Pengertian, Peran dan Syarat Diterima Menjadi CPNS P2TP2AP

CPNS P2TP2A adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kementerian ini telah diresmikan tanggal 22 Juli Tahun 2003 yang memilikil tugas dan fungsi utamanya adalah melindungi dan melayani masyarakat. Khususnya para perempuan Indonesia dan anak-anak yang sering menjadi korban, entah itu korban secara fisik, psikis, trafficking, seksual, exploitasi, KDRT, dan Penelantaran. Sebelum membahas tentang CPNS P2TP2A, mari kita simak pengertian dan tugas dari kementerian P2TP2A berikut ini.

Pengertian P2TP2A

 P2TP2A memiliki pengertian dari kepanjangannya itu sendiri, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Pusat pelayanan yang terintegrasi dalam usaha memberdayakan perempuan di Indonesia di bidang pembangunan dan usaha melindungi perempuan Indonesia dan anak dari perlakuan ketidakadilan dan perbuatan kekerasan, juga termasuk perdagangan orang.

Pelayanan ini dibentuk oleh pemerintah untuk masyarakat berupa, pusat konsultasi, rujukan, pusat konsultasi hukum, pusat konsultasi reproduksi, pusat krisis terpadu. Serta pusat pemulihan trauma,pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, rumah aman, rumah singgah, dan bentuk lainnya.


Pemerintah membentuk lembaga P2TP2A ini memiliki visi ingin mewujudkan terpadunya layanan melindungi dan memenuhi hak terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Sementara, misinya adalah tindakan secara nyata dalam memberikan layanan yang terpadu secara hukum, medis, dan psikososial dengan memudahkan dan menyederhanakan prosesur bagi semua perempuan  dan anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan untuk memenuhi hak korban.

Meningkatkan dan membantu masyarakat untuk berani  melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga memudahkan segala proses pelaporan untuk segera mendapatkan tindakan perlindungan.

Memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat indonesia, mengarahkan, dan mengedukasi apa saja yang menjadi hak-hak perempuan dan anak-anak pada masyarakat.

Baca Juga: Yuk APly Jadi CPNS Kementerian BUMN dan Ikut Memajukan Bangsa

Peran P2TP2A

Setiap lembaga diciptakan akan memiliki peran dan fungsinya masing-masing, yakni:

  1. P2TP2A memiliki peran penting sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang tersebar di berbagai daerah untuk memudahkan jangkauan secara sederhana dan aman.
  2. Peran kedua adalah mejadi lembaga atau wadah advokasi untuk memenuhi hak korban.
  3. Ketiga, sebagai tempat untuk menyelenggarakan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) kepada seluruh masyarakat tentang hak perempuan dan anak.
  4. Peran keempat adalah mengajak kerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam menangani kasus dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  5. Peran kelima adakan menetapkan pelayanan program dan sistem satu pintu untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan di P2TP2A berbagai daerah.

Itulah lima peran penting mengapa didirikan P2TP2A.

Kemudian, langkah apa saja yang harus dilalui oleh pelapor? Berikut langkah-langkahnya.

Langkah-langkah Pelaporan

Pertama, setiap orang yang ingin melapor akan dilayani oleh  polisi atas pengaduan sang korban. Kedua, Anda akan dilayani oleh petugas medis.

Ketiga, Anda akan diarahkan atau diberi rujukan jika membutuhkan konsultasi dan pendampingan dari seorang psikolog. Keempat, Anda juga akan diarahkan untuk berkonsultasi dan bantuan dari petugas hukum.

Kelima, Anda akan mendapatkan konsultan sesuai gender. Keenam, Anda juga akan mendapatkan pendampingan oleh para ahli terapis.

Selain itu, Anda akan diberikan perlindungan berupa rumah yang aman dan nyaman semasa Anda masih dalam penanganan kasus yang sedang dihadapi.

Disediakan juga nomor telepon yang bisa dihubungi kapan pun dan di mana pun Hotline Telepon 0811435964, 0811435966.

Setiap korban akan mendapatkan penyuluhan untuk penanganan yang tepat sasaran. Bagi anak-anak yang mengalami kasus kekerasan disediakan ruang bermain untuk menghibur dan membuat anak-anak tetap bahagia dalam masa penanganan kasusnya.

Akan diberikan juga bimbingan rohani kepada seluruh korban agar mendapatkan ketenangan hati sesuai dengan agama dan keyakinan korban.

Sementara untuk korban dengan kasus yang masih bisa tinggal di rumahnya sendiri, akan diberikan layanan berupa Home visit atau kunjungan dalam penanganan kasusnya.

Lantas, apa saja persyaratan untuk melamar menjadi CPNS P2TP2A. Simak daftarnya di bawah ini!

Syarat CPNS P2TP2A

Aturan CPNS P2TP2A terdapat pada pasal 5 ayat (1), bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki kesempatan. Serta hak yang sama jika berminat untuk melamar menjadi seorang PNS dengan memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

  1. Syarat CPNS P2TP2A yang pertama adalah usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun. Paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat Anda melamar;
  2. Syarat CPNS P2TP2A yang kedua adalah pelamar tidak pernah terlibat tindkan pidana dengan pidana penjara. Berdasarkan atas keputusan pada pengadilan yang telah ada kekuatan hukum tetap disebabkan sudah melakukan tindakan pidana.
  3. Syarat ketiga adalah pelamar tidak pernah diberhentikan sebagai PNS secara tidak terhormat. Karena telah melakukan kesalahan dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia. Atau pun pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta. Itulah syarat CPNS P2TP2A yang ketiga.
  4. Kemudian syarat yang keempat CPNS P2TP2A ialah tidak sedang berkedudukan atau menjabat sebagai calon PNS. Sudah menjadi PNS, sudah menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau sudah menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak sedang menjabat atau menjadi anggota atau menjadi pengurus sebuah partai politik atau sedang terlibat politik praktis. Itulah syarat CPNS P2TP2A yang kelima;
  6. Pelamar sudah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Pelamar memiliki kesehatan yang baik secara jasmani maupun secara rohani sesuai dengan persyaratan pada Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia jika harus ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maupun negara lain yang nantinya akan ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Pelamar memenuhi persyaratan yang lain sesuai kebutuhan setiap Jabatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, akan dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) tentang syarat dan latar belakang pendidikan bagi para pelamar. Dalam syarat dan ketentuan ini juga terapat pembukaan seleksi CPNS untuk lulusan SMA atau sederajat hingga lulusan perguruan tinggi. Simak kualifikasinya, sebagai berikut:

Kualifikasi Pendidikan CPNS P2TP2A

Telah disebutkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f. Bahwa kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dengan kualifikasi lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat wajib memiliki ijazah resmi atau terdaftar di kementerian departemen pendidikan dan kebudayaan.
  2. Kualifikasi lulusan perguruan tinggi, wajib memiliki ijazah resmi dan terdaftar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
  3. Pelamar dengan kualifikasi lulusan perguruan tinggi dari luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan. Oleh kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Dari semua pemaparan di atas tentang pengertian, visi dan misi, fungsi dan peran kementrian P2TP2A betapa pentingnya melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak-anak Indonesia. Perlindungan terhadap seluruh masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik an tidak ada yang berani melakukan tindak kekerasan. Jika Anda berminat untuk menjadi CPNS P2TP2A, cukup penuhi syarat di atas.


Leave a Comment