Menjadi Fenomena Negatif, Apa Saja Sanksi CPNS Mengundurkan Diri?

Menpan RB Tjahjo Kumolo buka suara mengenai sanksi CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2021. Penetapan sanksi itu sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi terkait.

Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut, padahal saat ini lebih dari 8 juta orang masih menganggur. Negara lewat instansi-instansi pemerintahan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk penyelenggaraan seleksi.

Alasan Pengunduran Diri CPNS

Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021 menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pertama. Namun, sebanyak 105 orang mengundurkan diri karena alasan tertentu.


Penyebab utama yang membuat CPNS mundur karena ekspektasi gaji dan tunjangan yang terlalu tinggi. Pelamar yang paling banyak mundur di Kementerian Perhubungan sebanyak 11 orang.

Lalu, diikuti instansi-instansi lain salah satunya yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat. Ahmad Zakri mengatakan ada 6 orang yang mengundurkan diri karena penempatan tugas yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Namun, dari kedua alasan itu besaran gaji dan tunjangan yang sangat disoroti oleh CPNS yang telah dinyatakan lolos. Mengikuti seleksi penerimaan CPNS dengan harapan mendapat gaji yang lebih besar dari penghasilan sebelumnya.

Jumlah gaji yang akan diterima setelah diangkat menjadi PNS dihitung berdasarkan golongan mulai dari golongan I hingga golongan IV. Golongan I ditempati oleh lulusan SD dan SMP, golongan II lulusan SMA dan D3.

Golongan III untuk lulusan S1 sampai S3 dengan kisaran gaji mulai dari Rp1.5 jutaan hingga Rp5.9 jutaan. Selain gaji peserta yang lolos juga akan mendapatkan beberapa tunjangan yang sudah diatur di PP Nomor 7 tahun 1977.

Makanya terasa ganjil jika 105 orang yang lolos mengajukan pengunduran diri karena alasan gaji yang sudah bisa diprediksi sebelumnya. Tjahjo Kumolo juga sempat mengatakan jangan berharap gaji besar jika menjadi PNS.

Sesungguhnya tugas yang diemban oleh abdi negara adalah pengabdian dan loyalitas untuk menjalankan tugas yang negara berikan kepadanya. Sehingga jangan heran akan ada sanksi CPNS mengundurkan diri dengan sengaja dan sadar.

Baca Juga: Fakta-Fakta CPNS yang Curang di 9 Titik Lokasi dengan Berbagai Modus

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri

Berdasarkan pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021, sanksi CPNS mengundurkan diri adalah sebagai berikut.

1. Tidak Boleh Mengikuti Rekrutmen ASN Periode Berikutnya

Bagi CPNS yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos, tetapi memilih tidak melanjutkan untuk mengikuti tahapan berikutnya. Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS yang awal peraturan diberlakukan untuk satu periode perekrutan.

Namun, untuk mencegah hal itu terjadi lagi. Maka batas tidak boleh mengikuti seleksi CPNS menjadi lima tahun atau lima kali periode.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi penyumbang terbanyak yang mengundurkan diri, yakni sebanyak 11 orang. Kemudian, diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan juga Pemerintah Sumatera Barat masing-masing sebanyak 6 orang.

Lalu, instansi Pemerintah Pusat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum dan HAM.

2. Denda Rp50 Juta untuk CPNS Instansi Kemenlu

Sanksi CPNS mengundurkan diri di instansi Kemenlu akan dikenai denda hingga Rp50 juta. Pengenaan sanksi itu sesuai Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2019, poin X nomor 10.

3. Denda Rp35 Juta untuk CPNS Instansi Kementerian PPN

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengenakan sanksi CPNS mengundurkan diri sebesar Rp35 juta. Ketentuan itu bisa dilihat di Pengumuman nomor 01/Pansel-CPNS/11/2019 dan PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019 poin VII nomor 4.

4. Denda Sampai dengan Rp100 Juta untuk CPNS BIN

Berbeda dengan dua instansi sebelumnya BIN (Badan Intelijen Negara) mengenakan sanksi CPNS mengundurkan diri dengan tiga kategori denda. Mulai dari denda terendah Rp25 juta sampai dengan tertinggi Rp100 juta.

Apabila lulus tahap pertama, kemudian mengundurkan diri maka sanksi yang akan dikenakan adalah Rp25 juta. Jika sudah diangkat menjadi CPNS, tetapi tidak mengikuti tahapan berikutnya denda yang akan dikenakan Rp50 juta.

Lalu, yang terakhir apabila sudah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti diklat, tetapi berhenti. Maka sanksi CPNS mengundurkan diri dikenakan denda tertinggi sebesar Rp100 juta.

Saat ini pengenaan denda tertinggi dipegang oleh instansi BIN, ketentuan ini tertera di Peng-11/XI/2019. Malah untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang terjadi, pihak BIN akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

5. Posisi digantikan Pelamar Lain

Selain tidak diperbolehkan mengikuti seleksi lagi (blacklist) dan denda yang cukup besar, posisi pun akan digantikan orang lain. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 mengatur soal pergantian tersebut.

Penjelasan Pasal 53 bahwa pelamar yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi mengundurkan diri. Maka PPK akan membatalkan kelulusan dan meminta pergantian kepada Ketua Panselnas.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, surat pengunduran diri bersangkutan dan surat keterangan dari PPK. Kemudian, PPK akan mengambil peserta seleksi urutan berikutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil nilai SKD dan SKB.

Selanjutnya pengganti yang telah ditetapkan akan dibuatkan ketetapan dengan keputusan PPK secara tertulis. Lalu, diumumkan kepada masyarakat luas melalui website, media massa, media informasi lainnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta CPNS yang Curang di 9 Titik Lokasi dengan Berbagai Modus

Hindari Fenomena Ironis Ini

Fenomena CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi-instansi lain kecewa. Karena sebanyak 112.514 orang sudah ditetapkan sebagai CPNS dengan berbagai posisi di seluruh Indonesia.

Hal itu disesalkan banyak pihak karena jumlah pengangguran saat ini masih cukup banyak. Salah satu cara untuk menguranginya dengan mengikuti seleksi tes CPNS yang diadakan oleh Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.

Anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut juga termasuk dalam anggaran belanja negara yang nilainya cukup besar. Karena melibatkan banyak pihak dan instansi terkait lainnya.

Beberapa fakta yang menjadi alasan pengunduran diri antara lain, gaji, tunjangan, dan lokasi kerja. Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji PNS tidak terlalu besar, apalagi jika masih dalam masa prajabatan.

Kemudian, penempatan lokasi kerja yang tidak bisa ditentukan sendiri oleh pelamar. Padahal sebagai CPNS harus siap ditempatkan di daerah mana saja.

Sanksi CPNS mengundurkan diri bisa berupa denda, blacklist, dan juga pergantian posisi oleh pelamar lain memiliki nilai di bawahnya. Denda terbesar diberlakukan di instansi BIN yang mencapai Rp100 juta.

Walaupun terlihat minoritas, namun angka yang mengundurkan diri kali ini terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya. Itulah yang menjadi alasan untuk menerapkan sanksi CPNS mengundurkan diri dengan cukup tegas.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pertama mengatakan akan memperpanjang larangan untuk mengikuti seleksi lebih lama. Sebelumnya ditetapkan hanya satu tahun, tetapi dipertegas menjadi lima tahun untuk menimbulkan efek jera.


Leave a Comment