SK CPNS Adalah Salah Satu Syarat Dapat THR, Cek Nominalnya di Sini

SK CPNS adalah topik hangat yang masih diperbincangkan saat ini. Khususnya, di kalangan masyarakat yang telah menyabet gelar tersebut seusai lulus seleksi.

Tampaknya, informasi Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil ini akan terus dicari, mengingat masih banyak pegawai yang belum menerimanya. Diketahui, awal April 2022, penetapan Nomor Induk Pegawai sudah mencapai lebih dari 80 persen.

Sementara itu, penyerahan SK CPNS disebut masih tertinggal jauh, sebab belum sampai setengahnya. Di sisi lain, tunjangan hari raya juga menjadi topik musiman yang selalu dicari-cari pegawai menjelang lebaran.


Salah satunya adalah pegawai berstatus CPNS. Pertanyaan yang kerap muncul di antara kalangan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah “Apakah CPNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR?” Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, yuk, simak ulasan berikut ini hingga tuntas!

Seputar Surat Keterangan (SK) CPNS

Berikut ini adalah informasi seputar Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil yang perlu Anda ketahui untuk menjawab perihal THR CPNS. Sebab, SK CPNS adalah salah satu syarat penting untuk mendapatkan THR, jika sudah punya, otomatis dapat? Selengkapnya, di sini!

1. Pengertian SK CPNS Adalah

Untuk diketahui, SK CPNS adalah Surat Keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah resmi dilantik menjadi calon pegawai instansi pemerintahan. Sebagaimana namanya, pegawai tersebut nantinya bisa menjadi bagian Pegawai Negeri Sipil atau Civil Government yang punya andil dalam birokrat.

2. Fungsi SK CPNS

Selain menjadi bukti yang secara eksplisit menyebutkan nama dalam lampiran adalah calon pegawai, kertas ini juga punya fungsi lain. Di antaranya, SK CPNS adalah syarat yang harus ada agar pegawai menerima haknya sebagai pegawai pemerintahan.

Di antara hak yang dimaksud adalah gaji hingga berbagai tunjangan dengan nominal sebagaimana telah dipastikan dalam Peraturan Pemerintah. Jika tidak ada lampiran ini, otomatis pegawai belum berhak mendapatkan gaji.

Sebab, dalam selembar kertas penting ini terdapat data yang menyebutkan kapan seseorang berhak menerima bayaran atau gaji. Keterangan tersebut biasa disebut dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

3. Jadwal Penyerahan SK CPNS

Untuk diketahui, sebelum diberikan SK oleh pemerintah daerah, peserta yang telah lulus akan diberi waktu untuk memenuhi syarat pemberkasan. Dengan pemberkasan tersebut, pegawai bisa mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai identitas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah CPNS.

Sebagai informasi, agenda penyerahan Surat Keterangan CPNS tidak disebutkan dengan jelas dalam peraturan mana pun. Namun, Badan Kepegawaian Negara menegaskan agar pemerintah daerah menyerahkan lampiran tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah penetapan NIP.

4. Hak Setelah Mendapat SK CPNS

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, hak setelah menerima SK CPNS adalah gaji hingga tunjangan, seperti Tunjangan Hari Raya. Artinya, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sudah mendapatkan SK akan menerima THR CPNS yang berjumlah 80 persen?

Untuk diketahui, ternyata selain SK CPNS adalah keterangan lain yang menjadi syarat atau ketentuan seorang pegawai bisa mendapatkan THR. Apa itu?  Simak di poin berikutnya, ya.

5. Apakah CPNS 2021 Akan Mendapat THR?

Tunjangan Hari Raya kabarnya akan diberikan pada pertengahan April nanti, tepatnya 2 minggu sebelum Lebaran. Informasinya, besaran gaji tersebut sama dengan gaji dan tunjangan pegawai setiap bulannya.

Artinya, nominal gaji tersebut tidak hanya sebesar gaji pegawai, tetapi dijumlahkan dengan tunjangan yang biasa diterima per bulannya. Bisa dibayangkan berapa besarnya, kan?

Namun, bagi Anda CPNS 2021 yang belum terima Surat Keterangan, tampaknya harus rela kalau tahun ini tidak akan mendapatkan tunjangan itu. Lantas, bagaimana jika sudah menerima SK CPNS?

Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi beberapa Calon Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, seperti yang sudah disebutkan, CPNS akan mendapat THR dengan syarat bukan hanya ada Surat Keterangan.

Untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya, salah satu syarat yang juga krusial adalah SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). Artinya, pegawai berstatus CPNS 2021 yang sudah menerima SPMT dan sudah bertugas di instansi pemerintahan akan menerima THR pertamanya.  Penasaran, berapa nominal pastinya? Yuk, baca selengkapnya di bawah.

6. SPMT

Sebelum membahas berapa total Tunjangan Hari Raya CPNS, perlu diketahui mengenai apa itu SPMT. Sebab, selain belum mendapat SK, beberapa pegawai yang belum resmi diangkat juga pasti belum memilikinya sehingga perlu mengetahui hal ini.

Untuk diketahui, SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas akan diberikan beberapa hari setelah penyerahan Surat Keterangan dan peresmian CPNS. Pada lampiran tersebut, akan disebutkan kapan seseorang wajib bertugas dan melaksanakan tanggung jawabnya.

Jadi, ketika menerima atau mendapatkan SPMT, pegawai perlu bersiap menjadi abdi negara juga abdi rakyat yang sesungguhnya. Jika Anda merupakan salah satu dari pegawai yang baru-baru ini bertugas, jangan khawatir dengan masalah THR.

Admin Instagram BKN sempat menegaskan jika memang rezeki, pasti akan dapat. Sebab, setiap CPNS mempunyai kasus yang berbeda-beda.

Seperti, sudah terima SK tetapi belum mendapat SPMT, sudah mendapatkan NIP sejak lama, tetapi Surat Keterangan belum ada. Hal itu terjadi karena penetapan Surat Keterangan bukan lagi tanggung jawab BKN, melainkan pemerintah daerah, dalam hal ini PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Untuk itu, bagi Anda yang merupakan CPNS 2021, sebaiknya mengutamakan pentingnya mempertahankan status daripada memikirkan THR. Begitu yang dikatakan BKN lewat @bkngoidofficial di kolom komentar Instagram.

Namun, agar tidak ada rasa penasaran lagi di antara CPNS, berikut adalah bocoran nominal THR yang bisa jadi diterima CPNS.

7. Nominal THR CPNS

Sempat disinggung sebelumnya, besaran THR pegawai yang sudah terima SPMT dan SK CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok. Selain itu, akan ditambahkan nominal dari berbagai tunjangan berikut.

Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Nomor 63 disebutkan rincian Tunjangan Hari Raya sebagai berikut. Selain 80 persen dari gaji pokok, pegawai juga berhak atas 80 persen nominal tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.

Jadi, dapat Anda perhitungkan sendiri berapa besaran Tunjangan Hari Raya yang kemungkinan diterima CPNS. Sebab, untuk saat ini pemerintah tampaknya akan menggunakan regulasi lama sebagaimana telah disebut.

8. Kapan CPNS Terima Tunjangan Hari Raya?

Sebelumnya, sudah disinggung bahwa pemberian THR biasanya 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Lebih lanjut dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 disebutkan kapan jadwal pemberian THR tersebut.

Disebutkan di sana, Tunjangan Hari Raya akan diberikan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran tiba.

Baca Juga: Penting! Ketahui Apa Saja Konsekuensi Bagi CPNS Mengundurkan Diri

Kesimpulannya, SK CPNS Adalah Dokumen Penting

Setelah mengulas beberapa informasi di atas, dapat disimpulkan betapa pentingnya Surat Keterangan Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain menjadi syarat mendapat gaji dan tunjangan, SK CPNS adalah surat yang wajib ada jika ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sebab, itu adalah keterangan pengangkatan pertama Anda sebagai pegawai. Selain itu, SK CPNS pun wajib dijaga hingga kapan pun.

Pasalnya, surat tersebut juga menjadi syarat seorang pegawai yang telah resmi jadi PNS kemudian memasuki BUP menerima pensiunan. Tanpa surat tersebut, apa-apa yang menjadi hak pegawai belum bisa diproses.


Leave a Comment