Penting! Ketahui Apa Saja Konsekuensi Bagi CPNS Mengundurkan Diri

Setiap kali pengumuman hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, selalu ada saja sejumlah peserta CPNS mengundurkan diri. Tahun lalu contohnya, puluhan orang yang sudah dinyatakan lulus memutuskan undur dengan cara berbeda-beda.

Jelas hal itu merugikan banyak pihak, mulai dari negara hingga rakyat yang ikut seleksi. Seperti diketahui, penyelenggaraan tes CPNS menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak sedikit.

Selain itu, waktu Panselnas terbuang sia-sia hanya untuk melakukan setiap tahapan bagi peserta yang akhirnya mengundurkan diri. Kemudian, rakyat yang bisa jadi lulus sebelumnya malah menjadi pengganti CPNS mengundurkan diri.


Akibatnya, peserta harus mempersiapkan pemberkasan dalam waktu yang secepat mungkin agar kesempatannya tidak hilang. Walau apa pun alasannya, tanggung jawab seorang Calon PNS yang telah meneken persetujuan tetaplah harus dipertanggungjawabkan.

Oleh karenanya, pemerintah menindak tegas para peserta yang dengan mudah memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus tes CPNS. Berikut adalah regulasi mengenai pengunduran diri pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah dinyatakan lulus.

Regulasi Pengunduran Diri Peserta CPNS

Berdasarkan regulasi yang sudah ada, Calon Pegawai Negeri Sipil boleh mengundurkan diri. Hal tersebut termasuk dalam pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri.

Regulasi sebagaimana tertulis di atas terdapat dalam peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Selain itu, dalam Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pengunduran diri bisa jadi bukan karena CPNS mengundurkan diri secara langsung. Akan tetapi, saat peserta mengajukan pindah, seperti pindah lokasi bertugas dan sebagainya maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Sebab, dalam Ayat 1 regulasi PermenPAN-RB sebagaimana telah disinggung, peserta wajib bersedia ditempatkan di satu lokasi sekurang-kurangnya 10 tahun. Selain dua alasan tersebut, dinyatakan mengundurkan diri juga bisa karena peserta tidak memenuhi pemberkasan.

Kemudian, peserta memalsukan data diri, kualifikasi tidak sesuai, atau karena meninggal dunia. Semua jenis pengunduran diri atas kemauan sendiri ataupun tidak sebagaimana disebut memang diperbolehkan.

Namun, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PermenPAN-RB), langkah tersebut akan dikenai konsekuensi. Terkecuali untuk pemberhentian bukan atas kemauan, seperti kematian.

Selanjutnya, regulasi mengenai pengunduran diri Calon PNS juga menyebutkan tentang mekanismenya. Yaitu, dimulai dengan pegawai melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri kepada PPK yang kemudian akan disampaikan pada Presiden.

Lantas, apa saja konsekuensi yang bisa didapatkan peserta CPNS mengundurkan diri atas kemauan sendiri?

Konsekuensi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Dalam PermenPAN-RB telah diatur mengenai sanksi untuk pegawai yang baru dinyatakan lulus sebagai CPNS kemudian memutuskan undur. Di antaranya adalah peserta tidak bisa mengikuti seleksi dalam jangka satu periode.

Kemudian, peserta akan tercatat dalam blavklist selama masa sanksi berlangsung sehingga akan sulit mengikuti seleksi lowongan di perusahaan pemerintah. Berikutnya, pegawai juga bisa dikenakan sanksi denda dengan nominal yang tidak main-main.

Untuk diketahui, besaran denda yang ditetapkan beberapa instansi dengan kebijakan tersebut sangat variatif, mulai puluhan juta hingga ratusan juta. Apakah Anda sanggup membayar denda tersebut hanya untuk pengunduran diri?

Nah, sebagai informasi, berikut adalah beberapa instansi yang dengan tegas menetapkan kewajiban membayar denda saat pegawainya mengundurkan diri. Apa saja? Yuk, simak sampai akhir!

Lembaga Pemerintah yang Menetapkan Denda bagi CPNS Mengundurkan Diri

Berikut adalah beberapa instansi pemerintahan yang menetapkan peraturan pembayaran denda sebagai sanksi bagi peserta CPNS mengundurkan diri.

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasar pada pengumuman dengan Nomor SEK.KP.02001-745, Kemenkumham menetapkan sanksi lain bagi pegawai yang undur. Selain tidak boleh mengikuti seleksi periode berikutnya, Kemenkumham juga mewajibkan pegawai membayar denda pada kementerian sebagai bentuk ganti rugi.

Akan tetapi, nominal denda yang harus dibayarkan tidak disebutkan secara gamblang oleh kemen Baik dalam pengumuman yang sifatnya tertutup maupun secara terbuka di depan publik.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)

Instansi kedua yang menetapkan kewajiban membayar denda adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaga ini juga disebut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

Hal itu dijelaskan dalam pengumuman dengan surat bernomor 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Bappenas Tahun 2021. Disebutkan pada regulasi tersebut bahwa Calon PNS yang telah mendapat NIP dan mengundurkan diri dengan alasan apa pun akan dikenai denda.

Berbeda dengan Kemenkumham yang tidak secara jelas menyebutkan angkanya, Bappenas menyebut jumlah ganti rugi sebesar Rp35 juta. Jumlah tersebut ditetapkan untuk membayar pengeluaran APBN dan akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Berikutnya, regulasi denda juga terdapat pada surat pengumuman Nomor Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara. Disebutkan dalam pengumuman tahun 2021 itu, BIN menyebut nominal denda sebesar Rp50 juta untuk pelamar yang mengundurkan diri.

Jumlah tersebut ditetapkan untuk peserta yang sudah mendapat Nomor Induk Pegawai. Kemudian, jika baru lulus seleksi dan mengundurkan diri dengan cara sebagaimana telah dibahas, akan dikenai denda sebesar Rp25 juta.

Sementara itu, ketika CPNS mengundurkan diri setelah mengikuti Diklatsar, pegawai akan dikenai denda Rp100 juta. Hal itu tertuang pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 6 Tahun 2013.

4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Instansi selanjutnya yang menetapkan denda adalah Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu. Sama seperti instansi pemerintah lain yang menyebutkan nominal denda, Kemenlu juga menjelaskan berapa besar ganti rugi yang harus dibayarkan.

Hal itu dimaksudkan demi membuat peserta jera dan meminimalisir pegawai yang kurang berintegritas sehingga mundur setelah penetapan. Pada pengumuman dengan Nomor Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03, peserta mengundurkan diri wajib membayar denda Rp50 juta.

Baca Juga: Lowongan CPNS Lulusan SMK Sebanding Jumlah Pelamarnya, Mau Ikut?

Yakin, Mau Mengundurkan Diri?

Setelah melihat ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindak tegas pemerintah benar-benar tidak main-main. Oleh karenanya, bagi yang nanti akan melamar jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Anda harus benar-benar siap mengikuti seleksinya.

Selain siap akan wawasan, keinginan dan niat Anda juga harus benar-benar kuat agar tidak goyah apalagi runtuh setelah dinyatakan lulus. Tentu, konsekuensi CPNS mengundurkan diri yang telah disebutkan di atas bukanlah sebuah hal yang menguntungkan, bukan?

Sebaliknya, banyak kerugian yang akan didapatkan peserta ketika memutuskan undur dari kepesertaan setelah dinyatakan lulus seleksi. Nah, dengan ulasan ini, semoga Anda tersadar dan terdorong untuk meyakinkan diri setiap mungkin sebelum daftar di https://sscasn.bkn.go.id.

Sebab, beberapa instansi juga menetapkan denda bagi peserta CPNS mengundurkan diri, bahkan sebelum lulus atau setelah SKS/SKB. Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menetapkan kebijakan tersebut dengan ganti rugi mulai dari Rp25 jutaan.

Jadi, mantapkan hati Anda dan pengetahuan sebelum lanjut ikut pengadaan Calon PNS. Jika terdapat keinginan mundur tanpa alasan yang jelas, ingat kembali seberapa besar usaha Anda untuk sampai di titik tersebut.


Leave a Comment