Penjelasan Singkat Materi TWK Sidang PPKI

Materi TWK sidang PPKI akan Anda jumpai dalam soal tes CPNS. Materi ini menguji pengetahuan para peserta mengenai sejarah bangsa dan negara Indonesia. Materi TWK sidang PPKI bisa Anda pelajari dengan mudah melalui internet. Simak materi TWK sidang PPKI singkat yang bisa Anda pelajari berikut ini!

Apa itu PPKI?

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam sebutan Jepangnya  Dokuritsu Junbi Inkai merupakan badan bentukan Jepang yang didirikan sebagai janji kemerdekaan yang akan diberikan kepada Indonesia. Diresmikan pada 7 Agustus 1945, PPKI dibentuk atas izin yang diberikan oleh Hisaichi Terauchi. Hisaichi Terauchi adalah salah satu marsekal Jepang yang ditugaskan di Saigon, Dalat.


Siapa Saja Anggota PPKI?

PPKI yang terbentuk sebelum adanya MPR ini mempunyai jumlah anggota sebanyak 21 orang. Anggota ini terdiri dari berbagai daerah barat hingga timur dari wilayah negara Indonesia. Ir. Soekarno menjabat sebagai ketuanya dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Namun jumlah anggota ini bertambah sebanyak 6 orang tanpa memberitahu pihak Jepang. Tambahan 6 anggota ini termasuk Achmad Soebardjo yang bertugas sebagai penasehat. Untuk lancarnya kegiatan, Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan dr. Radjiman Wedyodiningrat memenuhi undangan untuk datang ke Dalat guna mengadakan pertemuan dengan Marsekal Terauchi. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 1945.

Sidang PPKI yang Pertama

Sidang PPKI yang pertama berlangsung setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Agenda sidang ini  berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945. Ada beberapa hal yang dibahas dalam sidang ini, antara lain:

  • Mengganti kata Mukadimah dalam UUD menjadi kata Pembukaan
  • Mengganti sila pertama yang sebelumnya berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya setelah diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Mengganti isi pasal 28 UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa Negara mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi terletak di pasal 29 UUD 1945 dengan bunyi Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Mengganti pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden negara Indonesia adalah warga asli negara Indonesia itu sendiri.

Sidang ini menghasilkan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pemilihan dan pengangkatan Soekarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Presiden yang sudah dipilih, tugasnya sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat. Bantuan tugas ini berlangsung sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang PPKI yang Kedua

Setelah sidang pertama selesai, agenda sidang yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ir. Soekarno ini, menghasilkan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Mendirikan Kementerian sejumlah 12 dan juga Menteri negara sebanyak
  • Memutuskan untuk membuat Pemerintah Daerah. Pembuatan Pemerintah Daerah ini diikuti dengan pembagian wilayah Indonesia menjadi sebanyak 8 provinsi. Seluruh provinsi ini masing-masing akan dipimpin oleh gubernur.

Sidang PPKI yang Ketiga

Sidang terakhir PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Sidang yang dihadiri 21 anggota beserta 6 anggota tambahann ini, menghasilkan keputusan antara lain:

  • Mendirikan KNIP (Komite Nasional Indonesia)
  • Mengatur pembentukan PNI (Partai Nasional Indonesia)
  • Memutuskan untuk membuat BKR (Badan Keamanan Rakyat)

Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibuat dengan tujuan supaya tidak memantik api permusuhan rakyat Indonesia dengan tentara asing yang masih ada di Indonesia. Tidak semua orang bisa menjadi anggota BKR. Lembaga ini mempunyai anggota yang berasal dari bekas anggota PETA, Seinendan, Heiho dan sejenisnya.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali mulai dari tanggal 18 hingga 22 Agustus 1945. Sidang ini menghasilkan ketentuan tata negara pemerintahan Indonesia.


Leave a Comment