerintah :

  1. Administrator kesehatan ahli pertama
  2. Apoteker Ahli Pertama
  3.  Asisten Apoteker Terampil
  4. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
  5. Dosen Asisten Ahli
  6. Asisten Penata Anestesi Terampil

Syarat Pendaftaran Pelamar Umum CPNS Kementerian Kesehatan

Di bawah ini adalah rincian syarat bagi pelamar umum yang ingin menjadi CPNS Kementerian Kesehatan :

  1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Batas usia: (1) Minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun, pada saat pendaftaran online. (2) Usia maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran online khusus untuk posisi dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis atau okter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama. (3) Batas usia dihitung menurut tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan untuk pelamaran.
  3. Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat dengan keinginan sendiri atau dengan tidak hormat selalu PNS.
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS.
  6. Tidak terlibat di dunia politik.
  7. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi diincar.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bukan pengguna narkoba
  10. Bersedekah ditempatkan di seluruh NKR
  11. Bukan perokok
  12. Tidak mengajukan pemindahan unti kerja selama 5 tahun ketika menjadi CPNS dan 10 tahun bagi PNS.
  13. Bisa mengoperasikan komputeter.
  14. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan minimal IPK 3,00.
  15. Akreditasi Perguruan Tinggi, dapat diperoleh dari: (1)Pangkalan data pendidikan tinggi. (2)Pangkalan data (database) BAN-PT.
  16. Seluruh pelamar harus sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Baca Juga: Ikhlas Beramal: Tugas dan Seleksi CPNS Kementerian Agama Indonesia

Syarat Pendaftaran Pelamar Umum CPNS Kementerian Kesehatan

Berikut ini adalah syarat bagi pelamar khusus CPNS Kementerian Kesehatan :

  1. Bagi penyandang kebutuhan khusus Putra dan Putri Papua dan Papua Barat harus IPK minimal 2,75.
  2. Pelamar lulusan luar negeri harus sudah mendapat ijazah dan penyetaraan nilai IPK ke skala 4,00.
  3. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra dan putri lulusan terbaik berlaku ketentuan berikut: (1) Berijazah sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dan berasal dari perguruan tinggi, program studi, terakreditasi A/unggul. (2) Berijazah sarjana dari perguruan tinggi luar negeri yang sudah menyetarakan IPK.
  4. Bagi penyandang disabilitas, berlaku ketentuan berikut:  (1) Ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, harus  menyatakan bahwa dirinya adalah penyandang disabilitas. (2) Melampirkan surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. (3) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang diincar.

Syarat Khusus Peserta

Berikut adalah beberapa syarat khusus untuk peserta ahli:

  1. Bagi pelamar jabatan Dokter Ahli pertama, dosen Asisten Ahli, entomolog kesehatan ahli pertama, sanitarian ahli pertama,  pranata laboratorium pendidikan ahli pertama, dokter pendidik klinis ahli pertama, yang mengharuskan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki pendidikan sesuai syarat.
  2. Pelamar yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.
  3. Bagi pelamar posisi Dosen Asisten Ahli diharuskan memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Dibuktikan dengan sertifikat nilai tes TOEFL.
  4. Bagi pelamar posisi Dosen Asisten Ahli, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  5. Bagi pelamar yang ditempatkan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) perhatikan hal berikut: (1) Diutamakan berjenis kelamin laki-laki untuk jabatan epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, dokter ahli pertama, sanitarian ahli pertama, dan perawat. (2) Bersedia bekerja dengan cara pembagian waktu kerja, dan on call selama seharian (termasuk hari libur juga ketika libur nasional). (3) Bersedia ditempatkan di wilayah KKP dan bisa melakukan kegiatan kekarantinaan. (4) Lancar berbahasa Inggris aktif.
  6. Pelamar Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang masih dalam masa pendidikan tidak bisa ikut seleksi CPNS Kemenkes.
  7. Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Gigi spesialis yang sedang mengabdi para rumah sakit pengusul hanya bisa mendaftar ke rumah sakit pengusul yang lain dalam satu provinsi.
  8. Peserta Penugasan Khusus dalam mendukung Program Nusantara Sehat Kementerian Kesehatan bisa mengikuti seleksi CPNS dengan syarat sudah mendapatkan izin melalui akun masing-masing laman resmi.

Itulah informasi singkat mengenai hal yang berkaitan dengan CPNS Kemenkes, semoga bisa bermanfaat bagi semua yang akan mendaftarkan diri menjadi calon seorang PNS. Tetap semangat, jangan menyerah.


1 thought on “Memulai Karir dengan Menjadi CPNS Kementerian Kesehatan”

Leave a Comment