Undang-Undang CPNS, Landasan Fundamental Sanksi Mundur

Baru-baru ini, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil diketahui mengundurkan diri dari instansi yang dilamarnya, bagaimana hukum menurut undang-undang CPNS? Simak informasinya di bawah ini!

Alasan-Alasan CPNS Majalengka Mengundurkan Diri        

Sebelum membahas undang-undang CPNS yang mengundurkan diri, sebagai informasi terdapat beberapa alasan yang membuat calon pegawai di Majalengka undur diri. Di antaranya adalah nominal gaji pegawai yang dianggap rendah sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Selain itu, beberapa orang memutuskan undur dari jabatannya dikarenakan merasa motivasinya berkurang. Alasan lainnya adalah tidak ingin ditempatkan di IKN atau di Kalimantan yang notabene-nya akan jadi Ibu Kota Negara Indonesia.


Dari semua alasan itu, Badan Kepegawaian Negara sangat menyayangkan keputusan masyarakat yang mengundurkan diri. Pasalnya, seharusnya sebelum melamar para CPNS sudah mengetahui banyak hal mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Seperti, nominal gaji, keharusan pegawai, dan persetujuan ditempatkan di mana saja juga telah ditandatangani para pegawai. Oleh karena itu, regulasi hingga konsekuensi mengenai calon ASN yang mengundurkan diri akan diberlakukan sebagaimana harusnya.

Regulasi atau Undang-Undang CPNS Mengundurkan Diri

Berikut adalah beberapa aturan atau ketentuan mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil yang memutuskan melepas posisinya. Ada konsekuensi berupa denda yang harus dibayar.

1. Jenis-Jenis Pengunduran Diri

Untuk diketahui, yang dimaksud dalam mengundurkan diri dari CPNS tidak hanya saat seseorang memutuskan undur secara transparan. Namun, beberapa hal seperti tidak menyetujui aturan juga merupakan salah satu jenis pengunduran diri.

Hal ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Ayat 2 Tahun 2021. Salah satu jenis pengunduran diri yang disebut adalah mengajukan mutasi sebelum masa prajabatan dan kontrak tugas di selesai.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, pra-seleksi dimulai, pemerintah telah terlebih dahulu memberitahukan skema di jabatan CPNS. Di antaranya adalah meneken aturan tentang tidak akan mengajukan perpindahan lokasi bertugas selama  10 tahun, kecuali diminta oleh instansi.

Selain itu, terdapat poin tentang kesiapan menjalani tugas di mana pun yang harus disetujui pelamar sebelum mendaftar seleksi. Dari itu, dapat disimpulkan bahwa saat pegawai mengundurkan diri, otomatis telah melanggar persetujuan yang telah ditandatanganinya sendiri.

2. CPNS Mengundurkan Diri akan Diganti

Sebagai informasi, peserta seleksi yang telah lulus dan akan/sudah diangkat menjadi pegawai, tetapi mengundurkan diri bakal digantikan posisinya. Teknisnya, peserta lain dengan total integrasi nilai SKD dan SKB di bawah peserta yang undur akan diminta untuk melakukan pemberkasan.

Jika menyetujui, otomatis bisa menjadi pengganti. Apabila sebaliknya, pelamar dengan nilai di bawah peserta sebelumnya akan diminta menjadi pengganti, dan begitu seterusnya sampai formasi terisi. 

3. Tidak Bisa Mendaftar di Periode Berikutnya

Salah satu konsekuensi yang harus diketahui masyarakat ketika memutuskan mengundurkan diri dari CPNS adalah kehilangan kesempatan di seleksi berikutnya. Seperti diketahui masyarakat, pengadaan kerap diadakan dengan kuota lowongan yang besar.

Namun, meskipun kebutuhan tersebut banyak, berdasarkan undang-undang CPNS yang terdapat di Permen-PAN RB, ada orang-orang yang tidak bisa mendaftar. Yakni, para pegawai ataupun peserta CPNS sebelumnya yang terdata telah mengundurkan diri dari jabatan atau saat pengadaan dilaksanakan.

Golongan masyarakat adalah orang-orang yang terkena blacklist selama satu periode sehingga di tahun itu tidak bisa ikut seleksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 Ayat 2 Permen-PAN RB Nomor 27 Tahun 2021.

Namun kabarnya, undang-undang CPNS tersebut akan diubah supaya lebih memberikan efek jera. Berdasarkan penuturan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, sanksi tidak bisa mendaftar akan ditambah waktunya.

Peserta akan diblacklist dari pengadaan selama 5 tahun. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa seleksi CASN bukan sebuah ajang untuk coba-coba.

Seperti diketahui, negara juga dirugikan oleh keputusan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab ini. Selain sanksi tersebut, pegawai juga akan diberikan denda dengan nominal yang tidak main-main.  Simak di poin berikutnya.

4. Nominal Denda CPNS Mengundurkan Diri

Berdasarkan undang-undang CPNS, berikut adalah beberapa ketentuan mengenai denda untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang undur. Pertama, Kementerian Luar Negeri mengumumkan nominal denda dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 Poin X Nomor 10.

Dari itu disebutkan bahwa CPNS Kemenlu yang mengundurkan diri akan diberikan denda sebesar Rp50 juta. Kedua, dalam Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Badan Intelijen Negara (BIN).

Instansi tersebut menyebutkan terdapat tiga nominal denda yang harus dibayar peserta yang undur dari jabatannya. (1) Mengundurkan diri setelah mendapat Nomor Induk Pegawai akan mendapat denda sebesar Rp25 juta.

(2) Mengundurkan diri setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di BIN akan dikenai denda dengan nominal Rp50 juta. (3) Mengundurkan diri setelah menjalani Pendidikan Pelatihan Dasar (Diklatsar) akan diberikan sanksi dengan denda Rp100 juta.

Ketiga, Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyebut nominal denda dalam surat edaran Nomor 01/Pansel-CASN/07/2021. Disebutkan dalam regulasi bahwa peserta atau pegawai akan mendapatkan sanksi denda dengan nominal Rp35 juta.

Keempat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan dalam surat bernomor SEK.KP.02001-745. Disebutkan dalam pengumuman tersebut bahwa CPNS yang memutuskan undur dari jabatan akan dikenai denda.

Namun, tidak disebutkan secara jelas berapa nominal yang ditetapkannya. Meskipun tidak ditetapkan, peserta sebaiknya juga menghindari keputusan mengundurkan diri sebab dendanya bisa jadi lebih besar dari instansi lain.

Daftar Instansi yang Ditinggal CPNS

Fenomena Calon Pegawai Negeri Sipil mundur dari jabatannya menjadi kabar yang menggemparkan media. Pasalnya, diketahui masyarakat Indonesia sangat antusias mendapatkan jabatan ini.

Namun, pengunduran diri pegawai yang mencapai jumlah ratusan membuat pemerintah heran. Sebab seharusnya, para peserta tidak lagi punya alasan undur dari jabatan karena telah dengan sadar menyetujui berbagai persyaratannya.

Sebetulnya, masyarakat paham atau tidak dengan ketentuan atau undang-undang CPNS yang sudah ditetapkan? Untuk diketahui, berikut adalah beberapa instansi dengan jumlah pegawai yang memutuskan melepaskan jabatan sebelum resmi bertugas.

  • Kemenhub sebanyak 11 orang.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 2 orang.
  • Kementerian Kesehatan sebanyak 2 orang.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebanyak 1 orang.
  • Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebanyak 1 orang.
  • Kementerian BUMN sebanyak 1 orang.
  • Badan Intelijen Negara (BIN) sebanyak 1 orang.

Selain instansi kementerian dan non-kementerian, lembaga pemerintah daerah juga mempunyai banyak pegawai yang mundur dari jabatannya. Di antaranya,  di Pulau Jawa dengan total 37 orang.

Kabupaten Majalengka menjadi instansi dengan jumlah peserta mundur terbanyak, yakni sebanyak 6 orang. Di Sulawesi, terdapat 11 orang yang mengundurkan diri dengan jumlah peserta mundur di setiap instansi masing-masing 1 orang.

Di pemerintah Sumatera, terdapat 25 orang yang tercatat mundur dari jabatannya. Lembaga daerah terbanyak adalah Pemerintah Provinsi Sumatera dengan total pegawai yang mundur sebanyak 6 orang.

Di daerah Kalimantan, terdapat 10 orang yang mundur dari CPNS dengan Kutai Kartanegara sebagai daerah terbanyak, yaitu 4 orang. Kemudian, di Pemerintahan Nusa Tenggara terdapat 2 orang yang mengundurkan dari jabatan di CPNS.

Baca Juga: Ingin Menjadi CPNS Tahun Depan? Pelajari Tes Wawancaranya Disini

Sudah Paham Undang-Undang CPNS?

Sebagai informasi, ada berbagai aturan yang harus dipahami calon peserta sebelum mengikuti seleksi. Anda juga bisa mempelajarinya di https://sscasn.bkn.go.id dengan mengeklik menu pengumuman mengenai syarat dan ketentuan pelamar. Selain itu, Anda juga bisa menemukan informasi lainnya mengenai CPNS di website ini.

Pelajari, pahami, baru ikuti seleksinya. Jangan sampai Anda tidak paham undang-undang CPNS, tetapi ikut sehingga nantinya memutuskan mundur dari jabatan. Hal itu akan merugikan banyak orang, termasuk negara dan Anda juga. Jadi, pahami dulu, ya!


Leave a Comment