Sejarah Badan Narkotika Nasional yang Wajib Dipahami CPNS BNN

Sebelum apply formasi CPNS BNN, penting untuk mengetahui tentang salah satu lembaga penting di Indonesia yaitu Badan Narkotika Nasional.  Sejarah tentang penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai pada tahun 1971.

Tepatnya pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN). Tujuannya adalah untuk menanggulangi 6 permasalahan yang terjadi.

Permasalahan yang Dicanangkan untuk Diatasi Pada Awal Dibentuknya BKKN

Apa saja masalah tersebut? Masalah tersebut antara lain pemberantasan uang palsu dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Kemudian masalah lainnya seperti penanggulangan penyelundupan barang dan penanggulangan kenakalan remaja.


Termasuk juga, masalah yang masif yaitu pengawasan orang asing. Berdasarkan pada Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres pada Tahun 1971.  Adapun tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba.

Pada Inpres tersebut mempunyai sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari beberapa departemen. Antara lain Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Departemen ini berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN pada saat itu. Badan tersebut tidak mempunyai sebuah wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran dari ABPN melainkan disediakan yang berdasarkan pada kebijakan internal BAKIN.

Lembaga tersebut menghadapi sebuah permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat tiap tahunnya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan sebuah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.

Isinya yaitu tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang yang telah disahkan, pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dengan membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).

Hal ini diresmikan dengan dibuatnya Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan yang berjumlah 25 Instansi Pemerintah terkait penanggulan narkoba.

Baca Juga: 8941 Formasi CPNS 2022 Hanya untuk Sekolah Kedinasan

BKNN Berganti Nama Menjadi BNN

Lembaga BKNN sebagai sebuah badan koordinasi yang dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi berbagai ancaman bahaya narkoba yang makin serius dari masa ke masa. Oleh karena itu presiden membuat sebuah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional.

BKNN diganti nama sebagai Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga tersebut merupakan sebuah lembaga forum yang mempunyai tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan mempunyai kewenangan operasional. Lembaga tersebut mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melakukan kordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan sebuah kebijakan penanggulangan narkoba
  • Melakukan kordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam penanggulangan narkoba.

Ini merupakan respon perkembangan permasalahan narkoba yang terjadi dan terus meningkat semakin serius. Kemudian, dibuatlah Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002.

Isinya yaitu rekomendasi kepada pihak DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pada saat itu Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009. Lembaga tersebut diberikan sebuah kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

Yang dilakukan oleh BNN saat ini adalah cara untuk MEMISKINKAN para bandar atau pengedar narkoba. Karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan untuk teroris dan untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik oleh partai.

Peran Penting Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) merupakan sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) yang dada di Indonesia. Lembaga tersebut mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap bahan adiktif.

Antara lain psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Lembaga ini punya dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Pada tahun 2021 kemarin pemerintah membuka banya lowongan CPNS salah satunya adalah BNN. Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka 148 formasi untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional (CPNS BNN) pada tahun 2021.

Dari ratusan formasi, terdapat 16 posisi yang bisa diikuti peserta CPNS BNN 2021. Dari 16 posisi yang ada, 12 diantaranya untuk bagian tenaga medis dan 136 lainnya untuk jabatan tenaga teknis. Latar belakang pendidikannya mulai dari lulusan minimal Diploma-III hingga Sarjana.

CPNS BNN wajib taat pada aturan yang ada dan berlaku sampai sekarang. Mereka harus menjujung tinggi intergitas meraka seabgai CPNS BNN.

Rincian Formasi CPNS BNN

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 645 tahun 2019 tentang kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan BNN pada tahun anggaran 2019. Anturan tersebut sebagai lanadaran untuk mencari CPNS BNN yang terbaik.  Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS BNN adalah sebagai berikut:

  1. CPNS BNN mempunyai usia paling rendah 18 tahun dan maksimal dengan umur 35tahun pada saat melakukan melamar.
  2. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang melawan hukum ataupun pernah di penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah pengunduran diri atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS dari kementrian/lembaga, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pelamar tidak berkerja sebagai PNS, Pegawai BUMN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negaraa Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis.
  6. Pelamar wajib mengikuti aturan yang jika pelamar di terima sebagai PNS dan bersedia ditempatkan di Lembaga.
  7. CPNS BNN yang melamar sebagai tenaga kesehatan wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang akan dilamar yang masih berlaku.
  8. Pelamar penyandang disabilitas atau mempunyai cacat fisik yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain pada formasi khusus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas atau mempunyai cacat fisik.
  1. Tidak menggunakan narkoba ataupun sejenisnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat yang masih berlaku.
  2. Pelamar wajib membuat surat pemyataan bersedia mengabdi pada Lembaga/kementrian yang dilamar dan tidak mengajukan surat pindah pekerjaan selama 10 tahun.
  3. Orang yang apply formasi CPNS BNN mempunyai pendidikan minimal Diploma-Ill (D-111), Diploma IV (D-IV), Sarjana, Magister dan Profesi dengan nilai IPK minimal 3,00 dalam skala 4 yang berakreditasi minimal B dari BANPT.

Dokumen yang Dilampirkan Saat Melamar Formasi

Melansir pada laman SSCASN, berikut adalah dokumen diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS BNN:

  1. Hasil scan foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb file berbentuk jpeg/jpg.
  2. Dokumen swafoto maksimal 200 Kb file berbentuk file jpeg/jpg.
  3. Hasil scan KTP maksimal 200 Kb file berbentuk file jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb file berbentuk pdf.
  5. Hasil Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb file berbentuk pdf.
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb file berbentuk pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb file berbentuk pdf.
  8. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan menyatakan bahwa pelamar merupakan seorang disabilitas dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan bahwa tingkat disabilitasnya. Serta membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifrtas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Anda yang ingin menjadi salah satu bagian dari CPNS BNN wajib mengetahui visi misi yang ada pada lembaga tersebut. Terlebih dulu, pahami informasi tentang lembaga ini dalam website resminya di https://bnn.go.id/.


Leave a Comment