Rangkaian Dokumen untuk Dapat SK CPNS di Bogor Hingga SK Pensiun

Sebelum resmi menjadi CPNS di Bogor, peserta pasti akan melewati berbagai tahap yang membutuhkan dokumen. Sudahkah Anda menyiapkannya?

Untuk diketahui, terdapat beberapa berkas yang penting untuk dijaga, jangan sampai Anda kehilangannya. Nah, berikut adalah rangkuman tahap-tahap yang pasti memerlukan berkas-berkas untuk melanjutkannya, simak hingga tuntas, ya.

Tahap dan Berkas yang Dibutuhkan CPNS di Bogor

Berikut adalah rangkaian masa yang akan sangat membutuhkan keberadaan dokumen-dokumen tertentu. Mulai dari yang biasa hingga ke yang sangat penting dijaga, calon CPNS di Bogor wajib baca!


1. Registrasi di Seleksi CPNS di Bogor

Tahap pertama yang pasti akan sangat membutuhkan beberapa berkas atau data adalah pendaftaran atau registrasi. Perlu calon peserta CPNS di Bogor ketahui, berikut adalah berkas yang dibutuhkan untuk registrasi.

Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk/bukti telah melakukan rekaman di Dukcapil, Kartu Keluarga, pas foto dengan aturan sebagaimana seharusnya. Selain itu, peserta wajib menyiapkan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai jabatan yang dilamar serta kebijakan instansi tujuan.

Jika sudah menyiapkan dokumen tersebut, siapkan juga email aktif dan password paling kuat untuk menjaga keamanan akun peserta nanti.

2. Seleksi Administrasi CPNS di Bogor

Selain untuk mendaftar di seleksi, setelah mengajukan diri sebagai peserta, calon CPNS di Bogor harus memenuhi administrasi data diri. Berkas-berkasnya tidak jauh berbeda dengan dokumen seperti sebelumnya, tetapi hanya harus ditambah kelengkapannya.

Untuk administrasi, peserta harus menyiapkan dokumen sebagaimana diminta formasi yang dipilih. Jika memilih jalur disabilitas, otomatis harus menyiapkan dokumen berupa bukti dirinya mengidap disabilitas.

Selain itu, wajib menyertakan video aktivitas bagaimana peserta akan melakukan tanggung jawabnya jika nanti lulus CPNS di Bogor. Begitu juga dengan peserta yang akan memilih jalur cumlaude atau putra-putri Papua.

Untuk diketahui, bagi pelamar dengan formasi cumlaude, diharuskan melampirkan dokumen akreditasi PTN dan program studi yang dipelajari. Regulasinya, berkas data tersebut minimal mendapatkan nilai A dari BAN-PT.

Selanjutnya, bagi peserta yang memilih jalur putra-putri Papua, harus menyertakan bukti keasliannya sebagai warga Papua. Dapat dengan menyertakan berkas data diri seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau lain sebagainya.

Selain itu, peserta wajib melampirkan surat pernyataan ketua dusun atau kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar benar-benar keturunan Papua. Selain dokumen khusus, berkas yang wajib disertakan untuk proses lamaran dan berlaku untuk semua pelamar adalah sebagai berikut.

Surat lamaran, surat pernyataan poin-poin tertentu, surat kesediaan menempati jabatan di lokasi tertentu, dan lain sebagainya. Berkas tersebut wajib ditandatangani di atas meterai dengan harga sesuai aturan yang ditetapkan.

3. Pemberkasan NIP dan SK

Jika sudah melewati serangkaian seleksi di pengadaan CPNS di Bogor, pelamar jabatan untuk akan menemui masa pemberkasan. Di masa ini, peserta diwajibkan memenuhi kembali berbagai berkas seperti pada seleksi administrasi untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai.

Untuk diketahui, selain melampirkan berbagai surat pernyataan sebagai disebutkan sebelumnya, pelamar harus menyertakan dokumen pendukung. Contohnya, ketika menyatakan sehat dan bebas narkoba maka wajib ada lampiran yang menyebutkan demikian.

Begitu juga saat menyatakan tidak pernah terkena tindak pidana, peserta harus melampirkan bukti berupa SKCK.

4. Resmi Diangkat Jadi CPNS

Seperti diketahui, sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, peserta seleksi CPNS di Bogor akan melalui satu tahun masa percobaan. Jika dinyatakan lulus dan memenuhi poin-poin penting dalam penilaian sebagai CPNS, bisa berpeluang diangkat jadi PNS.

Nah, apabila Anda beruntung dan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil, wajib menyiapkan dokumen berikut ini. Di antaranya adalah Surat Usulan dari Kepala SKPD.

Kemudian, surat pernyataan melaksanakan tugas, fotokopi SK CPNS, dan DP3 minimal 1 tahun sejak pegawai mendapat SPMT. Selanjutnya, ijazah terakhir, transkrip nilai, dan Surat Tanda Lulus (STL) Diklat Prajabatan dalam bentuk fotokopi.

Terakhir, mengisi daftar riwayat hidup, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta pas foto berukuran 4 × 6.

5. Usul Kartu Pegawai

Sebagai ciri atau identitas, pegawai di lingkup pemerintahan butuh yang namanya kartu pegawai atau biasa disebut Karpeg. Untuk mendapatkan Karpeg, pegawai dapat melampirkan beberapa berkas berikut.

Yaitu, Surat Pengantar dari Unit Kerja (SPUK), SK CPNS, SK PNS 100 persen, SK Terakhir, dan SK Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. Selanjutnya, SK Konversi NIP yang dilampirkan dalam bentuk fotokopi, serupa dengan Surat Keterangan (SK) lainnya.

Kemudian, berkas dilampirkan dalam jumlah 2 (dua) dan wajib dilegalisir KTU/Kepala Bagian. Selain itu, sertakan foto hitam putih dengan rasio 2 × 3, sebanyak 4 lembar.

6. Naik Gaji

Tidak hanya sebelum jadi Pegawai Negeri Sipil, perlengkapan dokumen juga dibutuhkan saat pegawai akan mendapatkan kenaikan gaji berkala. Di antara surat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

Surat Kenaikan Gaji Berkala (bagi yang pernah naik gaji), Surat Kenaikan Pangkat Terakhir, SKP 2 tahun, dan Surat Pengantar Unit Kerja. Berikutnya, SK Mutasi (jika pernah alih jabatan/instansi), dan SK CPNS atau PNS.  Seluruh dokumen diberikan dengan jumlah rangkap 2 (dua).

7. Alih Jabatan/Naik Jabatan

Jika pegawai naik jabatan di golongan serupa, misalnya dari 3A ke 3B, otomatis wajib melampirkan dokumen-dokumen kembali. Di antaranya, fotokopi Karpeg, NIP baru sebagai PNS, dan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir.

Berikutnya, DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dalam kurun 2 tahun berturut-turut, dan ijazah terakhir. Selanjutnya, daftar riwayat pekerjaan bertanda tangan Pimpinan Unit Kerja dan berkas lain sesuai golongan jabatan yang naik pangkat.

8. Pengajuan SK Pensiun

Jika sudah memasuki usia pensiun, otomatis akan diputus hubungan kerja secara hormat berdasarkan aturan dalam Undang-Undang. Sebelum pemutusan hubungan kerja, pegawai harus memenuhi berkas untuk pengajuan SK Pensiun, berikut berkas-berkasnya.

Yaitu, (1) SK CPNS, (2) SK PNS, (3) SK Pangkat Terakhir, dan (4) SK KGB terakhir. Anda wajib melampirkan dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi.

Selanjutnya, (5) akta kelahiran anak sesuai jumlah ketentuan, (6) akta/buku nikah, (7) Karpeg, dan (8) Lembar Peserta Taspen. Kemudian, (9) Kartu NPWP, (10) Buku Rekening, (11) KTP pegawai, (12) kartu istri, dan (13) Kartu Keluarga.

Poin 5 hingga 13 dilampirkan dalam file fotokopi. Berikutnya, (14) DP-3 di tahun terakhir, (15) Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai, dan (16) daftar susunan keluarga.

Terakhir, (17) pas foto PNS (hitam putih) ukuran 4 × 6 sebanyak 7 lembar dan rasio 3 × 4 sebanyak 2 lembar. (18) Pas foto istri (hitam putih) dengan ukuran 3 × 4 cm.

Jika belum pernah memanfaatkan Bapertarum, dapat melengkapi dokumen berikut untuk pencarian. Yaitu, fotokopi KK dan KTP dengan legalisir lurah setempat dan masing-masing sebanyak 3 lembar.  Kemudian, sertakan 2 lembar meterai Rp6000.

Baca Juga: Alasan Mengapa Pengadaan CPNS Tahun Depan Dibuka Kembali

Lengkapi Dokumen dengan Segera

Nah, itulah informasi seputar tahapan-tahapan yang pasti membutuhkan dokumen untuk mengajukan hal atau hak pegawai. Jika CPNS di Bogor melewati semua tahapan tersebut, pastikan untuk segera melengkapi berkas sebagai persyaratannya.

Dengan begitu, proses bisa cepat diselesaikan dan Anda dicap sebagai pegawai yang benar-benar taat pada kedisiplinan.


Leave a Comment