Penting! Begini Cara Memperbarui SK CPNS Hilang

Sedang kebingungan gara-gara SK CPNS hilang? Stop, jangan panik dulu dan simak baik-baik ulasan berikut ini, ya. Untuk diketahui, kertas bukti bahwa seseorang telah menjadi bagian Aparatur Sipil Negara ini memang begitu penting. Sehingga, pemegang SK harus selalu menjaga sebaik mungkin agar lampiran tersebut tidak hilang atau rusak.

Namun, sifat lalai manusia memang sering tidak terkira sehingga bisa saja selembar lampiran krusial itu hilang entah di mana. Meski begitu, sebaiknya Anda jangan khawatir berlebihan dulu, ya.

Berikut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara lewat akun resminya di Instagram @bkngoidofficial tentang cara mendapatkan Surat Keterangan baru.


Alur Menerbitkan SK CPNS Baru

Berdasarkan surat BKN Nomor 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021, mekanisme memperbarui SK CPNS hilang adalah sebagai berikut. Simak hingga tuntas!

1. Buat Laporan ke Kantor Kepolisian

Langkah pertama sebagai solusi mengatasi saat SK CPNS hilang adalahmelapor kehilangan barang ke kantor kepolisian. Hal itu dilakukan guna mendapatkan bukti kehilangan barang berupa Surat Keterangan.

Jika sudah mengantongi dokumen tersebut, siapkan dokumen-dokumen seperti yang akan dibahas di poin berikutnya.

2. Berkas-Berkas yang Dibutuhkan

Langkah berikutnya bagi yang ingin mendapatkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil baru adalah menyiapkan dokumen pengantar dari Pimpinan SKPD. Selain itu, lampirkan juga fotokopi surat pengangkatan jabatan, fotokopi ijazah pengangkatan sebagai Calon PNS, dan Surat Keterangan pangkat.

Selanjutnya, lampirkan fotokopi petikkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan fotokopi laporan SK CPNS hilang dari kepolisian. Kemudian, buat keterangan tulis tangan bahwa pegawai yang bersangkutan telah kehilangan Surat Keterangan Calon PNS.

Terakhir, sertakan juga fotokopi KARPEG atau Kartu Pegawai sebagai identitas pemangku jabatan di pemerintahan. Berkas-berkas tersebut dapat Anda berikan pada perusahaan asuransi yang disebutkan secara resmi dalam Undang-Undang, seperti PT. Taspen.

3. Melapor ke PT. Taspen/PT. Asabri

Jika sudah memiliki dokumen sebagaimana disebutkan, pegawai bisa melapor ke Perusahaan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT. Taspen. Selain itu, Anda juga bisa melapor kehilangan SK Calon PNS ke PT. Asabri.

Berikutnya, perusahaan akan mengesahkan berkas dengan membubuhi tanda tangan dan stempel di lampiran depan. Kemudian, perusahaan akan menyampaikan laporan SK CPNS hilang milik pegawai yang bersangkutan pada Badan Kepegawaian Negara.

Selanjutnya, BKN dan pejabat negara akan mengesahkan 2 lembar Surat Keterangan baru dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel. Catatan, jika pegawai tidak memiliki fotokopi Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil, PT. Taspen bisa dihubungi segera.

Selain itu, pegawai juga tidak diwajibkan menyertakan fotokopi SK CPNS hilang jika dokumen tersebut benar-benar tidak punya duplikat/fotokopi.

SK CPNS dan Fungsinya

Sebagai informasi, Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah lampiran yang diberikan Pejabat Tata Usaha Negara pada peresmian CPNS. Sebagaimana sempat disinggung sebelumnya, surat tersebut sangat penting bagi pegawai.

Baik ketika pegawai masih menjadi Calon PNS ataupun setelah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kenapa?

Hal itu dikarenakan surat merupakan salah satu syarat wajib bagi pegawai untuk mendapatkan hak-haknya. Seperti gaji, tunjangan, hingga dana jaminan pensiun.

Apabila SK CPNS hilang, pegawai wajib melapor sesegera mungkin agar lampiran diperbarui. Pegawai bisa mengikuti langkah-langkah sebagaimana telah diulas sebelumnya untuk mendapatkan SK CPNS baru.

Kapan SK CPNS Diberikan?

Untuk diketahui, biasanya penerbitan Surat Keterangan Calon PNS ini dilakukan setelah peserta mendapatkan Nomor Induk Pegawai. Kemudian, peserta akan menerima lampiran yang wajib ditandatangani ini selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima NIP.

Isi Surat Keterangan CPNS dan Artinya

Sebagai informasi, berikut adalah isi dari Surat Keterangan CPNS dan artinya yang perlu Anda ketahui. Pertama, pokok surat terdiri dari TMT atau Terhitung Mulai Tanggal.

Untuk diketahui, TMT merupakan tanggal pertama pegawai resmi diakui sebagai bagian instansi pemerintah dan berhak mendapatkan penggajian. Selanjutnya, terdapat nama dan Nomor Induk Pegawai atau NIP CPNS.

NIP Calon Pegawai Negeri Sipil adalah nomor identitas pegawai yang terdaftar di instansi pusat. Identitas tersebut menjadi keterangan keberadaan pegawai di lingkup pemerintahan.

Berikutnya, terdapat tempat dan tanggal lahir pegawai, jenis kelamin, pendidikan terakhir, dan golongan CPNS. Kemudian, terdapat keterangan Masa Kerja Golongan (MKG) yang bisa diperhitungkan.

Selanjutnya, gaji pokok, tanggung jawab pegawai, unit satuan kerja/satker, dan instansi tempat mengabdi.

Jadwal TMT CPNS

Untuk diketahui, tanggal yang akan tertera di TMT biasanya tidak jauh dari waktu usul Nomor Induk Pegawai. Artinya, jika peserta yang telah lulus seleksi CPNS menyelesaikan pemberkasan di akhir Januari, kemungkinan jadwal TMT adalah awal Februari.

Kapan CPNS Mendapat Gaji?

Perlu diketahui, pegawai yang dinyatakan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan gaji dengan nominal 80% dari gaji pokok. Sementara untuk waktunya, pegawai bisa melihat agenda tersebut di lampiran SPMT.

Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT umumnya diberikan tidak lama setelah pegawai meneken perjanjian jabatan sebagai CPNS. Jika jadwal wajib bertugas dimulai awal Maret, otomatis gaji akan diberikan di awal April.

Namun, tiap-tiap instansi mempunyai kebijakan sendiri sehingga aturan tersebut bisa jadi berbeda. Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengenal lebih dulu mengenai lembaga pemerintah yang dituju.

Baca Juga: Tahapan Setelah Lulus Ujian CPNS sampai Direkrut Jadi PNS

Cara Melamar Status CPNS

Sebagai informasi, Anda bisa melamar jabatan di susunan pegawai dengan status CPNS melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data diri juga menginput berkas-berkas untuk lamaran.

Namun, sebelum itu, Anda diwajibkan memiliki akun SSCASN terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi menggunakan beberapa data berikut. Di antaranya, Nomor Induk Keluarga (NIK) milik calon pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK ayah.

Selain itu, data lain seperti tanggal lahir hingga email dan nomor ponsel juga perlu disertakan guna mengamankan akun. Selanjutnya, sertakan swafoto dengan resolusi sesuai permintaan sistem tetapi tetap berkualitas.

Lebih lanjut, Anda bisa mengunggah dokumen-dokumen lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan BKN dan juga instansi tujuan. Pastikan data terpotret jelas sehingga bisa dengan mudah terverifikasi sistem Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional.

Dari ulasan sebagaimana dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa data dalam Surat Keterangan begitu penting. Sehingga, ketika SK CPNS hilang wajib mengajukan pembaruan.

Sebab, jika pegawai tidak meminta pembaruan surat, gaji pegawai berkemungkinan akan terhambat. Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, SK CPNS menjadi salah satu bukti agar peserta mendapatkan gaji.

Demikianlah ulasan mengenai cara mendapatkan atau mengajukan pembaruan SK CPNS hilang serta beberapa informasi mengenai Surat Keterangan. Sekali lagi, Surat Keterangan CPNS sangat penting sehingga tidak boleh disepelekan keberadaannya.

Anda harus menjaganya seaman-amannya dan mengajukan perbaikan atau pembaruan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Seperti kehilangan atau kerusakan.


1 thought on “Penting! Begini Cara Memperbarui SK CPNS Hilang”

Leave a Comment