Wajib Tahu! Ini Kode Etik CPNS Indonesia Sesuai Peraturan Pemerintah

Ingin menjadi bagian dari pegawai yang berstatus CPNS Indonesia? Anda wajib tahu dan mempelajari dulu kode etik Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah agar langkah menuju status itu lebih mudah.

Untuk diketahui, selain mengedepankan kompetensi untuk menunjang kinerja pegawai, pemerintah juga menuntut pegawai agar memiliki moral. Jika sejak jadi Calon Pegawai Negeri Sipil seseorang tidak memperlihatkan moralitasnya, peluang untuk diangkat menjadi PNS jelas lebih kecil.

Untuk itu, wajib bagi masyarakat yang berniat mengikuti seleksi Calon PNS mengetahui dasar-dasar nilai sebagai PNS. Dengan begitu, sikap sebagai Pegawai Negeri Sipil bisa terbentuk sejak awal dan akan terus berkembang setelah menjalani masa CPNS.


Salah satu sikap yang wajib dikembangkan sejak dini disebut Badan Kepegawaian Negara dalam kumpulan ANEKA. Apa itu ANEKA? Jelasnya, di ulasan berikut ini, ya.

Nilai-Nilai Dasar CPNS

Dari laman Badan Kepegawaian Negara, di antara nilai-nilai dasar CPNS Indonesia yang wajib diterapkan oleh pegawai adalah sebagai berikut. Yaitu, Akuntabilitas, sikap Nasionalisme, Etika terhadap publik, mempunyai Komitmen pada mutu, dan Anti terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Nilai-nilai dasar ini nantinya akan dikenalkan dan dikembangkan dalam Diklatsar agar dimiliki setiap Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dasar tersebut juga akan menjadi acuan dan pondasi untuk membangun karakter Aparatur Sipil Negara.

Hal itu dilakukan guna mempersiapkan pegawai pemerintah Indonesia memiliki jiwa sebagai pegawai yang berkelas secara universal di tahun 2045. Sehingga, CPNS Indonesia tidak kalah berdaya saing dengan kompetensi civil government di negara lain.

Selain dasar tersebut, terdapat sikap dan karakter atau kode etik lain yang perlu dimiliki Pegawai Negeri Sipil. Di antaranya sebagai berikut.

Kode Etik PNS

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, berikut adalah kode etik dan pembinaan jiwa korps dalam pemerintahan. Simak hingga tuntas.

1. Tujuan

Sebagai informasi, sebelum lanjut ke bahasan kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil, perlu diketahui mengenai tujuan moral code tersebut. Dalam regulasinya, disebutkan bahwa tujuan adanya kode etik adalah untuk memperoleh PNS yang bersatu, kuat, serta kompak dalam berorganisasi.

Selain itu, pegawai juga diharapkan agar peka dan tanggap terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Kemudian, kedisiplinan dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai abdi negara dan masyarakat juga sangat penting dimiliki PNS.

Berikutnya, penguasaan kode etik akan mendorong etos kerja pegawai. Seperti, terdorong untuk berinovasi ketika melihat keadaan masyarakat yang yang butuh perhatian pemerintah, tanpa harus menunggu instruksi.

Lantas, apa saja dasar-dasar yang harus dipegang teguh seorang PNS dan wajib diketahui CPNS Indonesia?

2. Nilai-Nilai Dasar

Setelah tau tujuan terbentuknya kode etik, berikut adalah nilai-nilai dasar yang perlu Anda tahu dan miliki sebagai calon abdi negeri. Pertama, pegawai harus mempunyai takwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, pegawai harus bersikap Pancasilais, Nasionalis, dan memegang teguh dasar-dasar negara. Seperti, Undang-Undang 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Ketiga, tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan tertentu di atas Negara. Pegawai harus menjunjung tinggi sikap toleransi dan bersikap sebagaimana manusia yang tahu akan aturan serta hak asasi manusia.

Berikutnya, pegawai harus menghindari sikap diskriminatif. Terakhir, memperlihatkan profesionalisme kerja, netralitas, serta memiliki moralitas yang tinggi dan semangat meningkatkan kinerja.

3. Etika Bernegara

Dari pemaparan nilai-nilai dasar sebelumnya, berikut adalah rincian bagaimana seharusnya seorang CPNS Indonesia mengimplementasikan poin kedua dalam dasar PNS. Di antaranya, peserta mengedepankan solidaritasnya sebagai ASN dibanding membela kelompok tertentu, meski itu merupakan kelompoknya.

Kemudian, pegawai menaati semua peraturan yang ada, disiplin, serta bertanggung jawab pada pekerjaannya. Berikutnya, memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara secara efektif dan benar.

Selain itu, pegawai tidak diperkenankan memberi kesaksian palsu atau keterangan tidak benar. Jika hal itu terjadi, ada konsekuensi yang pasti diterima pegawai.

Selain kode etik tersebut, masih banyak lagi pengembangan karakter yang harus dimiliki seorang PNS.

4. Etika Berorganisasi

Tidak hanya etika dalam bernegara, etos dalam berorganisasi pun perlu dimiliki seorang PNS. Di antaranya adalah membangun semangat kerja sehingga kinerja perusahaan makin baik.

Berikutnya, pegawai harus kooperatif dalam menjalankan tugas bersama demi tujuan semuanya. Kemudian, pegawai harus patuh dan taat pada standar operasional dan tata kerja.  Selanjutnya, pegawai mempunyai orientasi pada upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja.

5. Etika Bermasyarakat

Selain dalam lingkup negara dan organisasi, terdapat lingkup yang lebih sempit tetapi luas, yaitu masyarakat. Ketika berada dalam suatu masyarakat, penting bagi Anda mengetahui bagaimana sikap yang tepat menghadapi warga tersebut.

Pegawai harus bisa menunjukkan simpatis, ramaham, cerdas dan santun dalam berbicara. Lebih lanjut, CPNS Indonesia yang nantinya bakal jadi Pegawai Negeri Sipil harus berusaha meningkatkan pelayanan publik.

Pegawai harus bisa memberikan kualitas pengabdian yang terus meningkat dan membaik demi perkembangan dan kemajuan negara.

6. Self Moril (Etika pada Diri Sendiri)

Berikutnya yang tidak kalah penting dimiliki oleh pegawai adalah etika pada diri sendiri. Di antara moral code tersebut adalah jujur serta terbuka pada setiap kejadian sehingga tidak menimbulkan masalah baru akibat kebohongan.

Selanjutnya, peserta CPNS Indonesia juga harus bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah atau tugas yang diberikan pemerintah. Kemudian, berusaha menghindari konflik yang ada, baik antarpribadi maupun antargolongan.

Lebih lanjut, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, pegawai juga harus mempunyai sifat kreatif dan inovatif. Sehingga, bisa bergerak cepat untuk meningkatkan kualitas kinerja.

Berikutnya, PNS biasa menjadi cerminan atau contoh masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pegawai harus membimbing dan memiliki keluarga yang yang utuh dan harmonis.  Terakhir, pegawai harus tampil sederhana, tetapi tetap rapi dan sopan.

7. Etika Terhadap sesama Pegawai

Moral kode selanjutnya yang perlu diketahui dan mulai diimplementasikan masyarakat berstatus CPNS Indonesia adalah beretika di depan pegawai lainnya. Saling memelihara persatuan dan kesatuan, menghargai persimpangan pendapat, hormat akan sesama, dan masih banyak lagi.

Dengan semua kode etik tersebut, diharapkan pegawai makin berintegritas dan mempunyai solidaritas tinggi instansi dan pemerintahan. Jika pegawai melakukan pelanggaran kode etik, bisa dikenakan sanksi bertahap.

Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tertulis yang menyatakan ketidakpuasan pejabat pada kinerja pegawai. Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Presiden mengeluarkan aturan mengenai disiplin PNS.

Yang mana, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi terberat untuk pegawai yang melanggar kode etik, yaitu kedisiplinan, adalah diberhentikan.

Baca Juga: Info CPNS! 7 Hal yang Bisa Membuat Peserta Gagal Saat Tes

Menjadi PNS yang Beretika

Nah, setelah mengetahui kode etik di lingkungan PNS, waktunya belajar menerapkan sikap-sikap tersebut. Selanjutnya, ketika Anda benar-benar telah menyandang gelar CPNS Indonesia, kesiapan menjadi PNS bakal jadi poin plus bagi pejabat.

Sehingga, bukan tidak mungkin dengan semua sikap itu, Anda bisa direkrut dan diresmikan menjadi bagian instansi pemerintah. Bagaimana, setuju?

Jadi, mulailah persiapkan moralitas dan integritas Anda sebagai calon peserta seleksi CPNS nanti. Semoga berhasil!


Leave a Comment