Formasi CPNS Hakim Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2021

Tidak dibuka setiap tahunnya, rekrutmen CPNS Hakim tidak pernah disia-siakan banyak sarjana hukum ketika resmi diadakan. Hal itu menyebabkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lembaga tinggi Mahkamah Agung tidak pernah sepi.

Untuk diketahui, tahun 2021 Mahkamah Agung membuka formasi sebanyak 1.540 alokasi jabatan Analis Perkara Peradilan. Nantinya, profesi tersebut akan diproyeksikan menjadi calon hakim.

Hal itu sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat 2. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Calon Hakim berasal dari Analis Perkara Peradilan.


Sebagai informasi, rekrutmen di Mahkamah Agung terakhir kali dibuka pada tahun 2017, sebelum akhirnya dibuka kembali tahun 2021. Lantas, apakah tahun ini CPNS Hakim akan digelar? Simak dulu informasi mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil MA, yuk.

Seputar Pengadaan CPNS Hakim

Untuk diketahui, tahapan calon hakim hingga menjadi hakim tidak seperti profesi Calon Pegawai Negeri Sipil lainnya. Selengkapnya, di bawah ini, ya.

1. Tahap-Tahap Rekrutmen CPNS Hakim

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2021, beberapa tahapan pengadaan calon hakim adalah sebagai berikut. Yaitu, perencanaan, pengumuman rekrutmen calon hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.

Selanjutnya, peserta yang berhasil lulus di CPNS MA akan melalui tahapan pendidikan hakim dan pengangkatan jabatan calon hakim. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2021, pendidikan calon hakim akan menentukan kelanjutan peserta CPNS.

Sebelumnya, para peserta telah diangkat terlebih dahulu sebagai Analis Perkara Peradilan sehingga disebut sebagai calon hakim. Sementara itu, apabila peserta tidak lulus di pendidikan hakim, pelamar calon hakim tetap akan menjadi pegawai di MA.

Namun, dengan jabatan sebagai Analis Perkara Peradilan. Lalu, bagaimana agar bisa menjadi calon hakim?

2. Kriteria Pelamar CPNS Hakim

Sebagai informasi, kualifikasi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara formasi CPNS dengan jabatan hakim terbagi menjadi beberapa jenis. Yaitu, cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua, dan umum.

Syarat umum di antaranya ialah berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran dan maksimal 35 tahun. Warga negara Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada dasar-dasar negara, seperti Pancasila.

Selain itu, ada Undang-Undang Dasar 1945 dan paham serta melaksanakan makna dari Bhineka Tunggal Ika sebagai acuan NKRI. Selanjutnya, peserta bukan merupakan anggota Polri, Prajurit TNI, Calon PNS, dan tidak sedang menempuh masa studi.

Kemudian, peserta tidak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat dari jabatan yang diampunya. Baik di instansi pemerintahan atau lembaga milik perusahaan swasta.

Selain itu, peserta bukan termasuk anggota partai politik atau bahkan pengurus dan bersedia tidak terlibat organisasi politik praktis. Lebih lanjut, peserta wajib menandatangani kesediaan ditempatkan di 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan atau di Mahkamah Agung seluruh Indonesia. Terakhir peserta memiliki pendidikan akademik sesuai kebutuhan jabatan.

3. Jabatan dan Kualifikasi Akademik di Mahkamah Agung

Untuk diketahui, tahun 2017 dan 2021, lembaga tinggi pemerintah ini membuka 4 lowongan formasi jabatan. Di antaranya, (1) Analis Perkara Peradilan atau CPNS Hakim, dan(2) Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Kemudian, (3) Pengelola Perkara, dan (4) Pengelola Barang Milik Negara. Kualifikasi pendidikan untuk jabatan pertama adalah S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum, dan S1 Hukum Keluarga Indonesia.

Kemudian S1 Muamalah, S1 Syariah, S1 Jinayah Siyasah, dan S1 Perbandingan Mazhab Dan Hukum. Untuk jabatan kedua, pendidikan akademik yang dibutuhkan adalah S1 Ekonomi/Sosial/Administrasi Negara/Pemerintahan, atau S1 Kebijakan Publik.

Jabatan selanjutnya hanya dapat diisi oleh lulusan Diploma 3 (D3) Administrasi. Terakhir, jabatan PBMN dapat diisi oleh lulusan D3 dengan beberapa program studi.

Di antaranya, Akuntansi, Manajemen Aset, Akuntansi Komputer, Administrasi Negara, dan Administrasi Publik.

4. Cara Registrasi CPNS Hakim

Bagi Anda yang memiliki kualifikasi sebagai calon hakim, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bisa mendaftar melalui portal SSCASN. Untuk memantau perkembangan seleksinya, bisa mengakitifkan notifikasi langsung dari https://cpns.mahkamahagung.go.id/.

Selanjutnya, apabila telah terdapat pengumuman pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Anda bisa mulai registrasi dan menginput data-data yang diperlukan. Di antara dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah ijazah dan transkrip nilai dengan IPK minimal 2,75.

Selanjutnya, E-KTP, pas foto dengan latar belakang merah, surat lamaran, surat pernyataan, dan beberapa berkas pendukung lain. Yang dimaksud berkas pendukung ialah dokumen yang hanya diminta oleh instansi tertentu. Seperti di Mahkamah Agung, Anda memerlukan adanya sertifikat bahasa untuk jabatan tertentu.

5. Tahapan Seleksi Menjadi Calon Hakim

Untuk sampai pada posisi Calon Hakim, peserta yang memilih jabatan Analis Perkara Peradilan akan melalui serangkaian seleksi. Di antaranya, seleksi administrasi atau tahap pendataan calon peserta, dan seleksi kompetensi dasar.

Selanjutnya, apabila lulus di Seleksi Kompetensi Dasar, peserta akan masuk ke tes berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang. Sebagai informasi, pada tahap SKB ada yang berbeda dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lembaga lainnya.

Khusus peserta CPNS Hakim Pengadilan Agama, akan diberikan empat jenis tes ketika SKB. Di antaranya, tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), Psikotes, Wawancara, dan Pembacaan Kitab Kuning disertai maksudnya.

6. Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil Jabatan Hakim

Jika Anda penasaran berapa gaji pegawai dengan status Calon PNS Hakim, besarannya adalah 80 persen dari gaji PNS golongan IIIA. Selain itu, tunjangan yang bisa didapatkan pegawai dengan status ini bisa mencapai Rp8.5 juta.

Dengan demikian, di bulan pertama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Calon Hakim, Anda akan mendapat gaji tinggi. Yakni, kurang lebih senilai Rp12 juta.

Fantastis, sekali, ya? Namun, harus Anda ketahui bahwa untuk menjadi Calon Hakim tidaklah mudah. Terlebih ketika menjadi Hakim yang sebenarnya. Maka patutlah negara memberikan tunjangan dan besaran gaji yang bernilai cukup tinggi.

Baca Juga: Referensi Kisi-Kisi dan Contoh Soal SKB CPNS Apoteker

Bersiap Menjadi CPNS Hakim yang Menegakkan Keadilan

Untuk diketahui, menjadi pejabat dengan sebutan Hakim memang jadi dambaan banyak orang. Sebab, wibawa yang tampak dan kehidupan seperti enak merupakan harapan tidak sedikit orang.

Namun, mengenyampingkan masalah keinginan pribadi, harus diketahui bahwa profesi hakim butuh sosok yang tidak mengenal siapa pun. Tidak peduli siapa-siapa, ketika seseorang dianggap bersalah, hakim harus memutuskan menjatuhkan pidana sesuai tindakan terpidana.

Menegakkan kebenaran dan keadilan di atas apa pun bahkan di lingkup orang-orang yang disebut saudara. Sebab itulah, pendidikan hakim harus dilalui sebagai syarat menjadi hakim.

Sebab, posisi ini benar-benar membutuhkan orang yang serius dan sungguh-sungguh amanah pada jabatannya. Dengan mengetahui syarat-syarat hingga tahapan yang tampak sangat sulit di atas, semoga menjadi dorongan supaya lebih bersiap lagi.

Meskipun saat ini rekrutmen CPNS Hakim belum diagendakan atau diumumkan dibuka tidaknya, tetapi bersiap bukanlah hal salah. Dengan bersiap, Anda bisa lebih sigap saat pendaftaran resmi dibuka.


Leave a Comment