10 Istilah dalam Kamus CPNS, Pelamar Wajib Tahu!

Ada beberapa istilah yang  harus dipahami yang ada pada kamus CPNS. Apalagi Pengumuman akan kelulusan para peserta CPNS telah diumumkan maka dari itu persiapan harus mulai dari sekarang. Mari mengenal istilah yang ada di kamus CPNS.

1. Audensi

Audensi dijelaskan tentang pertemuan antara para pejabat. Dengan tujuan permintaan dukungan atau sokongan, penjelasan suatu program bahkan pelaporan program yang telah dilaksanakan.

Audensi biasanya dilakukan saat akan ada program yang butuh akan dukungan dari instansi agar program dapat berjalan sesuai harapan. Setelah pelaksanaan program tersebut dan berhasil diselenggarakan sesuai jadwal maka perlu diadakan audensi kembali.


Tujuan diadakannya kembali pertemuan tersebut setelah acara selesai yakni untuk berdiskusi kembali. Memastikan anggaran serta semua program acara berlangsung sesuai jadwal yang telah dibuat dalam proposal.

2. CLTN pada Kamus CPNS

Kamus CPNS menjelaskan tentang CLTN yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara. Hal ini merupakan permintaan cuti dengan alasan khusus yang telah ditetapkan.

Misalnya menemani suami atau istri yang bertugas diluar negeri, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus atau yang lainnya selama cuti tidak mendapatkan gaji serta fasilitas lain.

Biasa CLTN digunakan bagi pegawai yang ingin mendampingi anak yang sedang berobat keluar negeri. Karena keterbatasan alat medis di Indonesia dan harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap alat medis.

Ada juga pegawai negeri yang memiliki istri atau suami yang harus bertugas keluar negeri karena ada suatu hal yang harus dikerjakan. Hal ini boleh dilakukan akan tetapi tidak mendapatkan tunjangan serta gaji dari pemerintah.

3. Istilah Diklatpim

Istilah tersebut menurut kamus CPNS ialah pendidikan serta pelatihan yang harus dan wajib diikuti oleh CPNS dengan jabatan tertentu. Adapun beberapa Diklatpim yang dapat diikuti sesuai jabatan tertentu.

Seperti Diklatpim 3 untuk diikuti pejabat eselon 3, Diklatpim 4 diikuti oleh pejabat eselon 4. Akan tetapi untuk saat ini istilah ini sudah diganti dengan PKP dan PKA.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Pelatihan ini dilakukan agar para pegawai dapat bekerja sesuai dengan tugas yang akan diberikan nantinya.

Masing-masing instansi memiliki proses latihan yang berbeda karena tugas dari setiap instansi juga tidak sama. Diklatpim juga dilakukan agar para pegawai lebih siap dalam menjalankan tugas nantinya.

4. Disposisi

Disposisi memiliki arti perintah untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan. Pemberian tugas biasanya dilakukan secara tertulis bahkan ditulis dalam kertas atau lampiran surat resmi dari pusat.

Biasanya pemberian tugas ini dilakukan suatu instansi untuk menjalankan suatu program. Adapun pelaksanaan tugas tersebut pegawai yang bersangkutan akan diberi uang transport, uang makan bahkan lembut.

Tidak heran jika pegawai yang diamanatkan untuk tugas sangatlah senang. Karena ada apresiasi dari instansi untuk orang yang sedang menjalankan pekerjaan tersebut.

Pemberian tugas ini akan disampaikan lewat surat edaran resmi yang berstempel dari kantor pusat. Dengan ini menyatakan bahwa tugas yang disampaikan bersifat resmi.

5. DL dalam Kamus CPNS

Kamus CPNS memberikan keterangan bahwa DL merupakan singkatan dari Dinas Luar. Bertugas atau pergi dinas diluar kantor.

Jadi biasanya istilah tersebut digunakan saat para CPNS yang mendapatkan tugas atau dinas luar. Akan tetapi pegawai tidak dilepas untuk mengemban tugas begitu saja, tanpa mendapat apa-apa.

Pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan bonus lebih, seperti uang transport, uang saku dan makan. Bahkan akan ada uang tambahan jam kerja atau uang lembur disana.

6. Entry Meeting dan Exit Meeting

Para CPNS menggunakan istilah entry meeting saat mengadakan pertemuan awal antara satu instansi dengan BPK atau inspektorat. Apabila pemeriksaan telah usai maka akan diadakan pertemuan kembali yang diberi istilah exit meeting.

Untuk exit meeting dilakukan untuk membahas hasil dari rapat yang telah diadakan. Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi kembali akan kurang lebihnya dari rapat ya g telah diselenggarakan.

7.  Istilah Gaji Ke-13

Gaji ke-13 merupakan suatu istilah yang sering digunakan apabila PNS mendapatkan gaji tambahan pada setiap pertengahan tahun. Gaji tersebut termasuk dengan gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lainnya.

Ini merupakan suatu bentuk apresiasi dari pemerintah agar para pegawai negeri dapat bekerja dengan lebih baik. Pemberian gaji tambahan tersebut biasanya diberikan saat bulan April.

Nominal gajinya pun penuh satu bulan sesuai dengan ketentuan. Selain itu tunjangan lainnya yang biasa diberikan setiap bulan juga akan direalisasikan di gaji ke-13 ini.

8. Istilah Gaji Ke-14

Setelah gaji ke-13 maka ada istilah lainnya seperti gaji ke-14. Ini biasanya diberikan saat hari raya atau lebaran yang sering disebut dengan istilah THR (Tunjangan Hari Raya).

Biasanya diberikan menjelang lebaran kurang beberapa hari saja. Tujuannya agar para pegawai negeri dapat memberikan tunjangan lebih untuk keluarganya.

Gaji ke-14 juga telah tertuang dalam kontrak kerja para pegawai negeri. Mengayomi para pegawai beserta keluarganya merupakan salah satu program dari pemerintah.

Pemberian gaji tersebut dikarenakan kebutuhan menjelang lebaran begitu banyak. Sehingga pengeluaran untuk berbelanja kebutuhan juga akan bertambah dua bahkan tiga kali lipat.

Maka tidak heran setiap menjelang lebaran gaji ke-14 ini sangat dinantikan oleh para pegawai bahkan keluarganya.

9. HD dalam Kamus CPNS

HD (Hukum Disiplin) istilah selanjutnya yang ada di kamus CPNS. Hukuman disiplin ini diberikan kepada para PNS yang telah melanggar peraturan yang sudah ditentukan.

Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan serta banyaknya pelanggaran yang dilakukan. Seperti teguran, penundaan atau penurunan jabatan, serta pemberhentian.

Adapun HD diberikan lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang dapat merugikan dalam kinerja kantor. Seperti terlambat masuk kantor, biasanya pelanggaran jenis ini termasuk ringan dan akan diberi teguran saja.

Tetapi bisa menjadi pelanggaran berat saat pelanggaran dilakukan melebihi tiga hari atau batas waktu maksimal yang diberikan. Bisa jadi yang bersangkutan akan diberi sanksi pencopotan jabatan atau penundaan jabatan.

Pelanggaran yang bisa langsung dinyatakan fatal yaitu membolos atau tidak masuk kerja tanpa surat izin. Tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, atau keluar pada waktu jam kantor tanpa alasan yang jelas.

HD memang ada beberapa tahapan, akan tetapi para pegawai hendaknya tidak menyepelekan hal tersebut. Disiplin waktu, kinerja serta tanggung jawab akan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Info Penting Materi SKB untuk Pelamar Formasi di CPNS BKKBN

10. Istilah Inspektorat

Seringkali mendengar kata inspektorat, sebenarnya apa itu inspektorat? Inspektorat merupakan suatu instansi yang bertugas yang melakukan pemeriksaan serta pengawasan.

Hal itu dilakukan secara teknis maupun administrasi terhadap instansi pemerintah lainnya. Tujuannya memastikan dalam setiap instansi telah melakukan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Biasanya inspektorat melakukan sidak (inspeksi mendadak) pada seluruh instansi. Dengan waktu yang tidak ditentukan bahkan para pegawai tidak mengetahui akan adanya kunjungan.

Hal ini sangat penting dilakukan karena waktu sidak para pegawai tidak sempat untuk menata ulang seluruh pekerjaan. Sehingga inspektorat dapat dengan jelas melihat dan menganalisis tentang cara kerja masing-masing instansi.


Leave a Comment